Fatwa Kongres Ulama Palestina Tahun 1935: Haram Menyerahkan Tanah Palestina Kepada Israel

Fatwa Kongres Ulama Palestina Tahun 1935: Haram Menyerahkan Tanah Palestina Kepada Israel

Teks fatwa yang dikeluarkan Konferensi Ulama Palestina Pertama yang diselenggarakan di Yerusalem pada tanggal 26 Januari 1935 M, melarang penjualan tanah kepada Yahudi

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Shalawat dan Salam kepada Rasulul-Nya yang terpercaya dan seluruh keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat.

Kami adalah para mufti, hakim, guru, dan khatib, serta para ulama dan ulama lainnya di Palestina berkumpul hari ini dalam pertemuan keagamaan yang diadakan Di Yerusalem, di Baitul Maqdis Kawasan masjid Al-Aqsa disekitarnya.

Setelah meneliti dan mempertimbangkan apa akibat dari penjualan tanah di Palestina kepada kaum Yahudi, dalam rangka mencapai tujuan Zionis untuk melakukan Yahudisasi negara suci Islam ini, merampasnya dari tangan penduduknya, lalu mengusir mereka dari sana, menghilangkan jejak-jejak Islam dengan menghancurkan masjid dan tempat-tempat suci Islam, seperti yang terjadi di desa-desa yang dijual kepada orang-orang Yahudi dan penduduknya diusir menjadi tunawisma di negeri itu. Kami khawatir ini terjadi di kiblat pertama salah satu dari tiga masjid yang suci Masjid Al-Aqsa yang diberkahi.

Setelah mempertimbangkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para mufti dan cendekiawan Muslim di Irak, Mesir, India, Maroko, Suriah, Palestina, dan negara-negara Islam lainnya, yang dengan suara bulat sepakat untuk melarang penjualan tanah di Palestina kepada orang-orang Yahudi, melarang makelar penjualan ini, melakukan mediasi bahkan memfasilitasi dengan cara atau bentuk apa pun, juga melarang menyetujui semua itu meski hanya mendiamkan.

Bagi setiap orang Palestina yang melakukan ini dalam keadaan sadar dan tahu konsekuensinya serta dia rdiah dengan hal itu maka bisa menimbulkan kekafiran dan murtad dari agama Islam bila dia meyakini halalnya perbuatan itu, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa Yang Mulia Syekh Muhammad Amin Al-Husseini, Mufti Yerusalem dan Presiden Dewan Tertinggi Islam.

Setelah mempertimbangkan dan meneliti semua itu, serta mendukung apa yang tertuang dalam fatwa-fatwa terhormat tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa penjual, makelar, dan perantara tanah-tanah di Palestina adalah milik kaum Yahudi dan fasilitatornya adalah salah satu dari beberapa kemungkinan ini:

  1. Agen dan pendukung pengusiran umat Islam dari rumah mereka.
  2. Oknum yang menghalangi masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya di dalamnya dan menyebabkan kehancurannya.
  3. Dia menjadikan kaum Yahudi sebagai sekutu karena perbuatannya tersebut termasuk bantuan kepada mereka menjajah kaum Muslim.
  4. Memusuhi Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman.
  5. Pengkhianat terhadap Allah, Rasul-Nya, dan amanah.

Dengan mengacu pada dalil-dalil yang jelas mengenai hukum-hukum tersebut – dalam hal demikian – dari ayat-ayat Kitab Allah, seperti firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ ࣖ

  1. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.
  2. Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai ujian dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar. (Qs. Al-Anfal : 27-28).

Firman-Nya lagi,

Baca Juga:  Polisi Taliban di Sarang Syiah

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا ࣖ – ٥٨

  1. Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata. (Qs. Al-Ahzab: 58).

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ – ١١٤

  1. Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat. (Qs. Al-Baqarah : 114).

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ – ٨ , اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ – ٩

  1. Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
  2. Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim. (Qs. Al-Mumtahanah : 8-9).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ

“Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman setia…” (Qs. Al_Mumtahanah : 1).

Lalu dalam surah Al-Maidah Allah berfirman,

وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ

“Siapa yang menjadikan mereka wali maka berarti bagian dari mereka.” (Qs. Al-Maidah : 51).

Para imam dan ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud (فإنه منهم) berarti dari kalangan mereka, dan hukumnya sama dengan hukum orang kafir itu.

Maka berdasarkan semua dalil di atas merujuk pada fatwa-fatwa yang telah ada, dapat disimpulkan bahwa penjual tanah kepada kaum Yahudi di Palestina, baik secara langsung maupun melalui perantara, makelar, perantara dalam penjualan itu, fasilitator, dan siapa pun yang membantunya dengan cara apa pun – meskipun mereka mengetahui akibat yang disebutkan di atas – tidak boleh didoakan atau dikuburkan di kuburan Muslim, dan mereka harus dikucilkan, diboikot, dihina, tidak boleh digauli, bahkan meski mereka adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, atau pasangan.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْٓا اٰبَاۤءَكُمْ وَاِخْوَانَكُمْ اَوْلِيَاۤءَ اِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْاِيْمَانِۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ – ٢٣ , قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ – ٢٤

  1. Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai pelindung jika mereka lebih mencintai kekufuran atas keimanan. Siapa pun di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
  2. Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjihad di jalan-Nya, tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. (Qs. At-Taubah : 23-24).

Bahkan berdiam diri atas perbuatan orang-orang tersebut dan menerima mereka adalah sesuatu yang sangat dilarang, sebagaimana firman Allah:

Baca Juga:  Sino - Perang Vietnam Tahun 1979

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَجِيْبُوْا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ اِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيْكُمْۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَحُوْلُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهٖ وَاَنَّهٗٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ – ٢٤ وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ – ٢٥ ,

  1. Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul (Nabi Muhammad) apabila dia menyerumu pada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu! Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dengan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.
  2. Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya. (Qs. Al-Anfaal : 24-25).

Semoga Allah jadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan firman dan mengikuti sebaik-baiknya, karena Dialah Tuhan kita dan Hanya Dia pula Penolong terbaik.

Diedit pada (20) Syawal tahun (1353 H) (26) Januari (1935 MDiedit pada (20) Syawal tahun (1353 H) (26) Januari (1935 M

=======================

Para ulama yang menandatangani fatwa:

  1. Muhammad Amin al-Husseini, Mufti Yerusalem dan Presiden Dewan Agung Islam
  2. Muhammad Amin al-Awri, Sekretaris Fatwa Yerusalem dan anggota Pengadilan Banding Syariah
  3. Muhammad Adeeb al-Khaled, Mufti Jenin
  4. Muhammad Salim Bseiso, Mufti Beersheba (bi`r sab’)
  5. Hassan Abu al-Saud, Mufti Mazhab Syafi’i dan Inspektur Pengadilan Syariah
  6. Muhammad Tuffaha Al-Husaini, Mufti Nablus
  7. Muhammad Asaad Qaddoura, Mufti dan hakim wilayah Shafad.
  8. Muhammad Taher Al-Tabari, Mufti Tiberias dan hakimnya Hakim
  9. Ismail Al-Hafiz, Ketua Pengadilan Banding Syariah
  10. Muhammad Tawfiq Al-Tibi, Anggota Pengadilan Banding Syariah
  11. Saad Al-Din Al-Khatib, Asisten Inspektur Banding Syariah
  12. Youssef Siddiqi Tahboub , Hakim Jaffa
  13. Muti’ Al-Darwish Ahmed Hakim Jenin
  14. Muhammad Salim Al-Ghussein, Hakim Haifa
  15. Ahmed Al-Nahwi, Hakim Hebron
  16. Saif Al-Din Al-Khamash, Hakim Beersheba
  17. Mahmoud Al-Hamouri , Hakim Ramla
  18. Suleiman Al-Saadi, Hakim Gaza
  19. Nasib Al-Bitar, Wakil Hakim Yerusalem
  20. Ramez Mismar, Hakim Akka
  21. Abdel Hamid Al-Sayeh, Wakil Hakim Nablus Ulama.

Juga ditandatangani para imam, pengkhotbah, dan ulama lain sampai lebih dari 50 orang.
Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh: Anshari Taslim.

Referensi:

  1. Surat Kabar Liga Arab/Terbitan 1577 – 12 Mei 1935 M.
  2. Dokumen Gerakan Nasional Palestina dari surat kabar Akram Zuaiter.
  3. Pemimpin dan lembaga politik di Palestina 1917-1948 M Lembaga Studi Palestina.
  4. Kitab Mausu’ah Al-Fatawa Al-Filasthiniyyah hal. 388.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *