Siapa Yang "Menjual" Tanah Palestina?

Siapa Yang “Menjual” Tanah Palestina?

Kaum Muslimīn umumnya tahu kalau Sultan Hamid II dari Kilāfah Ùṫmāniyyah (Ottoman) pernah menolak tawaran dari Dr Theodor Herzl (pemimpin gerakan Zionistme pertama) untuk “membeli” tanah Palestina dari Ottoman dengan harga (GBP) £ 20juta.1

Atas tawaran Herzl itu maka Sultan Hamid II memberikan balasan melalui Count Philip Michael von Nevlinski pada tahun 1896 (agen Zionistme yang menjadi liaison officer di Istanbul):

“Jika Tn Herzl adalah teman anda sebagaimana anda adalah teman saya, maka nasihatilah ia untuk tidak melangkah lebih jauh lagi dalam urusan ini. Saya tidak mungkin menjual (Palestina) walau hanya sejengkal pun, karena tanah itu bukan milik saya, melainkan milik kaum saya (Muslimīn). Kaum saya (Muslimīn) telah membangun Kekaisaran ini dengan darah mereka dan menyuburkannya dengan darah mereka. Kami akan kembali menumpahkan darah kami di atasnya sebelum kami membiarkannya direnggut dari tangan kami.”2

Namun lucunya…

Adalah yang sering dituduh “menjual” tanah Palestina kepada Yahūdiyy Zionist kaum “Wahhābiyy”, atau Amir Dirìyyah III, Àbdul-Àzīz ibn Àbdur-Roḥmān Ālu Saȕd.

Padahal TIDAK ADA bukti sejarah yang menunjukkan bahwa Àbdul-Àzīz ibn Àbdur-Roḥmān Ālu Saȕd itu “menjual” tanah Palestina kepada Yahūdiyy Zionist.

Lalu siapakah yang “menjual” tanah Palestina kepada Yahūdiyy Zionist?

Ternyata yang oknumnya itu adalah Faiṣol ibn al-Ḥusain ibn Àliyy al-Hāṡimiyy (Faisal I of Iraq) yang merupakan putra ketiga dari al-Ḥusain ibn Àliyy al-Hāṡimiyy (raja dari al-Mamlakah al-Ḥijāziyyah al-Hāṡimiyyah,3,4 sebuah kerajaan di Ḥijāz yang berdiri tahun 1916-1925). Ḥusain ibn Àliyy ini adalah rajanya kaum Aswaja yang merupakan kakek 5 tingkat di atas Raja Abdullah II of Jordan sekarang.

Siapa Yang "Menjual" Tanah Palestina?

Adalah Faiṣol al-Hāṡimiyy yang menandatangani kesepakatan dengan Chaim Weizmann, presiden dari HaHistadrut HaTzionit Ha’Olamit (World Zionist Organization) pada 3 Januari 1919, yang ditandatangani 2 pekan sebelum Paris Peace Conference di tahun 1919. Nota Kesepakatan Faisal-Weizmann itu ditampilkan oleh delegasi Zionist bersama dengan surat dari TE Lawrence (Lawrence of Arabia) kepada Felix Frankfurter (pemimpin Zionist Amrik) atas nama Faisal I yang sebagai argumen bahwa rencana kaum Zionist atas Palestina telah mendapatkan persetujuan orang Àrab.5,6,7

Baca Juga:  Fatwa Ulama Al-Azhar tentang Kewajiban Jihad untuk Membebaskan Palestina dan Menjaga Masjid Al-Aqsa Tahun 1947 M

Mirisnya, Faisal I menandatangani Nota Kesepakatan itu tanpa ia memahami Bahasa Inggris sebagai bahasa yang nota itu ditulis di dalamnya.8

Demikian semoga bermanfaat.

M. Arsyad Syahrial SE, MF
Pengamat Ekonomi dan Pergerakan Islam
Alumni RMIT University, Melbourne, Australia


📖 CATATAN:

  1. Pada tahun 1896 harga 1 Gram emas adalah £ 0,1366, sehingga £ 20juta ≈ 146,37 Ton emas atau sekira USD 15,1milyar nilai sekarang.
  2. Tidak ada sumber primer yang secara langsung mencatat pernyataan tersebut dalam bentuk yang persis sama walau menurut catatan sejarah Theodor Herzl memang berusaha mendapatkan dukungan dari Sultan Abdul Hamid II dalam mendirikan negara Yahūdiyy di Palestina dengan menawarkan untuk membantu membayar utang Kekaisaran Ottoman sebagai imbalan atas izin untuk menetap di Palestina. Sultan Abdul Hamid II menolak tawaran tersebut, dan salah satu kutipan yang sering dikaitkan dengan penolakan Sultan adalah: “Selama saya masih hidup, saya tidak akan membiarkan tubuh kita dibagi. Hanya mayat kita yang bisa mereka bagi.”
  3. Randall Baker, “King Husain and the Kingdom of Hejaz” (1979).
  4. Joshua Teitelbaum, “The rise and fall of the Hashimite Kingdom of Arabia” (2001).
  5. Ali A Allawi, “Faisal I of Iraq” (2014).
  6. Yoav Gelber, “Jewish-Transjordanian Relations 1921–1948: Alliance of Bars Sinister” (2014).
  7. Robert H Lieshout, “Britain and the Arab Middle East: World War I and its Aftermath” (2016).
  8. http://www.mideastweb.org/feisweiz.htm
Bagikan Artikel:

==========================================

Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:

Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka

Kode Bank: 451

Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)

Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *