Perkataan Suami “Kamu Mau Cerai” Apakah Jatuh Talak

Perkataan Suami: “Kamu Mau Cerai?” Apakah Jatuh Talak?

Tanya:

Asalamualaikum ustadz,

Semoga Allah selalu menjaga Antum dan keluarga. Ana punya pertanyaan ustadz, sekiranya antum berkenan untuk menjawab. Kasus Sepasang suami istri tengah bertengkar, di tengah pertengkaran yang memuncak, sang suami berkata kepada istrinya “kamu mau cerai?” Pertanyaan Apakah ucapan suami tsb termasuk talak kinayah ustadz? Yang membutuhkan niat dari suami bagi jatuhnya talak. Atau kalimat tsb, tidak bermakna talak sama sekali, baik talak sharih maupun talak kinayah?

Jawab:

Wa alaikum salam warahmatullah.

Kalau perkataannya seperti itu dalam arti bertanya atau menawarkan maka belum jatuh talak, kalimatnya bukan kalimat talak baik sharih (tegas) maupun kinayah (kiasan). Talak itu harus berbentuk kalimat penegasan bukan pertanyaan atau penawaran.

Sama halnya talak yang digantungkan dengan kemauan istri, misalnya suami mengatakan, “Kalau kamu memang sudah tak suka ya sudah kita cerai saja.” Atau semisalnya, maka tidak otomatis jatuh kecuali istrinya menjawab segera, “Ya kita cerai saja”, barulah itu jatuh talak. Kalau istrinya diam atau bicara yang lain maka tidak jatuh.

Demikian pula janji untuk mentalak maka tidak jatuh talak, seperti perkataan suami, “Ya udah, besok aku ceraikan kamu.” Maka itu belum jatuh talak sampai dia benar-benar mengucapkan talak yang tegas besoknya. Itu hanya janji untuk menjatuhkan talak, tapi belum menjatuhkan. Janji seperti ini sunnahnya tidak ditepati, karena talak itu makruh selama masih bisa dihindari.

Referensi:

  1. An-Nawawi dalam Raudhatu Ath-Thalibin (8/157) mengatakan,

إِنْ عَلَّقَ بِمَشِيئَةِ الزَّوْجَةِ مُخَاطَبَةً، فَقَالَ: أَنْتِ طَالِقٌ إِنْ شِئْتِ، اشْتُرِطَ مَشِيئَتُهَا فِي مَجْلِسِ التَّوَاجُبِ، كَمَا سَبَقَ فِي «كِتَابِ الْخُلْعِ» ، فَإِنْ أَخَّرَتْ، لَمْ تَقَعْ

“Kalau si suami menggantungkan talak itu atas kehendak istri Ketika dia bicara padanya dengan mengatakan, “Kamu terceraikan kalau kamu mau.” Maka disyaratkan persetujuan istri pada saat itu juga sebagaimana dalam bahasan tentang khulu’. Tapi kalau dia mengundurkan jawaban maka tidak jatuh talak.”

  1. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (10/467):
Baca Juga:  Terlambat Bayar Qadha Puasa Bertahun-Tahun Apakah Dirapel?

فإن قال: أنت طالق إن شئت. أو: إذا شئت. أو: متى شئت. أو: كلما شئت. أو: كيف شئت. أو: حيث شئت. أو: أنى شئت. لم تطلق حتى تشاء، وتنطق بالمشيئة بلسانها، فتقول: قد شئت؛ لأن ما في القلب لا يعلم حتى يعبر عنه اللسان، فتعلق الحكم بما ينطق به

“Kalau dia mengatakan, “Kamu tertalak kalau kamu mau, atau jika kamu mau, atau kapan kamu mau, atau bagaimanapun kamu mau, atau setiap kamu mau”, maka tidak jatuh talak sampai si istri mengucapkan bahwa dia mau dengan ucapan mulutnya, “Iya, akum au!”

Sebab, kalau hanya mau dalam hati maka tidak ada yang tahu sampai dia mengucapkannya. Sehingga hukum itu berlaku sesuai apa yang diucapkan.”

  1. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa jilid 33 hal. 111:

الْوَعْدُ بِالطَّلَاقِ لَا يَقَعُ وَلَوْ كَثُرَتْ أَلْفَاظُهُ وَلَا يَجِبُ الْوَفَاءُ بِهَذَا الْوَعْدِ وَلَا يُسْتَحَبُّ

“Janji mentalak tidak jatuh talak meski banyak ucapannya. Tidak pula wajib dipenuhi bahkan sunnahpun tidak.”

Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta

Bagikan Artikel:

==========================================

Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:

Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka

Kode Bank: 451

Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)

Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *