Salah satu di antara karakteristik dakwah Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab (w.1206 H) adalah ketegasan beliau menyerukan purifikasi ibadah hanya semata-mata untuk Allah ta’ala dan mengingatkan umat Islam agar menjauhkan diri dari segala bentuk peribadatan kepada selain kepada Allah ta’ala.
Saat itu, di zaman beliau, terutama di wilayah Nejd, menurut Syekh Utsman bin Abdullah bin Bisyr (w.1290 H) -seorang pakar sejarah dari Nejd- memang sedang marak-maraknya berbagai praktik kesyirikan, termasuk berdo’a kepada kuburan orang-orang yang diklaim wali atau orang sholih.1 Beliau (Syekh Muhammad) tidak segan-segan menyatakan dan mengingatkan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kufur, bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi ﷺ.2
Anehnya, justru banyak yang mengklaim -di zaman beliau,bahkan hingga saat ini- bahwa dakwah beliau tersebut adalah dakwah yang baru yang tidak memiliki pendahulu dari kalangan ulama salaf. Padahal, di kalangan ulama Islam persoalan berdoa kepada selain Allah sejatinya adalah persoalan yang sudah final dan aksiomatik.
Bahkan, telah menjadi sebuah konsensus di kalangan ulama bahwa haram hukumnya berdoa kepada selain Allah dan ia merupakan bentuk kesyirikan yang besar karena begitu banyaknya dalil-dalil yang secara eksplisit maupun implisit menyatakan hal tersebut.3 Allah ta’ala berfirman:
ولا تدع من دون الله ما لا ينفعك ولا يضرك فآن فعلت فإنك إذا من الظالمين
“Dan janganlah engkau berdoa kepada selain Allah yang tidak memberikan kamu manfaat dan tidak pula memberikan mudarat. Jika kamu lakukan maka sesungguhnya engkau akan termasuk orang yang zholim.”– QS.Yunus:106
Imam Ibnu Jarir Aththobari (w.310 H) saat menjelaskan makna ayat ini berkata :”Dan janganlah engkau berdoa wahai Muhammad kepada selain Sembahanmu (Allah) dan Penciptamu yang merupakan sesuatu yang tidak memberimu manfaat di dunia maupun di akhirat, dan tidak memberimu mudharat di perkara agama dan dunia. Yang dimaksud adalah tuhan-tuhan dan berhala-berhala…
Janganlah engkau menyembah mereka sembari mengharap manfaat dan takut mereka memberimu mudharat, karena mereka tidaklah (mampu) memberi manfaat dan tidak pula memberi mudharat, jika engkau melakukannya, engkau berdoa kepada mereka selain Allah, niscaya engkau termasuk orang-orang yang zholim. Yaitu orang-orang yang musyrik kepada Allah yang menzholimi diri mereka.”4
Salah seorang ulama besar madzhab Hanafi yang bernama Muhammad Sultan Al-Ma’shumi Al-Hanafi (w.1381 H) atau biasa dikenal dengan Al-Khujandi, beliau pernah dimintai fatwa oleh sekelompok santri yang sedang bermigrasi ke Dehli (Delhi) dan Deoband. Isi fatwa tersebut berupa pandangan Al-Khujandi terhadap 3 buku yang ditulis oleh seorang imam masjid yang bernama Mahmud Khan Annamnakani Aththirazi di Bombai yang dikirimkan kepada beliau, salah satunya berisi wirid-wirid istighotsah kepada orang-orang sholih.
Setelah beliau selesai membacanya, beliau menyimpulkan bahwa kitab-kitab tersebut dari awal sampai akhir sarat dengan perkara-perkara kufur, syirik, kesesatan, dosa-dosa besar, dan kedustaan-kedustaan. Lalu, beliau secara tegas mengatakan : “Ketahuilah! Wahai kaum muslimin semoga Allah memberikan kepadaku dan kepadamu taufiq terhadap sesuatu yang diridhoi-Nya.
Wahai para Hanafiyyun (pengikut madzhab Hanafi)! semoga Allah berikan petunjuk kepadaku dan kepadamu menuju jalan yang lurus.
Sesungguhnya perkataan-perkataan ini semuanya adalah syirik, kufur, dan kesesatan di dalam agama Islam dan di dalam syari’at Muhammad. Dan juga di dalam madzhab Hanafi. Bahkan, seluruh madzhab yang empat secara konsensus. Dan orang yang mengucapkannya adalah musyrik dan sholatnya tidaklah sah, puasanya, hajinya, dan keimamannya.
Kecuali jika dia bertaubat dan beriman dan mengumumkan taubatnya sebagaimana dia mengumumkan perbuatan syiriknya.
Dan tidak diragukan lagi bahwa kesyirikan, kekufuran, dan kesesatan perkataan-perkataan tersebut telah paten di dalam Al-Qur’an dan Assunnah serta Ijma’ para imam dari kalangan Sahabat dan Tabi’in dan para Assalaf Ashsholih.
Sebagaimana secara eksplisit di sebutkan di dalam seluruh kitab-kitab fikih Hanafi yang otoritatif. Demikian pula di dalam madzhab Syafi’I, Maliki, dan Hanbali. Tidak diragukan lagi, menyeru mayyit, baik itu dari dekat atau pun dari jauh ,meskipun yang diseru itu adalah Nabi, melazimkan keyakinan bahwa orang mati mendengar suara yang menyerunya, terlebih khusus yang jauh.
Dan meminta pertolongan darinya melazimkan keyakinan bahwa dia mengetahui yang ghaib dan bahwa dia mampu bertindak, mencegah dan melarang, apalagi jika dia mengulang-ulang dan mempertegas seruan dan permintaannya, maka, tentu tidak ada lagi peluang untuk ditakwilkan. Itu adalah kekufuran yang jelas dan kesyirikan yang buruk. Yang mampu bertindak dan Yang Maha Kuasa atas segalanya serta Maha Mengetahui yang Ghaib hanyalah Allah semata, tidak ada sekutu baginya.”5
Beberapa di antara contoh perkataan-perkataan yang beliau maksud misalnya seruan terhadap Abdul Qadir Al-Jilani:
المدد يا شمس جيلان، المدد المدد يا غوث الغوثان المدد، المدد محبوب الرحمن المدد
“Tolonglah wahai mentari negeri Jilan..Tolonglah..!
Tolonglah..! Wahai pemilik segala pertolongan, tolonglah..!
Tolonglah…! Wahai kekasih Yang Maha Kasih, tolonglah..!”6
Dan seruan-seruan istighotsah yang serupa yang ditujukan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia seperti Syekh Abdul Qadir Al-Jiilani (w.561 H). Dan hingga hari ini, terutama di bumi Nusantara tercinta masih saja istighotsah syirik seperti ini marak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin yang didukung penuh oleh sebagian kalangan yang dianggap sebagai tokoh agama atau kiyai.
Parahnya lagi, kalangan yang mengingkari mereka dan berupaya mengembalikan kaum muslimin kepada penghambaan diri semata-mata hanya kepada Allah (tauhid yang murni) justru dicap sebagai Wahhabi, dihukumi sebagai aliran sesat.
Duhai, ajaran Nabi siapa yang menjadikan berdoa dan beribadah hanya kepada Allah sebagai ajaran sesat..?
Padahal, jauh sebelum Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab, di sana ada banyak sekali ulama-ulama besar yang sangat keras mengecam perbuatan istigotsah atau berdoa kepada orang mati dan menganggapnya sebagai sebuah perbuatan kufur atau syirik. Sebagai contoh, Ibnu Aqil Al-Hanbali (w. 513 H), yang hidup sekitar 500an tahun sebelum Syekh Muhammad bin Abdil Wahhab lahir.
Beliau berkata:
“Mereka itu bagi saya adalah orang-orang kafir dengan perbuatan-perbuatan tersebut seperti mengagungkan kuburan, memuliakannya dengan sesuatu yang dilarang oleh syari’at seperti menyalakan api, menciumnya, mengecatnya, berbicara dengan mayyit melalui lauh (papan dan semisalnya) dan menuliskan tulisan-tulisan di dalamnya, misalnya : Wahai penolongku! Lakukanlah untukku hal ini dan itu, mengambil tanahnya dengan tujuan tabarruk, menyiram kuburan dengan wewangian, dan melakukan safar khusus untuk ziarah kubur.”7
Namun, tak dapat dipungkiri, dari jejak digital yang sekarang lagi ramai, faktanya bahwa pengelola kuburan-kuburan “wali” ternyata meraup keuntungan materil yang begitu fantastis dari infak peziarah,bahkan uang yang terkumpul bisa sampai berkarung-berkarung. Jadi, wajar saja jika mereka membela kesesatan tersebut secara mati-matian.
Semoga Allah ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari segala bentuk fitnah yang menyesatkan…
Wallahu a’lam
Tim penulis Cyber Atsari
Referensi:
- Ibnu Bisyr, ‘Unwanul Majd fi Tarikhi Najd, (Annasyirul ‘Arabi, Riyadh, Cet.IV, 1402 H-1982) vol.1 hal.3-4
- Sholih Al-Fauzan, Syarhu Nawaqidhil Islam (Maktabaturrusyd,Riyadh, cet.III, 1426 H-2005 M) hal.59
- Al-Bahuti, Kasysyaful Qina’ (‘Alamul Kutub) vol.5 hal.145
- Ibnu Jarir Aththobari, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wil Ayil Qur’an ( Daru Hajr, Kairo, cet.I, 1422 H-2001 M) vol.12 hal 304
- Muhammad Sultan Al-Ma’shumi Al-Hanafi, Hukmullahil Wahidi Ashshomad fi Hukmi Aththolibi minal Mayyiti Al-Madad (Darul Ashimah, Riyadh, Cet.I, 1414 H) hal.14-15.
- Muhammad Sultan Al-Ma’shumi Al-Hanafi, Hukmullahil Wahidi Ashshomad fi Hukmi Aththolibi minal Mayyiti Al-Madad (Darul Ashimah, Riyadh, Cet.I, 1414 H) hal.14-15.
- Ibnul Jauzi, Talbis Iblis (Darul Qalam, Beirut) hal.387