Tanya:
Afwan ustadz, dosen ana ditalak oleh suaminya yang menderita OCD. Apakah talaknya jatuh?
Bang Kamil, Bekasi.
Jawab:
Kalau kita lihat definisi dan cakupan OCD oleh para ahli maka Obsessive compulsive disorder atau OCD adalah salah satu jenis gangguan mental saat penderitanya melakukan tindakan tertentu berulang kali. Perilaku ini tidak dapat dikendalikan oleh penderitanya. Jika tidak dilakukan, penderita OCD akan merasa takut dan gelisah.
Oleh sebab itu, OCD adalah gangguan kesehatan mental yang secara signifikan mempengaruhi kehidupan penderitanya.
Obsessive compulsive disorder atau yang biasa dikenal dengan sebutan OCD adalah masalah mental yang membuat pengidapnya melakukan suatu tindakan tertentu secara berulang-ulang.
Hal tersebut tidak dapat dikontrol secara langsung oleh penderita OCD.
Karena itulah, OCD adalah masalah kesehatan mental yang dapat mempengaruhi kehidupan penderitanya secara keseluruhan.
Contoh dari obsessive compulsive disorder ini adalah perilaku seseorang berupa mencuci tangannya berulang kali karena takut secara berlebihan terhadap kontaminasi bakteri.
(Sumber: https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/apa-itu-obsessive-compulsive-disorder)
Dengan pengertian ini dapat kita simpulkan bahwa ini sejenis gangguan kejiwaan sehingga penderitanya berada dalam keadaan tidak normal, sehingga akan berlaku hukum syar’iy yang khusus untuk orang sepertinya.
Dalam hal talak, maka syariat telah menetapkan talak hanya sah bila dijatuhkan dalam keadaan sadar dan bebas, tidak terpaksa tidak pula dalam kondisi kurang akal.
Nah, kurang akal ini mencakup keadaan mabuk, mengigau, kerasukan, sakit parah, gila, masih kecil, dan penyakit kejiwaan.
Dalil dari sunnah dalam hal ini adalah hadits dari Aisyah RA, Rasulullah saw bersabda,
لَا طَلَاقَ وَلَا عِتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ
“Tidak ada talak dan pemerdekaan budak dalam keadaan ighlaq.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadits ini meski sanadnya ada masalah tapi kebanyakan ulama memakainya karena banyak jalur yang menguatkan meski satu persatu sanadnya lemah.
Kata “ighlaq” punya beberapa penafsiran, ringkasnya adalah kehilangan akal akibat marah, atau kehilangan kehendak akibat dipaksa, atau akibat sakit.
Ibnu Al-Qayyim dalam risalahnya Ighatsatul Lahfan fii Thalaq Al-Ghadhban
(hal. 6 cetakan Dar Alam Al-Fawa`id) menukil dari Abu Bakar Al-Khallal yang bertanya kepada para ulama bahasa di masanya tentang makna ighlag dan mereka menjawab,
قالوا: يريد الإكراه! لأنه إذا أُكْرهَ انغلق عليه رأيه. ويدخل في هذا المعنى المُبَرْسَم والمجنون.
فقلت لبعضهم: والغضب أيضًا؟ فقال: ويدخل فيه الغضب؛ لأنَّ الإغلاق له وجهان: أحدهما الإكراه، والآخر ما دخل عليه مما ينغلق به رأيه عليه.
“Mereka menjawab, maksudnya adalah keterpaksaan, dan masuk dalam makna ini adalah mubarsam dan orang gila.
Aku bertanya lagi, “Apakah termasuk marah? Dia menjawab, “Iya, termasuk marah karena ighlaq (ketertutupan) punya dua versi, salah satunya terpaksa, dan satu lagi kalau seseorang mengalami satu hal yang menutup akalnya.”
Mubarsam adalah orang yang kena penyakit semacam asam lambung yang biasanya akan meracau dan mengeluarkan kata-kata yang tidak dikehendakinya akibat sakit atau tekanan.
Dalam Mushannafnya, Ibnu Abi Syaibah memuat bab khusus tentang talak penderita mubarsam dengan menyebutkan penadpat para imam tabi’in seperti Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain bahwa talaknya tidak jatuh. (Lihat Mushannaf Ibni Abi Syaibah jilid 9 hal. 552).
Al-Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm (6/640, terbitan Dar Al-Wafa) menyatakan,
وَمَنْ غُلِبَ عَلَى عَقْلِهِ بِفِطْرَةِ خِلْقَةٍ أَوْ حَادِثِ عِلَّةٍ لَمْ يَكُنْ سَبَبًا لِاجْتِلاَبِهَا عَلَى نَفْسِهِ بِمَعْصِيَةٍ لَمْ يَلْزَمْهُ الطَّلاَقُ وَلاَ الصَّلاَةُ وَلاَ الْحُدُودُ وَذَلِكَ مِثْلُ الْمَعْتُوهِ وَالْمَجْنُونِ وَالْمُوَسْوَسِ وَالْمُبَرْسَمِ وَكُلِّ ذِي مَرَضٍ يَغْلِبُ عَلَى عَقْلِهِ مَا كَانَ مَغْلُوبًا عَلَى عَقْلِهِ
“Siapa yang akalnya terkalahkan lantaran sifat dasar bawaan, atau karena suatu penyakit yang baru timbul dan itu bukan disebabkan perbuatan maksiat yang dia lakukan, maka talaknya tidak jatuh, bahkan juga tak wajib shalat, tak bisa dikenakan hudud. Itu seperti ma’tuh, orang gila, waswas, mubarsam, dan semua penyakit yang menguasai akal, selama dia dikalahkan oleh akalnya itu.”
Sudah jelas orang yang mengidap OCD pastilah tertekan akalnya, karena gejalanya adalah waswas dalam segala hal. Sehingga dalam keadaan demikian tak berlaku talaknya. Kalaupun hendak dijatuhkan talak maka yang bisa menjatuhkan adalah walinya, sebagaimana anak kecil atau orang gila.
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DK Jakarta