Tanya:
Assalaamu’alaikum warahmatullaah Ustadz, mohon ijin bertanya:
Dalam perjalanan saya mampir masjid utk sholat Zuhur, saya masbuq tertinggal 2 rakaat. Ketika imam duduk tasyahud pada rakaat ke-4 imam tidak salam melainkan berdiri, para jama’ahpun mengucap Subhaanallaah namun imam masih tetap berdiri dan melanjutkan sholatnya bahkan hingga 2 rokaat (total 6 rakaat), adapun sebagian makmum tetap duduk tasyahud hingga imam salam. Dalam keadaan seperti ini bagaimana sikap makmum yang seharusnya Tadz?
Dulu saya sempat memiliki pemahaman ketika Imam terlupa dan terlanjur berdiri maka makmum mengikuti, namun seiring berjalannya waktu saya pernah membaca sebuah penjelasan bahwa yang demikian itu berlaku bila imam lupa tasyahud awal, namun ketika berdirinya seorang makmum menyebabkan bertambahnya rakaat maka hal itu tidak berlaku.
*(terdengar) pula sebagian makmum tertawa dengan kejadian ini Semoga Ustadz berkenan menjawab, terimakasih Jazaakumullaah Khairan
— Amruddin Jabbar, Yogyakarta.
Jawab:
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Dalam kasus yang ditanyakan maka jawaban kami yang terbaik adalah tetap duduk tasyahhud menunggu imam sampai salam bersama imam.
Bisa pula memisahkan diri dari imam dan tasyahhud akhir sendiri lalu salam sendiri.
Yang pasti tidak diperbolehkan mengikuti imam yang sudah dipastikan salah atau lupa.
Makmum harus mengingatkan dengan ucapan tasbih. Bila imam tidak hirau atau tidak mendengar maka tidak boleh diikuti, yang mengikutinya dengan sengaja padahal tahu kalau imam itu salah maka shalatnya batal.
Penalaran fikihnya adalah, setiap orang harus beribadah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Penambahan rakaat shalat adalah sebuah kesalahan yang menyebabkan batalnya amal bila disengaja. Imam adalah wasilah sedangkan benarnya shalat adalah tujuan. Bila wasilah sudah tak bisa mengantarkan pada tujuan maka hendaknya ditinggalkan dan dipakai wasilah lainnya yaitu shalat sendiri atau menunggu.
Beberapa pernyataan para ulama:
- Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa jilid 23 hal. 53:
وَسُئِلَ – رَحِمَهُ اللَّهُ -: عَنْ إمَامٍ قَامَ إلَى خَامِسَةٍ فَسَبَّحَ بِهِ فَلَمْ يَلْتَفِتْ لِقَوْلِهِمْ وَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يَسْهَ. فَهَلْ يَقُومُونَ مَعَهُ أَمْ لَا؟ .
فَأَجَابَ: إنْ قَامُوا مَعَهُ جَاهِلِينَ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُمْ؛ لَكِنْ مَعَ الْعِلْمِ لا يَنْبَغِي لَهُمْ أَنْ يُتَابِعُوهُ بَلْ يَنْتَظِرُونَهُ حَتَّى يُسَلِّمَ بِهِمْ أَوْ يُسَلِّمُوا قَبْلَهُ وَالِانْتِظَارُ أَحْسَنُ. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
“Beliau ditanya tentang imam yang berdiri ke rakaat kelima, lalu para jamaah mengingatkannya dengan tasbih tapi dia tidak hirau dan mengira dia tidak lupa. Apakah makmum harus ikut berdiri bersamanya?
Beliau menjawab, Jika makmum ini ikut berdiri karena tidak tahu hukum maka shalat mereka tidak batal. Tapi kalau tahu maka mereka tidak boleh mengikutinya tapi hendaknya menunggu sampai salam bersama imam, atau bisa pula salam duluan. Tapi menunggu itu lebih utama. Wallahu a’lam.”
- Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra jilid 1, hal. 214 mengatakan,
(وَسُئِلَ) فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّا إذَا قَامَ إمَامُهُ لِخَامِسَةٍ هَلْ الْأَوْلَى انْتِظَاره أَوْ فِرَاقُهُ وَفِيمَا إذَا كَانَ مَسْبُوقًا هَلْ هُوَ كَغَيْرِهِ أَوْ لَا حَتَّى تَجُوزَ مُفَارَقَته؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الْأَوْلَى انْتِظَاره وَسَوَاءٌ الْمَسْبُوقُ وَغَيْرُهُ وَعِبَارَةُ شَرْحِي لِلْعُبَابِ لَوْ قَامَ الْإِمَامُ لِزِيَادَةٍ كَخَامِسَةٍ سَهْوًا لَمْ يَجُزْ لَهُ مُتَابَعَته وَإِنْ كَانَ شَاكًّا فِي فِعْلِ رَكْعَةٍ أَوْ مَسْبُوقًا عَلِمَ ذَلِكَ أَوْ ظَنَّهُ فَإِنْ تَابَعَهُ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ إنْ عَلِمَ وَتَعَمَّدَ
“Beliau ditanya jika imam berdiri ke rakaat kelima apakah lebih baik menunggunya (untuk salam ikut imam -penerj) atau memisahkan diri (salam sendiri -penerj), dan kalau sedang masbuq apakah dia sama dengan yang tidak masbuq sehingga boleh memisahkan diri dari imam tadi?”
Beliau menjawab, Yang lebih utama adalah menunggunya, sama saja baik masbuq maupun bukan. Pernyataan syarah saya terhadap kitab al-Ubab adalah kalau imam berdiri ke rakaat kelima karena lupa maka dia tidak boleh mengikutinya meski dia ragu terhadap satu rakaat, ataupun masbuq yang tahu bahwa imamnya ini salah. Bila dia tetap mengikuti imam ini maka shalatnya batal.”
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta


