Siapa Yang Kerjanya Mengusir Kaum Yahudiyy

Siapa Yang Kerjanya Mengusir Kaum Yahudiyy?

Pada tahun 1290, seluruh orang Yahūdiyy diusir dari Inggris atas perintah Raja Edward I (Edward Longshanks) melalui dekrit yang dikenal dengan “Edict of Expulsion”.

Kemudian pada tahun 1306, orang-orang Yahūdiyy diusir dari Prancis oleh Raja Philippe IV (Philippe le Bel) dalam peristiwa yang dikenal sebagai “La Grande Expulsion” — di mana Philippe IV menyita aset orang-orang Yahūdiyy demi mengisi kas kerajaan yang sedang krisis. Hal ini terjadi tepat satu tahun sebelum ia menghancurkan ordo rahib perang Katholik Templar dengan alasan ekonomi yang serupa.

Pada tahun 1430, orang-orang Yahūdiyy diasingkan dari wilayah Jerman (khususnya Bavaria) dengan dikeluarkannya “Ausweisungsedikt” oleh Herzog Ludwig VII (Ludwig der Bartreiche) penguasa Bayern-Ingolstadt, dan Herzog Heinrich XVI (Heinrich der Reiche) dari wilayah Bayern-Landshut.

Gelombang pengusiran ini disusul dengan pengusiran besar-besaran orang Yahūdiyy dari Spanyol pada tahun 1492 oleh Raja Ferdinand II dan Ratu Isabella I melalui “Decreto de la Alhambra” yang dikeluarkan tak lama setelah mereka berhasil menaklukkan Granada (wilayah terakhir ummat Islām di semenanjung Iberia). Dekrit tersebut memberikan pilihan kepada orang-orang Yahūdiyy: masuk ke agama Naṣrōniyy atau pergi dari wilayah kerajaan Spanyol selamanya.

XJL186996 ‘At the Feet of the Saviour’, Slaughter of the Jews in the Middle Ages, 1887 (oil on canvas) by Cutanda y Toraya, Vicente (1850-1925); Museo de Bellas Artes, Zaragoza, Spain; Spanish, out of copyright possible copyright restrictions apply, consult national copyright laws

Tak lama kemudian, pada tahun 1497, Raja Manuel I (o Afortunado) mengeluarkan “Edital de Expulsão” yang memaksa kaum Yahūdiyy di Portugal untuk memilih antara berpindah ke agama Naṣrōniyy atau keluar dari wilayah kerajaan Portugis.

Memasuki tahun 1516, penguasa Venesia, Doge Leonardo Loredan, menciptakan “Ghetto Nuovo”, yaitu area tertutup pertama di dunia di mana kaum Yahūdiyy dipaksa tinggal (kata “ghetto” sendiri berasal dari istilah Venesia). Orang-orang Yahūdiyy dilarang keluar ghetto pada malam hari dan pintu gerbang ghetto dikunci serta dijaga oleh penjaga beragama Naṣrōniyy yang gajinya dibayar oleh komunitas Yahūdiyy itu sendiri.

Pada tahun 1555, penguasa Status Ecclesiasticus (Negara Kepausan), Paus Paulus IV, mengeluarkan Papal Bull berjudul “Cum Nimis Absurdum” yang menyatakan bahwa sangat “absurd” jika orang-orang Yahūdiyy bisa hidup bebas di tengah masyarakat Naṣrōniyy. Akibatnya, komunitas Yahūdiyy di Roma dipaksa masuk ke dalam ghetto yang kumuh dan sering banjir karena dekat sungai Tiber.

Mereka dibatasi secara ekonomi melalui boikot legal yang terstruktur: dilarang memiliki tanah, dilarang menjadi dokter untuk pasien Naṣrōniyy, dilarang menjalankan bisnis manufaktur besar, dan hanya boleh berdagang barang bekas atau menjadi pemberi pinjaman dengan aturan yang mencekik.

Di wilayah daratan Eropa lainnya, pengusiran sering kali dipicu oleh kepanikan massa, teori konspirasi, atau kepentingan politik penguasa lokal. Contohnya adalah:

  1. Pandemi “Black Death” (1348–1351) — ketika wabah pes melanda Eropa, muncul fitnahan bahwa kaum Yahūdiyy meracuni sumur-sumur penduduk. Hal ini memicu pengusiran dan pembantaian massal di hampir seluruh kota besar di wilayah Swiss dan Jerman (seperti Strasbourg, Mainz, dan Cologne).
  2. Wina, Austria (1421) — Albrecht V (Herzog von Österreich) melalui perintah yang dikenal sebagai “Wiener Gesera” menuduh kaum Yahūdiyy membantu kaum Hussite (pemberontak Naṣrōniyy di Bohemia) dan melakukan “penodaan sakramen”. Motif utamanya adalah ekonomi sebab Albrecht terlilit utang besar kepada komunitas Yahūdiyy. Puncaknya pada 12 Maret 1421, orang Yahūdiyy yang menolak berpindah agama digiring ke Erdberg lalu dibakar hidup-hidup di atas tumpukan kayu raksasa. Sinagoge di Wina dihancurkan, lalu batu-batunya digunakan untuk membangun Universitas Wina, dan Austria dinyatakan sebagai wilayah “Judenrein” (bebas Yahūdiyy).
  3. Kerajaan Naples (1541) — Don Pedro de Toledo, atas perintah Raja Carlos I (Kaisar Karl V), mengeluarkan “Prammatica di espulsione” yang tidak dapat dinegosiasikan lagi. Seluruh orang Yahūdiyy yang menolak untuk dibaptis menjadi Naṣrōniyy (Conversos) dipaksa meninggalkan Regno di Napoli paling lambat pada 31 Oktober 1541. Sebagian besar melarikan diri ke wilayah utara Italia atau menyeberang ke wilayah Kekaisaran Ùṫmāniyyah.
  4. Praha (1744) — selama perang melawan Prussia yang dipimpin oleh Friedrich II (Friedrich der Große), Maria Theresia (Erzherzogin von Österreich) menuduh komunitas Yahūdiyy di Praha membantu musuh. Melalui dekrit “Ausweisungspatent”, ia mengusir sekitar 20.000 orang Yahūdiyy di tengah musim dingin yang ekstrem. Namun hal ini mengakibatkan lumpuhnya ekonomi Praha sehingga para bangsawan menekan Maria Theresa agar mengizinkan orang Yahūdiyy kembali ke Praha. Namun orang Yahūdiyy baru diizinkan kembali pada 1748 dengan syarat membayar pajak tahunan yang sangat berat yang disebut “Toleranzgebühr” (pajak toleransi).
Baca Juga:  Meluruskan Persepsi Tentang Kejadian di Tanah Sam (Bagian 1)

Begitulah perlakuan orang-orang Eropa terhadap kaum Yahūdiyy selama berabad-abad. Namun di tengah kegelapan persekusi Eropa tersebut, pada tahun 1492, ummat Islām (Kekaisaran Ùṫmāniyyah) di bawah kepemimpinan Sulṭōn Bāyezīd II (Bāyezīd-i Velī) justru membuka pintu kerajaannya lebar-lebar melalui sebuah Fermān resmi.

Bāyezīd II bahkan mengirim armada angkatan laut di bawah komando laksamana legendaris, Kemāl Reis, untuk menjemput pengungsi Yahūdiyy Sefardim agar selamat dari hukuman “Auto-da-fé” (ritual pembakaran hidup-hidup) oleh Tribunal del Santo Oficio de la Inquisición (Inkuisisi Spanyol). Sultān Bāyezīd II bahkan menyindir para penguasa Eropa dengan mengatakan bahwa mereka telah memiskinkan negara sendiri (dengan menghabisi manusia yang sangat ahli) namun memperkaya kerajaannya (dengan menyita aset orang Yahūdiyy).

Baru pada tahun 1656 di bawah Oliver Cromwell, dan berlanjut ke Abad XVIII seiring dengan dinamika internal Kekaisaran Ùṫmāniyyah, orang-orang Yahūdiyy akhirnya diizinkan kembali masuk ke Inggris setelah 366 tahun masa pelarangan total.

Namun di Eropa Tengah, pasca Revolusi 1848, meskipun ada janji “Judenemanzipation” oleh para aktivis revolusi di Frankfurter Nationalversammlung dengan memasukkan poin emansipasi orang Yahūdiyy ke dalam “Grundrechte des Deutschen Volkes” (hak-hak dasar bangsa Jerman) di mana agama tak boleh lagi menjadi penghalang bagi hak sipil dan politik, yang kemudian disusul dengan pengakuan hak setara melalui “Staatsgrundgesetz” (UUD) oleh Kaisar Franz Joseph I pada 1867, akan tetapi kebangkitan nasionalisme sempit justru memperburuk keadaan. Sentimen anti-Semit meningkat tajam dan memuncak pada maraknya “pogrom” (kerusuhan brutal dan pembantaian terorganisir) sehingga memaksa ratusan ribu orang Yahūdiyy melarikan diri dari Eropa menuju Amerika dan wilayah Barat demi keselamatan nyawa mereka.

Setelah Perang Dunia I, ketika Inggris mengambil alih kendali Palestina dari Kekaisaran Ùṫmāniyyah, dari tahun 1917 hingga 1940-an ummat Islām di Palestina tetap membuka pintu bagi pengungsi Yahūdiyy yang melarikan diri dari situasi di Eropa yang dikuasai Jerman Nazi, meneruskan tradisi perlindungan yang telah diberikan oleh Dunia Islām selama berabad-abad.

Namun kini, di tahun 2026, orang-orang bigot (baik politisi, influencer, maupun kalangan awam yang termakan propaganda) malah merasa berhak menceramahi ummat Islām tentang bagaimana cara hidup berdampingan secara damai dengan kaum Yahūdiyy…

Maka kita katakan, BELAJAR SEJARAH…!!!

M. Arsyad Syahrial SE, MF
Pengamat Ekonomi dan Pergerakan Islam
Alumni RMIT University, Melbourne, Australia

Bagikan Artikel:

Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:

Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka

Kode Bank: 451

Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)

Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *