Tanya:
Assalamu alaikum tadz.
Dapat amanah dari Emir buat nanya antum. Kan shalat idul adha di IEA, Ahad. Trus Indonesia Senen. Itu motong kambingnya ikut mana?
Kalo dipotong sesuai tanggal IEA, sementara pengkurban ikut Indo, apa boleh?
— Tim Little Project (Pertanyaan diajukan tahun 2024).
Jawab:
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Pedoman untuk yang berkurban di luar negeri yang duluan sehari shalatnya.
Misalnya kita di sini menetapkan Idul Adh-ha hari Ahad, lalu kurban di Yaman atau Suriah yang hari Sabtu dah shalat Id, maka bagaimana hukumnya, apa ngga kena delik hadits Bara bin ‘Azib[1] dan hadits Jundab Al-Bajali[2]?
Jawabnya tidak, karena kurban itu mengikuti negeri hewan kurban itu disembelih bukan mengikuti negeri pekurban.
Ini ditegaskan dalam kitab-kitab madzhab Hanafi seperti dalam Al-Jauharah An-Niyyirah syarh Mukhtashar Al-Quduri, Bada`i’ Ash-Shana`i’ dll.
Dalam Al-Jauharah an-Niyyirah:
وَيُعْتَبَرُ فِي الذَّبْحِ مَكَانُ الْأُضْحِيَّةِ لَا مَكَانُ الرَّجُلِ وَإِنْ كَانَ الرَّجُلُ فِي الْمِصْرِ، وَالشَّاةُ فِي السَّوَادِ فَذَبَحُوا عَنْهُ بَعْدَ طُلُوعِ الْفَجْرِ بِأَمْرِهِ جَازَ وَإِنْ كَانَ فِي السَّوَادِ، وَالشَّاةُ فِي الْمِصْرِ لَا يَجُوزُ الذَّبْحُ إلَّا بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ
“Waktu penyembelihan mengikuti TEMPAT HEWAN, bukan tempat pekurban. Maka kalau pekurban di kota dan kambingnya ada di parkampungan (sawad) lalu orang kampung ini menyembelihkan untuknya setelah terbit Fajar atas perintah si pekurban maka itu sudah boleh. Tapi kalau dianya ada di kampung sementara kambingnya ada di kita maka tidak boleh dia sembelih sampai terjadi shalat Id (di kota itu).”
(Al-Jauharah An-Nayyirah jilid 2, hal. 188).
Dalam Al-Bada`i’:
ذَكَرَ مُحَمَّدٌ – عَلَيْهِ الرَّحْمَةُ – فِي النَّوَادِرِ وَقَالَ: إنَّمَا أَنْظُرُ إلَى مَحَلِّ الذَّبْحِ وَلَا أَنْظُرُ إلَى مَوْضِعِ الْمَذْبُوحِ عَنْهُ، وَهَكَذَا رَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي يُوسُفَ – رَحِمَهُ اللَّهُ -: يُعْتَبَرُ الْمَكَانُ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ الذَّبْحُ وَلَا يُعْتَبَرُ الْمَكَانُ الَّذِي يَكُونُ فِيهِ الْمَذْبُوحُ عَنْهُ، وَإِنَّمَا كَانَ كَذَلِكَ؛ لِأَنَّ الذَّبْحَ هُوَ الْقُرْبَةُ فَيُعْتَبَرُ مَكَانُ فِعْلِهَا لَا مَكَانُ الْمَفْعُولِ عَنْهُ.
“Muhammad -rahimahullah- dalam An-Nawadir mengatakan, “Aku melihat tempat penyembeli8han bukan tempat orang yg disembelihkan (pekurban). Demikianlah sama riwayat dari Hasan, dari Abu Yusuf, “Yang jadi patokan adalah tempat hewan kurban itu bukan tempat pekurban. Mengapa demikian, karena kurban itu adalah ibadah qurbah (yg dilakukan berdasarkan tempat) sehingga yang jadi patokan adalah TEMPAT PELAKSANAANNYA, bukan tempat pelaksana.”
(Bada`i’ Ash-Shana`i’ jilid 5 hal. 74).
Begitu pula andai tetap pada hari yang sama, maka tetap berpatokan kepada negeri pelaksanaan kurban, bukan pekurban. Misalnya orang Arab Saudi kurban di Indonesia, yang lebih dulu 4 jam dari Saudi, maka selesai shalat Id di Indonesia sudah boleh potong hewannya, meski di Saudi saat itu baru shalat Subuh.
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta
[1] Yaitu hadits Riwayat Al-Bukhari dari Bara` bin ‘Azib Rasulullah saw bersabda,
إنَّ أوَّلَ ما نَبْدَأُ به في يَومِنا هذا أنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَن فَعَلَهُ فقَدْ أصابَ سُنَّتَنا، ومَن ذَبَحَ قَبْلُ، فإنَّما هو لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأهْلِهِ
“Hal pertama yang kita lakukan hari ini adalah shalat, lalu pulang dan menyembelih hewan kurban, siapa yang melakukan seperti itu berarti sesuai sunnah, tapi siapa yang menyembelih sebelum itu maka itu hanya daging biasa yang dia berikan kepada keluarganya.”
[2] Yaitu hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim di mana Rasulullah bersabda,
من ذبح قبل الصلاةِ، فلْيذبحْ مكانها أخرى
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat Id maka hendaklah dia menggantinya dengan sembelihan yang lain.”


