Oleh: Anshari Taslim
Pengantar
Perang Teluk I (1990–1991) merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah kontemporer yang melibatkan negara-negara Muslim dan kekuatan Barat. Invasi Irak ke Kuwait pada 2 Agustus 1990 memicu respons internasional berupa pembentukan koalisi militer yang dipimpin Amerika Serikat. Arab Saudi, sebagai negara Muslim yang merasa terancam, meminta bantuan militer dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.
Dalam fiqh Islam, masalah isti’ānah bi al-kuffār (meminta bantuan kepada orang kafir) telah dibahas panjang lebar oleh para ulama. Meskipun ada keringanan dalam keadaan darurat, para ulama menetapkan syarat-syarat ketat agar tidak menimbulkan mudarat bagi umat Islam. Salah satu syarat utama yang sering disebutkan adalah tidak boleh mengangkat orang kafir pada kedudukan yang membawahi (memimpin) orang-orang Islam, karena hal itu dapat membuka pintu penguasaan atas rahasia umat dan melemahkan kedaulatan Muslim.
Makalah ini menganalisis secara kritis bahwa peran Amerika Serikat sebagai pemimpin koalisi dalam Perang Teluk I justru membuat syarat syar’i tersebut tidak tercapai (inapplicable). Kepemimpinan pasukan berada di tangan pihak kafir (Jenderal Norman Schwarzkopf dari AS), bukan di tangan Muslim, sehingga bantuan tersebut tidak memenuhi kaidah yang ditetapkan para ulama.
Perbandingan Syarat Isti’ānah bi al-Kuffār Antar Mazhab Fiqh
Dalam fiqh Islam, hukum isti’ānah bi al-kuffār (meminta bantuan kepada orang kafir, khususnya dalam jihad atau perang) menjadi salah satu isu yang dibahas secara mendalam oleh para ulama klasik. Meskipun ada dalil umum yang melarang menjadikan kafir sebagai awliyā’ (sekutu/pemimpin), mayoritas ulama membolehkan isti’ānah sebagai rukhsah (keringanan) dalam keadaan darurat dengan syarat-syarat ketat.
Perbedaan pendapat antar mazhab muncul terutama karena cara memahami hadits-hadits Nabi ﷺ, seperti:
- Hadits Aisyah ra. (dalam perang Badar): “ارجع فلن نستعين بمشرك” (Kembalilah, aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik).
- Contoh Rasulullah ﷺ yang meminta bantuan kepada Yahudi di Khaibar dan Safwan bin Umayyah (masih musyrik) di Hunain.
Dalil yang Dijadikan Alasan Pembolehan
Dalam pembahasan fiqh tentang isti’ānah bi al-kuffār (meminta bantuan kepada orang kafir, khususnya dalam jihad/perang), para ulama klasik mengandalkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ. Hadits-hadits yang paling sering dijadikan rujukan adalah dua hadits utama yang tampak kontradiksi pada pandangan pertama:
- Hadits yang menunjukkan larangan (dari Perang Badar).
- Hadits yang menunjukkan rukhsah (keringanan) (dari Perang Hunain).
Kedua hadits ini sahih dan diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits utama. Ulama mendamaikannya dengan berbagai cara: nasakh (penghapusan), takhsis (pengkhususan), jam’ (penggabungan), atau pembatasan pada kondisi darurat + syarat ketat.
Berikut penjelasan detail sanad, matn (teks), konteks, derajat, dan analisis penggunaannya oleh ulama.
1. Hadits Aisyah ra. (Larangan Meminta Bantuan dari Musyrik) – Dalil Larangan
Teks Hadits (Matn):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ: خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِلَى بَدْرٍ حَتَّى إِذَا كَانَ بِحَرَّةِ الْوَبَرَةِ أَدْرَكَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتْبَعَكَ وَأُقَاتِلَ مَعَكَ. قَالَ: «أَتُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ؟» قَالَ: لَا. قَالَ: «فَارْجِعْ فَإِنِّي لَا أَسْتَعِينُ بِمُشْرِكٍ».
“Ketika Rasulullah ﷺ keluar menuju Badar, beliau sampai di Harrat al-Wabarah (sekitar 4 mil dari Madinah). Beliau melihat seorang laki-laki yang mengikuti beliau. Beliau bertanya: ‘Siapa ini?’ Dijawab: ‘Ini fulan, dia orang musyrik dan ingin ikut serta.’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Irji’ fa lan asta’īna bi musyrikin (Kembalilah, sesungguhnya aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik).”
(Shahih Muslim, no. 1763)
Konteks Sejarah:
- Saat Perang Badar (2 H), pasukan Muslim masih sangat lemah (313 orang vs. 1.000 Quraisy).
- Seorang musyrik ingin bergabung, tetapi Nabi ﷺ menolaknya tegas.
- Ini menunjukkan prinsip dasar: dalam jihad, kepemimpinan dan bantuan harus dijaga agar tidak membahayakan umat.
Penggunaan oleh Ulama:
- Mazhab Maliki menjadikannya dalil larangan mutlak isti’ānah dalam perang (kecuali non-kombatan atau kafir datang sendiri tanpa diminta).
- Sebagian ulama lain (termasuk riwayat lemah Hanbali) menggunakannya sebagai dalil umum larangan, kecuali ada rukhsah darurat.
- Alasan: Khawatir pengkhianatan dan kebocoran rahasia umat (seperti QS. Al-Mumtahanah: 1).
2. Hadits Safwan bin Umayyah ra. (Rukhsah Meminta Bantuan dari Musyrik) – Dalil Keringanan
Teks Hadits (Matn):
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَسَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ قَالَا: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعَارَ مِنْهُ بَعْضَ أَدْرَاعٍ يَوْمَ حُنَيْنٍ، فَقَالَ: أَغَصْبٌ يَا مُحَمَّدُ؟ قَالَ: «بَلْ عَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ».
Rasulullah ﷺ meminjam 100 baju besi (dan senjata lengkap) dari Safwan bin Umayyah sebelum Perang Hunain. Safwan (saat itu masih musyrik) bertanya: “Apakah engkau memaksa atau meminjam?” Nabi ﷺ menjawab: “Bukan memaksa, melainkan pinjaman yang aku jamin akan dikembalikan.” Safwan kemudian meminjamkannya, dan Nabi ﷺ mengembalikannya setelah perang.
(Sunan Abū Dāwūd, Kitāb al-Jihād, Bāb “Fī isti‘ārati al-silāḥ min al-musyrikīn”.
Nomor Hadits: Sunan Abū Dāwūd no. 3092 (dalam beberapa edisi cetak lama: no. 2503; dishahihkan oleh Syaikh al-Albānī dalam Ṣaḥīḥ Abī Dāwūd).
Konteks Sejarah:
- Setelah Fathu Makkah, pasukan Muslim menghadapi Hawazin dan Tsaqif di Hunain (jumlah besar, Muslim kekurangan persenjataan).
- Safwan bin Umayyah (pemimpin Quraisy yang kaya senjata) masih belum masuk Islam saat itu.
- Nabi ﷺ meminjam (bukan memaksa), dengan jaminan pengembalian, dan kepemimpinan tetap di tangan beliau ﷺ.
Penggunaan oleh Ulama:
- Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan riwayat rajih Hanbali (Ibnu Qudāmah dalam Al-Mughnī) menjadikannya dalil rukhsah isti’ānah dalam keadaan darurat.
- Imam Syafi’i dan An-Nawawi menekankan: ini menasakh atau mengkhususkan hadits Badar.
- Syarat yang diambil: darurat mendesak + kafir dapat dipercaya + kepemimpinan tetap di tangan Muslim.
3. Hadits Lain yang Terkait (Pendukung, Meski Lebih Lemah)
- Tentang Yahudi (Banu Qaynuqa’ atau Khaibar): Ada riwayat mursal dari Az-Zuhri (Abu Dawud Al-Marasil dan Tirmidzi) bahwa Nabi ﷺ “meminta bantuan” Yahudi Banu Qaynuqa’ dan memberi mereka sebagian ghanimah. Namun, ini mursal (sanad terputus) dan tidak sekuat dua hadits di atas. Ulama seperti Al-San’ani menyebutnya sebagai contoh tambahan rukhsah, tapi bukan dalil utama.
- Tidak ada hadits sahih yang menunjukkan Nabi ﷺ menyerahkan komando pasukan kepada kafir.
4.Amalan Para Sahabat.
Terkenal dalam Sejarah bagaimana para sahabat dan khalifah mengajak serta kaum kafir seperti Nashrani Bani Taghlib dan suku-suku arab lain yang belum masuk Islam untuk ikut berperang di bawah panji kaum Muslimin atas nama negara. Sebagaimana yang pernah kami tulis tentang perang Buwaib atau perang Nakhilah yang bisa dibaca di link ini:
Analisis Ulama dalam Mendamaikan Kedua Hadits
Ulama klasik (seperti An-Nawawi, Ibnu Qudāmah, Al-San’ani) melakukan jam’ wa ta’wil:
- Hadits Badar → larangan umum ketika tidak ada hajah/darurat atau kafir tidak amanah.
- Hadits Hunain → rukhsah khusus ketika darurat mendesak, kafir mu’āhad/dapat dipercaya, dan komando tetap di tangan Muslim.
- Kesimpulan jumhur: isti’ānah boleh dengan syarat ketat. Ini sesuai prinsip fiqh: “Al-ḥukmu yadūru ma’a al-‘illah” (hukum berputar mengikuti ‘illat/penyebabnya).
Larangan Menjadikan Kafir Sebagai Pemimpin Perang Atas Pasukan Muslim
Larangan ini berdasarkan dalil umum haramnya menjadikan orang kafir sebagai pemimpin untuk urusan yang menyangkut hidup mati kaum Muslimin. Perang adalah urusan hidup mati, tentunya orang kafir akan ada rasa suka meski sedikit bila banyak kaum Muslimin yang mati, baik itu di pihak musuh maupun di pihak sekutu sendiri. Makanya Allah dengan tegas melarang menjadikan mereka sebagai pemimpin yang menunjukkan merendahnya posisi Islam dan Muslimin.
Firman Allah Ta’ala:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
118. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil teman kepercayaan dari orang-orang di luar kalangan (agama)-mu (karena) mereka tidak henti-hentinya (mendatangkan) kemudaratan bagimu. Mereka menginginkan apa yang menyusahkanmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang mereka sembunyikan dalam hati lebih besar. Sungguh, Kami telah menerangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu berpikir.
(Qs. Ali Imran: 118).
Dalam hal ini Ibnu Muflih berkata:
قَالَ الْقَاضِي أَبُو يَعْلَى مِنْ أَئِمَّةِ أَصْحَابِنَا وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ [الِاسْتِعَانَةُ بِأَهْلِ الذِّمَّةِ] فِي أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الْعِمَالَاتِ وَالْكَتَبَةِ وَلِهَذَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – لَا يَسْتَعِينُ الْإِمَامُ بِأَهْلِ الذِّمَّةِ عَلَى قِتَالِ أَهْلِ الْحَرْبِ
“Al-Qadhi Abu Ya‘la—salah satu imam dalam mazhab (Hanbali)—berkata: Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa TIDAK BOLEH meminta bantuan kepada ahlul dzimmah dalam urusan kaum Muslimin, seperti pekerjaan administratif dan penulisan. Oleh karena itu, Imam Ahmad رحمه الله berkata: Tidak boleh bagi imam (pemimpin) untuk meminta bantuan kepada ahlul dzimmah dalam memerangi ahlul harb (musuh dalam peperangan).”
(Al-Adab Asy-Syar’iyyah 2/445).
Teks Pernyataan Beberapa Ulama Klasik
1.Imam Asy-Syafi’i
Dalam kitab Al-Umm beliau berkata:
وَلاَ بَأْسَ إذَا كَانَ حُكْمُ الْإِسْلاَمِ الظَّاهِرُ أَنْ يُسْتَعَانَ بِالْمُشْرِكِينَ عَلَى قِتَالِ الْمُشْرِكِينَ وَذَلِكَ أَنَّهُمْ تَحِلُّ دِمَاؤُهُمْ مُقْبِلِينَ وَمُدْبِرِينَ وَنِيَامًا وَكَيْفَمَا قَدَرَ عَلَيْهِمْ إذَا بَلَغَتْهُمْ الدَّعْوَةُ
“Tidak mengapa, apabila hukum Islam yang tampak (dominan), untuk meminta bantuan kepada orang-orang musyrik dalam memerangi orang-orang musyrik. Hal itu karena darah mereka (pihak yang diperangi) menjadi halal ditumpahkan, baik ketika mereka maju, mundur, maupun dalam keadaan tidur, dan bagaimanapun cara memungkinkan untuk mengalahkan mereka, apabila dakwah telah sampai kepada mereka.”
(Al-Umm jilid 5, hal. 527, terbitan Dar Al-Wafa).
Di situ jelas Imam Asy-Syafi’I mensyaratkan hukum Islam yang berlaku atas diri mereka yang dimintai bantuan berperang itu, bukan malah mereka yang memimpin operasi.
2.Pandangan Muhammad bin Hasan murid Abu Hanifah
Dalam kitab As-Siyar beliau yang terkenal:
وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَسْتَعِينَ الْمُسْلِمُونَ بِأَهْلِ الشِّرْكِ عَلَى أَهْلِ الشِّرْكِ إذَا كَانَ حُكْمُ الْإِسْلَامِ هُوَ الظَّاهِرُ عَلَيْهِمْ
“Tidak masalah kaum muslimin minta bantuan ahli syirik memerangi sesame ahli syirik juga jika kepemimpinan Islam yang dominan atas diri mereka.”1
3.Pernyataan Al-Jassash
Dalam kitab Ahkam Al-Qur`an al-Jassash (tahqiq Qamhawi) mengatakan:
وَقَالَ أَصْحَابُنَا لَا بَأْسَ بِالِاسْتِعَانَةِ بِالْمُشْرِكِينَ عَلَى قِتَالِ غَيْرِهِمْ مِنْ الْمُشْرِكِينَ إذَا كَانُوا مَتَى ظَهَرُوا كَانَ حُكْمُ الْإِسْلَامِ هُوَ الظَّاهِرُ فَأَمَّا إذَا كَانُوا لَوْ ظَهَرُوا كَانَ حُكْمُ الشِّرْكِ هُوَ الْغَالِبُ فَلَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِينَ أَنْ يُقَاتِلُوا مَعَهُمْ
“Para ulama kami (Hanafiyyah) mengatakan boleh minta bantuan kepada kaum musyrikin kalau yang dominan adalah kepemimpinan Islam. Tapi kalau yang dominan adalah hukum agam syirik maka tidak boleh kaum muslimin berperang bersama mereka.”2
Masih dalam kitab yang sama:
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ لِلْمُؤْمِنِينَ الِاسْتِنْصَارُ بِالْكُفَّارِ عَلَى غَيْرِهِمْ مِنْ الْكُفَّارِ إذْ كَانُوا مَتَى غَلَبُوا كَانَ حُكْمُ الْكُفْرِ هُوَ الْغَالِبُ
“Ini menunjukkan bahwa tidak boleh kaum mukminin minta pertolongan orang kafir memerangi musuh mereka dari kalangan sesama kafir juga bila ternyata kekuasaan akan berada di tangan orang kafir itu nantinya.”[1]
4.Fatwa Imam Abu Hanifah Sebagaimana Nukilan As-Sarakhsi
Dalam kitab Al-Mabsuth As-Sarakhsi menukil pertanyaan Abu Yusuf kepada Abu Hanifah dalam bab jihad, salah satunya adalah teks ini:
وَسَأَلْتُهُ عَنْ الْمُسْلِمِينَ يَسْتَعِينُونَ بِأَهْلِ الشِّرْكِ عَلَى أَهْلِ الْحَرْبِ قَالَ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إذَا كَانَ حُكْمُ الْإِسْلَامِ هُوَ الظَّاهِرُ الْغَالِبُ؛ لِأَنَّ قِتَالَهُمْ بِهَذِهِ الصِّفَةِ لِإِعْزَازِ الدِّينِ، وَالِاسْتِعَانَةُ عَلَيْهِمْ بِأَهْلِ الشِّرْكِ كَالِاسْتِعَانَةِ بِالْكِلَابِ، وَلَكِنْ يُرْضَخُ لِأُولَئِكَ، وَلَا يُسْهَمُ؛ لِأَنَّ السَّهْمَ لِلْغُزَاةِ، وَالْمُشْرِكُ لَيْسَ بِغَازٍ، فَإِنَّ الْغَزْوَ عِبَادَةٌ، وَالْمُشْرِكُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِهَا، وَأَمَّا الرَّضْخُ لِتَحْرِيضِهِمْ عَلَى الْإِعَانَةِ إذَا احْتَاجَ الْمُسْلِمُونَ إلَيْهِمْ بِمَنْزِلَةِ الرَّضْخِ لِلْعَبِيدِ وَالنِّسَاءِ.
“Aku (Abu Yusuf) bertanya kepadanya (Abu Hanifah) tentang kaum Muslimin yang meminta bantuan kepada orang-orang musyrik untuk melawan musuh (dalam peperangan). Maka ia menjawab: Tidak mengapa melakukan hal itu apabila hukum (kekuasaan) Islam adalah yang tampak dan dominan. Karena peperangan mereka dalam kondisi tersebut bertujuan untuk memuliakan agama, dan meminta bantuan kepada orang musyrik itu seperti meminta bantuan kepada anjing (sebagai alat bantu).
Namun, mereka (orang musyrik itu) hanya diberi radhkh (imbalan sekadarnya), dan tidak diberi bagian rampasan (ghanimah), karena bagian tersebut hanya untuk para pejuang (Muslim). Sedangkan orang musyrik bukanlah pejuang (dalam makna syar’i), sebab jihad adalah ibadah, dan orang musyrik bukan termasuk pelakunya. Adapun pemberian imbalan itu untuk mendorong mereka membantu ketika kaum Muslimin membutuhkannya, sebagaimana pemberian kepada budak dan wanita (yang membantu dalam peperangan).”4
5.Pernyataan As-Sarakhsi sendiri
Sebagai salah satu imam rujukan madzhab Hanafi di masanya Syamsul Aimmah As-Sarakhsi juga mengeluarkan fatwa:
وَعِنْدَنَا إنَّمَا يَسْتَعِينُ بِهِمْ إذَا كَانُوا يُقَاتِلُونَ تَحْتَ رَايَةِ الْمُسْلِمِينَ، فَأَمَّا إذَا انْفَرَدُوا بِرَايَةِ أَنْفُسِهِمْ فَلَا يُسْتَعَانُ بِهِمْ، وَهُوَ تَأْوِيلُ مَا رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ قَالَ: «لَا تَسْتَضِيئُوا بِنَارِ الْمُشْرِكِينَ» ، وَقَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ مَعَ مُشْرِكٍ» يَعْنِي: إذَا كَانَ الْمُسْلِمُ تَحْتَ رَايَةِ الْمُشْرِكِينَ.
“Menurut kami (madzhab Hanafi), hanya boleh meminta bantuan kepada mereka (non-Muslim) apabila mereka berperang di bawah panji kaum Muslimin. Adapun jika mereka berdiri sendiri dengan panji mereka sendiri, maka tidak boleh meminta bantuan kepada mereka. Ini merupakan penafsiran terhadap riwayat dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: ‘Janganlah kalian mengambil cahaya dari api kaum musyrikin’, dan sabda beliau ﷺ: ‘Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang bersama (berada di pihak) musyrik’, yaitu jika seorang Muslim berada di bawah panji kaum musyrikin.”
(Al-Mabsuth jilid 10 hal. 24).
6.Pernyataan An-Nawawi.
Tentang bolehnya meminta bantuan orang kafir madzhab Syafi’I hanya membolehkan kalau melawan sesama negara kafir. Lalu bagaimana kalau yang dilawan adalah negara muslim, atau muslim pemberontak (bughat)? Dalam hal ini tidak diperbolehkan kecuali dengan dua syarat. Mari kita baca pernyataan An-Nawawi dalam kitab Ruadhatu Ath-Thalibin jilid 10 hal. 60:
الْخَامِسَةُ: لَا يَجُوزُ أَنْ يُسْتَعَانَ عَلَيْهِمْ بِكُفَّارٍ ; لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَسْلِيطُ كَافِرٍ عَلَى مُسْلِمٍ، وَلِهَذَا لَا يَجُوزُ لِمُسْتَحِقِّ قِصَاصٍ أَنْ يُوَكِّلَ كَافِرًا بِاسْتِيفَائِهِ، وَلَا لِلْإِمَامِ أَنْ يَتَّخِذَ جَلَّادًا كَافِرًا لِإِقَامَةِ الْحُدُودِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، وَلَا يَجُوزُ أَنْ يُسْتَعَانَ بِمَنْ يَرَى قَتْلَهُمْ مُدْبِرِينَ إِمَّا لِعَدَاوَةٍ وَإِمَّا لِاعْتِقَادِهِ، كَالْحَنَفِيِّ، إِلَّا أَنْ يَحْتَاجَ إِلَى الِاسْتِعَانَةِ بِهِمْ، فَيَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ، أَحَدُهُمَا: أَنْ تَكُونَ فِيهِمْ جُرْأَةٌ وَحُسْنُ إِقْدَامٍ، وَالثَّانِي: أَنْ يَتَمَكَّنَ مِنْ مَنْعِهِمْ لَوِ ابْتَغَوْا أَهْلَ الْبَغْيِ بَعْدَ هَزِيمَتِهِمْ، وَلَا بُدَّ مِنِ اجْتِمَاعِ الشَّرْطَيْنِ لِجَوَازِ الِاسْتِعَانَةِ
“Kelima: Tidak boleh meminta bantuan kepada orang-orang kafir untuk memerangi mereka (pihak bughāt), karena tidak boleh memberikan kekuasaan kepada orang kafir atas seorang Muslim. Oleh karena itu, tidak boleh bagi orang yang berhak melakukan qishāṣ untuk mewakilkan pelaksanaannya kepada orang kafir, dan tidak boleh pula bagi imam (penguasa) menjadikan algojo dari kalangan orang kafir untuk menegakkan hudūd atas kaum Muslimin.
Juga tidak boleh meminta bantuan kepada pihak yang berpendapat bolehnya membunuh mereka ketika lari (mundur), baik karena permusuhan atau keyakinannya, seperti sebagian Hanafiyah.
Kecuali jika ada kebutuhan untuk meminta bantuan kepada mereka, maka boleh dengan dua syarat:
(1) Mereka memiliki keberanian dan kemampuan bertempur yang baik,
(2) Kaum Muslimin mampu mengendalikan mereka jika mereka ingin melampaui batas terhadap ahlul-baghy setelah mereka dikalahkan.
Dan kedua syarat ini harus terpenuhi agar boleh meminta bantuan.”
Selesai dari An-Nawawi.
An-Nawawi menegaskan bahwa isti’ānah kepada non-Muslim untuk menumpas pemberontak muslim pada asalnya tidak dibolehkan karena mengandung unsur penguasaan orang kafir terhadap orang Islam. Namun, beliau memberikan pengecualian dengan syarat utama bahwa kaum Muslimin mampu mengendalikan pihak yang dimintai bantuan (أن يتمكن من منعهم).
Dalam konteks Perang Teluk 1991, fakta historis menunjukkan bahwa kendali militer berada di tangan Amerika Serikat, sehingga syarat yang ditetapkan An-Nawawi tidak terpenuhi. Lihatlah bagaimana pasukan sekutu AS mengebom pasukan Irak yang telah mundur dalam peristiwa “Highway of Death” dalam Perang Teluk 19915 dapat dijadikan studi kasus penting dalam menilai terpenuhi atau tidaknya syarat isti’ānah bil-kuffār. Dalam kerangka fikih yang dirumuskan oleh Imam An-Nawawi, kebolehan isti’ānah mensyaratkan kemampuan kaum Muslimin untuk mengendalikan pihak yang dimintai bantuan (أن يتمكن من منعهم). Namun, fakta historis menunjukkan bahwa keputusan militer, termasuk serangan terhadap konvoi pasukan Irak yang mundur, sepenuhnya berada di tangan komando Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan tidak terpenuhinya syarat kontrol, bahkan mengindikasikan terjadinya dominasi struktural pihak non-Muslim dalam operasi militer.
7.Al-Qurthubi
Dalam Tafsirnya Al-Qurthubi mengatakan:
قال مالك : ولم يكن ذلك بأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولا أرى أن يستعان بالمشركين على المشركين إلا أن يكونوا خدما أو نواتية. وقال أبو حنيفة والشافعي والثوري والأوزاعي لا بأس بذلك إذا كان حكم الإسلام هو الغالب ، وإنما تكره الاستعانة بهم إذا كان حكم الشرك هو الظاهر
“Imam Malik berkata: “Hal itu tidak terjadi atas perintah Rasulullah ﷺ, dan aku tidak berpendapat boleh meminta bantuan kepada orang-orang musyrik untuk melawan orang-orang musyrik, kecuali jika mereka hanya sebagai pelayan atau awak (rendahan).
Dan Abu Hanifah, Asy-Syafi‘i, Ats-Tsauri, serta Al-Auza‘i berkata: “Tidak mengapa (meminta bantuan kepada mereka) jika hukum Islam yang dominan. Dan yang dimakruhkan adalah meminta bantuan kepada mereka jika hukum kesyirikan yang tampak (lebih dominan).”
(Tafsir Al-Qurthubi 8/99-100, Ketika menafsirkan surah At-Taubah ayat 25-27).
Nukilan Al-Qurthubi ini menunjukkan semacam kesepakatan para imam bahwa kepemimpinan perang harus tetap berada di tangan muslim, bukan oleh orang kafir sewaan itu.
8.Asy-Syaukani
Dalam kitab Nail Al-Authar Asy-Syaukani mengatakan:
وَشَرَطَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمِنْهُمْ الْهَادَوِيَّةُ أَنَّهَا لَا تَجُوزُ الِاسْتِعَانَةُ بِالْكُفَّارِ وَالْفُسَّاقِ إلَّا حَيْثُ مَعَ الْإِمَامِ جَمَاعَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَسْتَقِلُّ بِهِمْ فِي إمْضَاءِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ عَلَى الَّذِينَ اسْتَعَانَ بِهِمْ لِيَكُونُوا مَغْلُوبِينَ لَا غَالِبِينَ
“Sebagian ahli ilmu—di antaranya kelompok Hādawiyyah—mensyaratkan bahwa tidak boleh meminta bantuan kepada orang-orang kafir dan orang-orang fasik, kecuali jika bersama imam terdapat sekelompok kaum Muslimin yang mandiri (kuat) sehingga mampu menegakkan hukum-hukum syariat atas pihak yang dimintai bantuan tersebut, agar mereka berada dalam posisi dikendalikan (dikalahkan), bukan menjadi pihak yang mengendalikan (menang/berkuasa).”
(Nail Al-Awthaar jilid 7 hal. 264-265).
Kesimpulan
Semua yang membolehkan permintaan bantuan personil militer kafir menghadapi sesama kafir yang menyerang kita, selain mensyaratkan keadaan darurat dan jaminan amanahnya kafir yang dimintai bantuan juga mensyaratkan kepemimpinan operasi tempur harus di tangan kaum Muslimin.
Pandangan Para Ulama Kontemporer Terhadap Bantuan Militer Amerika dan Sekutunya di Perang Teluk 1
Secara garis besar, pandangan ulama kontemporer terkait intervensi Amerika Serikat di Perang Teluk I terbelah menjadi dua kutub:
1. Kelompok Ulama yang Menolak
Kelompok ini menolak keras kehadiran pasukan Amerika Serikat dan sekutunya, dengan alasan syarat fikih tidak terpenuhi dan bahaya (mafsadah) jangka panjangnya lebih besar.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Pakar Hadis Kontemporer): Syaikh Al-Albani dengan tegas menolak fatwa kebolehan meminta bantuan kepada Amerika Serikat. Beliau berargumen bahwa negara-negara Barat memiliki agenda imperialisme dan tidak mungkin dikategorikan sebagai pihak yang “aman dari pengkhianatan”. Menurut beliau, Amerika datang bukan murni untuk membela kaum Muslimin, melainkan untuk menguasai sumber daya (minyak) dan mengokohkan posisinya di Timur Tengah. Menjadikan kekuatan militer AS sebagai tameng berarti menempatkan umat Islam di bawah bayang-bayang dominasi orang kafir, yang bertentangan dengan prinsip kemandirian dan supremasi Islam.
- Syekh Hamud bin Abdullah bin Uqla al-Shu’aibi (1346–1422 H / sekitar 1927–2001 M) adalah ulama Salafi Saudi yang dikenal tegas dan vokal menentang kebijakan pemerintah Saudi, khususnya soal mengizinkan pasukan AS (dan koalisi Barat) masuk ke Arab Saudi selama Perang Teluk (1990–1991). Ia termasuk dalam kelompok ulama kontemporer yang menolak keras “isti’anah bil kuffar” (meminta bantuan orang kafir) dalam perang melawan sesama Muslim.
Beliau menulis buku khusus Al-Qawl al-Mukhtar fi Hukm al-Isti’anah bil Kuffar (Pendapat Terpilih tentang Hukum Meminta Bantuan Orang Kafir). Intinya:
- Meminta bantuan kafir (seperti AS) untuk memerangi negara Muslim lain (Irak) adalah haram dan bisa mengakibatkan kekafiran (takfir) jika disertai loyalitas yang jelas.
- Ini termasuk bentuk zahir (membantu) orang kafir atas Muslim, yang dilarang tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah (misalnya QS. Al-Mumtahanah: 1, dan hadits tentang mengusir orang kafir dari Jazirah Arab).
- Syaikh Safar Al-Hawali dan Syaikh Salman Al-Audah (Tokoh Gerakan Sahwah di Arab Saudi): Kedua tokoh ini adalah pengkritik paling vokal dari dalam Arab Saudi sendiri. Syaikh Safar Al-Hawali bahkan menulis buku/risalah (seperti Wa’d Kissinger atau Janji Kissinger) yang menganalisis agenda geopolitik AS. Mereka berargumen bahwa intervensi AS bukanlah Isti’anah (meminta bantuan) melainkan pintu masuk bagi Ihtilal (penjajahan) gaya baru. Mereka menyoroti bahwa secara operasional, pasukan non-Muslim memegang kendali penuh atas jalannya perang, sehingga syarat tahta rayatil muslimin (di bawah panji Muslim) otomatis gugur.
- Dr. Yusuf Al-Qaradawi: Meski Dr. Al-Qaradawi sangat mengutuk invasi Saddam Hussein ke Kuwait, beliau menolak keras solusi mendatangkan militer Amerika. Beliau berpendapat bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan dalam kerangka koalisi dunia Arab dan Islam (Arab-Islamic solution). Membawa masuk kekuatan militer asing yang dipimpin AS, menurut beliau, akan membuat wilayah Teluk kehilangan kedaulatannya dan tunduk pada hegemoni Barat dalam jangka waktu yang sangat panjang (sebuah prediksi yang kemudian terbukti).
2. Kelompok Ulama yang Membolehkan (Berdasarkan Fikih Darurat)
Penting juga untuk memasukkan pandangan kelompok ini ke dalam makalah Anda sebagai bentuk objektivitas akademis, sebelum Anda mematahkannya melalui analisis de facto di lapangan (seperti di Bab III pada draf sebelumnya).
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Hai’ah Kibar Al-Ulama (Majelis Ulama Besar Arab Saudi): Syaikh Bin Baz (Mufti Agung Arab Saudi saat itu) mengeluarkan fatwa yang melegitimasi langkah Raja Fahd untuk mengundang pasukan koalisi pimpinan AS. Argumentasi utama fatwa ini bersandar pada kaidah fikih darurat: Ad-Dharuratu tubihu al-mahzhurat (Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang terlarang).
- Alasan: Ancaman pasukan Saddam Hussein (yang ideologi Ba’ath-nya dinilai sekuler/kafir oleh fatwa tersebut) dianggap sebagai ancaman eksistensial dan mafsadah kubra (kerusakan terbesar) bagi dua tanah suci dan nyawa kaum Muslimin di Arab Saudi.
- Justifikasi Syarat: Kelompok ini berpandangan secara politis (de jure) bahwa penguasa Muslim (Arab Saudi) tetaplah sebagai tuan rumah yang memegang otoritas kedaulatan, dan pasukan AS diposisikan sekadar sebagai “alat” atau tentara bayaran/sekutu yang didatangkan untuk satu misi spesifik, sehingga syarat “komando Islam” dianggap sudah terwakili oleh kedaulatan negara pengundang.
Dinamika Fatwa Ulama Kontemporer dan Analisis Pelanggaran De Facto
Kelompok ulama yang membolehkan pelibatan militer Amerika Serikat, yang dipelopori oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Hai’ah Kibar Al-Ulama (Majelis Ulama Besar Arab Saudi), mendasarkan fatwa mereka pada kaidah fikih darurat: Ad-Dharuratu tubihu al-mahzhurat (Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang terlarang).
Secara de jure (hukum formal di atas kertas), fatwa ini dibangun di atas asumsi bahwa:
- Negara pengundang (Arab Saudi) tetap berdaulat penuh sebagai pemegang komando tertinggi atas wilayahnya.
- Pasukan Koalisi pimpinan AS diposisikan sekadar sebagai “instrumen militer” yang disewa atau didatangkan untuk satu misi spesifik dan terbatas (mengusir pasukan Saddam Hussein dari Kuwait dan melindungi perbatasan Saudi).
Analisis Pelanggaran De Facto (Realitas Lapangan)
Analisis terhadap jalannya Operasi Badai Gurun menunjukkan bahwa premis dasar yang menjadi tumpuan fatwa kebolehan tersebut mengalami pembatalan secara de facto. Terdapat tiga pelanggaran krusial terhadap batasan fatwa:
1. Gugurnya Ilusi Komando Muslim Fatwa kebolehan mensyaratkan otoritas politik Muslim memegang kendali atas pasukan bantuan. Namun realitasnya, Rantai Komando Nasional Amerika Serikat (Presiden AS dan Menteri Pertahanan AS) adalah otoritas tertinggi yang mendikte militer di lapangan. Posisi Panglima Pasukan Gabungan Arab, Pangeran Khalid bin Sultan, secara de facto berada di bawah bayang-bayang strategi Panglima CENTCOM AS, Jenderal Norman Schwarzkopf. Pasukan AS tidak bertempur di bawah panji Islam, melainkan di bawah komando doktrin militer Pentagon.
2. Pelanggaran Kaidah Batas Darurat (Ad-Dharuratu tuqaddaru bi qadariha) Dalam fikih, kebolehan karena darurat harus diukur dan dibatasi sesuai kadarnya (hanya sebatas menghilangkan bahaya). Misi awal yang dibenarkan oleh fatwa adalah pertahanan dan pengusiran.
Namun secara de facto, Amerika Serikat melampaui batas darurat tersebut melalui kampanye udara masif yang menghancurkan infrastruktur sipil (pembangkit listrik, instalasi air bersih, jalan, dan rumah sakit) serta menewaskan ribuan warga sipil Muslim Irak. Alih-alih “melindungi kaum Muslimin” sebagaimana tujuan awal fatwa, intervensi AS justru menumpahkan darah sesama Muslim dalam skala yang mengerikan.
Berdasarkan laporan lembaga independen dan peneliti demografi, korban tewas di kalangan sipil Irak sangat masif:
- Laporan Human Rights Watch (HRW): Dalam laporannya yang berjudul “Needless Deaths in the Gulf War” (1991), HRW mencatat bahwa pengeboman udara Koalisi yang tidak proporsional secara langsung menewaskan sedikitnya 2.500 hingga 3.000 warga sipil Irak.
- Penelitian Demografi Beth Osborne Daponte: Beth O. Daponte, seorang demografer dari Biro Sensus Amerika Serikat (US Census Bureau), merilis laporan yang lebih komprehensif. Ia memperkirakan sekitar 3.500 warga sipil tewas akibat pengeboman langsung, dan secara mengerikan, sekitar 111.000 warga sipil Irak tewas pasca-perang (indirect deaths). Kematian tidak langsung ini diakibatkan oleh hancurnya infrastruktur esensial yang menyebabkan wabah penyakit (seperti kolera dan tifus), kelaparan, dan ketiadaan fasilitas medis akibat blokade ekonomi AS.
- Tragedi Bunker Amiriyah (13 Februari 1991): Bukti paling nyata dari kebrutalan pengeboman melampaui batas ini adalah penghancuran tempat perlindungan sipil di Amiriyah, Baghdad. Bunker tersebut dihantam oleh dua bom pintar (smart bombs) berpemandu laser milik AS, yang secara tragis menewaskan lebih dari 400 warga sipil, yang mayoritas adalah wanita, anak-anak, dan lansia.
Fakta-fakta jatuhnya korban sipil secara membabi buta ini membatalkan legitimasi fatwa Isti’anah itu sendiri. Syariat melarang menolak sebuah bahaya (agresi Irak) dengan mendatangkan bahaya lain yang sama atau lebih besar (kehancuran negara dan pembantaian sipil Irak). Keputusan brutal ini sepenuhnya diambil oleh Pentagon tanpa mempedulikan nyawa warga sipil Muslim, membuktikan ketiadaan kendali (hukmul dzahir) dari pihak penguasa Islam yang meminta bantuan. Ini semua karena kepemimpinan operasi pertempuran diserahkan kepada orang kafir dalam hal ini Amerika Serikat sepenuhnya, sehingga mereka bebas membantai kaum muslimin yang tidak bersalah, sementara yang dianggap kafir yaitu Saddam Huseinnya sendiri masih tetap berkuasa. Akan lain ceritanya bila yang memimpin operasi adalah muslim dari negara Arab yang mengundan mereka, sehingga akan ada pertimbangan syar’iy dalam operasi serangan.
3. Transisi dari Isti’anah (Bantuan) menjadi Hegemoni Permanen. Fatwa darurat bersifat situasional dan sementara. Namun pasca-perang, Amerika Serikat tidak serta-merta menarik pasukannya sesuai prinsip Isti’anah. Mereka justru menancapkan pangkalan militer permanen di kawasan Teluk. Syarat “pihak asing harus aman dari pengkhianatan/niat buruk” (sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dengan frasa hasanur-ra’y) terbukti tidak terpenuhi, karena AS membawa agenda dominasi jangka panjang untuk mengontrol suplai energi dan geopolitik Timur Tengah.
Presisi Pandangan Ulama yang Menolak
Pelanggaran secara de facto ini sebenarnya telah diprediksi oleh kelompok ulama kontemporer yang sejak awal menolak fatwa kebolehan tersebut.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani secara tajam menyoroti bahwa Amerika Serikat tidak mungkin datang murni sebagai pahlawan tanpa pamrih. Menjadikan kekuatan militer AS sebagai tameng berarti menempatkan umat Islam di bawah dominasi (hukmul dzahir) orang kafir, yang diharamkan secara mutlak.
- Syaikh Safar Al-Hawali dan tokoh gerakan Sahwah menegaskan bahwa intervensi AS bukanlah Isti’anah (meminta bantuan), melainkan pintu masuk bagi Ihtilal (penjajahan/hegemoni) gaya baru, di mana negara Muslim hanya dijadikan fasilitator logistik dan penyandang dana bagi operasi militer asing.
- Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga menolak keras solusi militer AS, memperingatkan bahwa membawa masuk kekuatan asing hanya akan merampas kedaulatan kawasan secara permanen dan memicu ketidakstabilan di masa depan.
Kesimpulan
Fatwa darurat yang membolehkan masuknya AS memiliki kelemahan fundamental karena tidak mempertimbangkan asimetri kekuatan. Ulama yang mengeluarkan fatwa berasumsi bahwa umat Islam adalah pihak yang kuat dan memegang kendali (subjek), sementara realitas de facto menunjukkan bahwa Amerika Serikat adalah kekuatan super-power yang menjadikan negara-negara Muslim sebagai objek dari strategi geopolitik mereka. Oleh karena itu, syarat Isti’anah secara otomatis gugur di lapangan peperangan.
Fakta Historis Perang Teluk 1991: Realitas Operasi Badai Gurun (Kesaksian Norman Schwarzkopf)
Untuk melihat apakah syarat “komando di tangan Muslim” terpenuhi, kita harus merujuk pada arsitek utama Perang Teluk 1991, yakni Panglima Komando Pusat AS (CENTCOM), Jenderal H. Norman Schwarzkopf.
Secara politis, Arab Saudi membentuk Coalition Coordination, Communication, and Integration Center (C3IC) bersama Pangeran Khalid bin Sultan untuk memberikan kesan bahwa operasi militer dikendalikan secara “bersama”. Namun, dalam otobiografinya, “It Doesn’t Take a Hero: The Autobiography of General H. Norman Schwarzkopf” (1992), fakta yang terungkap sangat berbeda:
1. Rantai Komando Mutlak Milik AS Schwarzkopf dengan jelas menyatakan bahwa pasukan AS tidak pernah berada di bawah komando negara asing. Arahan strategis datang langsung dari Washington (Presiden George H.W. Bush dan Jenderal Colin Powell).
“I made it clear from the start that U.S. forces would fight only under U.S. command.” (Schwarzkopf, 1992). (Saya menegaskan sejak awal bahwa pasukan AS hanya akan bertempur di bawah komando AS).
2. Strategi Peperangan Diciptakan oleh Pentagon Blueprint peperangan—baik kampanye udara massif (dirancang oleh Jenderal Chuck Horner) maupun manuver darat mengepung pasukan Irak yang dikenal sebagai taktik “Left Hook” atau “Hail Mary”—sepenuhnya merupakan produk strategi Pentagon. Pasukan Arab (Muslim) hanya diintegrasikan ke dalam sayap strategi yang telah ditentukan oleh AS, bukan sebaliknya. Schwarzkopf mencatat bahwa persetujuan dari pihak Arab lebih bersifat diplomasi militer, bukan otoritas strategis.
3. Asimetri Kekuatan dan Ketergantungan Teknologi Dengan pengerahan lebih dari 500.000 tentara Amerika, kapal induk, jet tempur siluman F-117, dan satelit intelijen mutakhir, kekuatan Koalisi secara de facto adalah kekuatan militer Amerika Serikat. Pasukan Arab Saudi dan Teluk memiliki ketergantungan absolut pada Air Power dan intelijen AS. Dalam terminologi bahasa Inggris militer, AS memiliki Full Spectrum Dominance (Dominasi Spektrum Penuh).
1. Struktur Kepemimpinan Militer
Operasi militer dipimpin oleh Amerika Serikat dengan komando lapangan berada di tangan Norman Schwarzkopf Jr. sebagai kepala United States Central Command.
Dalam autobiografinya It Doesn’t Take a Hero, ia menyatakan:
*“Although it was a coalition effort, the planning, the strategy, and the execution were under U.S. command.”6
Dan:
*“Every major decision regarding the campaign was made through the U.S. chain of command.”7
➡️ Ini menunjukkan bahwa:
- Kepemimpinan bukan kolektif
- Tetapi berada di bawah komando penuh Amerika Serikat
2. Laporan Media Primer (1990–1991)
Media internasional secara konsisten menggambarkan struktur yang sama:
- The New York Times:
*“The United States, leading a coalition of allied forces…”8
- BBC News:
*“A US-led multinational force attacked Iraq…”9
- Reuters:
*“The U.S.-led allied forces continued their offensive…”10
- Los Angeles Times:
*“Under U.S. command…”11
➡️ Istilah “U.S.-led” dan “under U.S. command” menjadi konsensus global.
3.Analisis Fikih terhadap Fakta
Berdasarkan kesaksian sejarah dan dokumen militer dari pihak Amerika Serikat sendiri, kita dapat menganalisis bahwa syarat fikih Isti’anah bil Kuffar gagal terpenuhi secara fundamental:
- Gugurnya Syarat Tahta Rayatil Muslimin (Di Bawah Panji Muslim): Realitas di lapangan menunjukkan bahwa supremasi hukum militer yang berlaku (hukmul-dzahir) adalah otoritas militer Barat. Jenderal Schwarzkopf adalah komandan tertinggi (Supreme Commander) yang mendikte tempo, sasaran tempur, dan kapan perang harus dihentikan (saat Highway of Death ditarik mundur). Pangeran Khalid bin Sultan lebih berperan sebagai fasilitator logistik dan diplomatik ketimbang panglima penentu strategi tempur.
- Pergeseran dari Isti’anah menjadi Hegemoni: Syarat bahwa pihak asing harus aman (an tu’mana khiyanatuhum) dan tidak menancapkan kekuasaan juga batal. Perang Teluk 1991 melegitimasi pembangunan pangkalan militer AS yang permanen di Semenanjung Arab (seperti di Dhahran dan kemudian Al Udeid di Qatar). Dalam perspektif politik Islam kontemporer, ini dinilai bukan lagi meminta bantuan militer yang bersifat sementara, melainkan memfasilitasi hegemoni asing (Foreign Hegemony) atas tanah kaum Muslimin.
Jika dibandingkan dengan syarat ulama:
| Syarat Fiqih | Realitas 1991 |
| Kepemimpinan Muslim | ❌ |
| Non-Muslim subordinat | ❌ |
| Tidak ada dominasi | ❌ |
| Ketundukan pada hukum Muslim | ❌ |
➡️ Yang terjadi justru:
- Dominasi militer Amerika Serikat
- Ketergantungan strategis negara Muslim
- Hilangnya kontrol komando oleh kaum Muslimin
Apakah Irak adalan Negeri Kafir Hanya karena Presidennya Saddam Dikafirkan?
1. Dasar Fatwa Kekafiran Saddam Hussein
Pada masa Perang Teluk 1991, lembaga fatwa Arab Saudi (terutama Syaikh Abdul Aziz bin Baz) memang mengeluarkan fatwa keras yang menyatakan Saddam Hussein dan rezim Partai Ba’ath keluar dari Islam (kafir).
Alasan pengkafiran (Takfir al-Mu’ayyan) ini didasarkan pada Ideologi Ba’athisme yang dianut oleh Saddam Hussein dan rezimnya. Ba’athisme adalah ideologi sosialis-nasionalis Arab yang secara tegas berprinsip sekuler (memisahkan agama dari negara). Menurut Syaikh Bin Baz, ideologi sosialis-sekuler yang menyingkirkan hukum Allah dan menghalalkan darah sesama Muslim (menginvasi Kuwait) merupakan pembatal keislaman (Nawaqid al-Islam).
2. Apakah Kekafiran Pemimpin Menular pada Rakyatnya?
Secara mutlak dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, jawabannya adalah TIDAK.
Kekafiran seorang penguasa sama sekali tidak membuat rakyat yang berada di bawah kekuasaannya otomatis menjadi kafir. Fikih Islam sangat ketat dalam memisahkan antara status individu/rezim penguasa dengan status rakyat umum (al-‘ammah). Terdapat beberapa kaidah fundamental yang melandasinya:
- Kaidah Tanggung Jawab Individu: Al-Quran secara tegas menolak dosa warisan atau transfer dosa politik.
“Walaa taziru waaziratun wizra ukhraa” (Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain) – QS. Fathir: 18.
- Status Penduduk Irak: Mayoritas mutlak penduduk Irak adalah kaum Muslimin (baik Sunni maupun Syiah) yang mengesakan Allah. Sekalipun mereka dipaksa hidup di bawah rezim sosialis-sekuler Ba’ath yang tiran, akidah dan keislaman individu warga Irak tetap sah dan darah mereka terjaga (ma’shum ad-dam).
3. Apakah Wilayah dan Penduduknya Layak Diserang (Dihalalkan Darahnya)?
Logika bahwa “pemimpinnya kafir maka negaranya boleh dihancurkan beserta isinya” adalah logika peperangan total (Total War) ala Barat modern, bukan doktrin militer Islam (Jihad dan Siyar).
Dalam pandangan ulama (termasuk yang membolehkan intervensi militer untuk melawan Saddam), operasi militer memiliki batasan yang sangat ketat:
- Hanya Sebatas Daf’u as-Sa’il (Menolak Agresor): Tujuan peperangan yang disyariatkan saat itu hanyalah untuk mengusir pasukan militer rezim Ba’ath dari Kuwait dan mencegah mereka masuk ke Saudi. Sasarannya murni kombatan/militer yang menyerang, bukan rakyat Irak secara umum.
- Haramnya Membunuh Sipil Muslim: Karena rakyat Irak adalah kaum Muslimin (dan rakyat sipil yang tidak ikut berperang), maka membunuh mereka secara sengaja atau melalui serangan udara yang sembrono (indiscriminate bombing) adalah dosa besar dan pelanggaran berat terhadap syariat.
- Status Dar al-Islam: Banyak ulama menegaskan bahwa meskipun penguasanya zalim atau dianggap murtad, sebuah negeri yang mayoritas penduduknya Muslim dan syiar Islam (seperti azan, salat jamaah) masih ditegakkan, tetap berstatus sebagai wilayah kaum Muslimin yang tidak boleh dibumihanguskan infrastruktur vitalnya.
4. Analisis Jatuhnya Logika Perang Koalisi AS
Di sinilah letak argumen terkuat untuk makalah Anda. Intervensi militer Amerika Serikat ternyata tidak bisa membedakan (atau sengaja tidak membedakan) antara rezim Ba’ath dengan rakyat Muslim Irak.
AS menggunakan dalih melawan “Diktator Saddam yang jahat” untuk menjatuhkan lebih dari 88.000 ton bom ke seluruh penjuru Irak. Serangan ini menghancurkan pabrik, fasilitas penjernihan air, rumah sakit, hingga tempat perlindungan sipil, yang berujung pada tewasnya ratusan ribu Muslim Sunni dan Syiah Irak (seperti yang dibahas pada poin demografi Beth O. Daponte).
Kesimpulan Analitis: Meskipun para ulama Saudi memfatwakan rezim Saddam Hussein sebagai kafir, fatwa tersebut sama sekali tidak menghalalkan darah rakyat sipil Irak, bahkan tidak otomatis mengkafirkan semua pasukan Irak. Dengan membiarkan Amerika Serikat memimpin komando perang, negara-negara pengundang secara de facto telah membiarkan militer kafir (AS) membantai kaum Muslimin yang tidak berdosa (rakyat sipil Irak) dan menghancurkan infrastruktur negeri Muslim. Hal ini secara total menentang prinsip dasar perlindungan darah kaum Muslimin dalam Islam.
Selain itu, masih meninggalkan masalah mendasar bahwa peperangan melawan Irak saat itu bukan murni perang melawan orang kafir murni, karena kalaupun Saddam dikafirkan tapi tidak berlaku untuk semua tentaranya apalagi seluruh penduduk Irak yang jadi korban serangan pasukan sekutu. Sehingga, status Irak bukanlah negara harbi. Padahal, para ulama klasik di atas hanya membolehkan itu untuk memerangi negara kafir harbi pula, sedangkan kalau masih ada muslimnya mereka punya rincian lain yang sebagian besar tidak membolehkan.
Selesai, 29 April 2026.
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta
[1] As-Siyar Al-Kabir hal. 1422.
[2] Ahkam Al-Qur`an, tahqiq: Qamhawi, jilid 4 hal. 104.
[3] Ibid jilid 3, hal. 276.
[4] Al-Mabsuth jilid 10, hal. 138.
[5] Peristiwa yang dimaksud sering dijuluki sebagai “Highway of Death” (Jalan Raya Kematian). Ini adalah salah satu momen paling kontroversial dan menghancurkan selama Perang Teluk (1991).
Berikut adalah ringkasan singkat mengenai apa yang terjadi di Highway 80:
1. Konteks Peristiwa
Pada akhir Februari 1991, pasukan Irak di bawah perintah Saddam Hussein mulai menarik diri dari Kuwait setelah dihantam habis-habisan oleh pasukan koalisi pimpinan Amerika Serikat. Mundurnya pasukan ini terjadi menyusul pengumuman gencatan senjata sepihak oleh Irak.
2. Terjebak di Jalur Sempit
Ribuan tentara Irak, bersama dengan warga sipil dan kendaraan hasil jarahan, mencoba melarikan diri kembali ke Basra melalui jalan raya utama (Highway 80).
- Kemacetan Total: Karena banyaknya kendaraan (tank, truk, bus, hingga mobil pribadi), terjadi kemacetan luar biasa.
- Serangan Udara: Pesawat tempur koalisi (terutama dari AS, Kanada, dan Inggris) melakukan pemboman di bagian depan dan belakang konvoi. Hal ini menciptakan efek “sumbat” yang membuat ribuan kendaraan di tengahnya terperangkap tanpa jalan keluar.
3. Pembantaian dari Langit
Selama kurang lebih dua malam (26–27 Februari 1991), pesawat koalisi menyerang konvoi yang terjebak tersebut secara sistematis menggunakan bom klaster, rudal, dan kanon.
- Skala Kehancuran: Diperkirakan sekitar 1.400 hingga 2.000 kendaraan hancur total atau ditinggalkan begitu saja.
- Korban Jiwa: Jumlah pasti korban tidak pernah diketahui secara akurat. Perkiraan berkisar dari ratusan hingga ribuan orang. Banyak tentara Irak yang tewas di dalam kendaraan mereka atau saat mencoba lari ke padang pasir.
Mengapa Ini Kontroversial?
Peristiwa Highway 80 memicu perdebatan moral dan hukum internasional karena beberapa alasan:
- Pasukan yang Mundur: Banyak pihak berpendapat bahwa menyerang tentara yang sedang mundur (bukan menyerang) melanggar Konvensi Jenewa.
- “Menembak Ikan dalam Ember”: Kritik muncul karena serangan tersebut dianggap bukan lagi pertempuran, melainkan pembantaian terhadap musuh yang sudah tidak berdaya dan tidak memiliki pertahanan udara.
- Citra Visual: Foto-foto kendaraan yang hangus dan mayat-mayat yang terbakar di sepanjang jalan raya tersebut menjadi simbol kebrutalan perang dan sangat memengaruhi opini publik dunia saat itu.
Kejadian ini pula yang mendorong Presiden AS saat itu, George H.W. Bush, untuk mengumumkan penghentian permusuhan tak lama kemudian, guna menghindari kesan bahwa pasukan sekutu melakukan pembersihan etnis atau pembantaian yang tidak perlu.
[6] It Doesn’t Take a Hero (Buku Auto biografi Norman Scwarzkopf, ditulis setelah dia pension tepat setahun setelah perang teluk 1 ini), 1992, hlm. 300
[7] Ibid.
[8] The New York Times, 17 Jan 1991.
[9] BBC News, arsip Gulf War.
[10] Reuters, 1991.
[11] Los Angeles Times, 1991.


