Suami Berbohong Telah Menceraikan Istri Apakah Jatuh Talak?

Suami Berbohong Telah Menceraikan Istri Apakah Jatuh Talak?

Tanya:

Assalamu alaikum ustadz, jika seorang suami menyampaikan kepada teman istrinya bahwa dia telah menceraikan istrinya padahal sebenarnya tidak, apakah itu berarti jatuh talak?

BS, Situbondo

Jawab:

Wa alaikum salam warahmatullah.

Masalah ini memang telah dibahas para ulama sejak dulu dan ada dua pendapat yaitu bila seorang pria mengatakan kepada orang lain selain istrinya bahwa dia telah menceraikan istrinya padahal dia berbohong. Itu cukup sering terjadi dengan berbagai motiv dan tujuan. Terlepas dari apapun tujuannya apakah akan jatuh talak?

Pendapat pertama tidak jatuh secara batin talak selama dia tidak meniatkannya. Tapi kalau sampai ke pengadilan maka hakim bisa memvonis talak berdasarkan pengakuannya, karena hakim hanya menghukumi Zahir bukan batin. Jadi, selama kata itu tidak diucapkan di pengadilan maka tidak jatuh talak secara Zahir maupun batin.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama dalam madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i.

Ibnu Nujaim mengatakan dalam Al-Bahr Ar-Ra`iq 3/264:

وَقَيَّدْنَا بِالْإِنْشَاءِ لِأَنَّهُ لَوْ أُكْرِهَ عَلَى أَنْ يُقِرَّ بِالطَّلَاقِ فَأَقَرَّ لَا يَقَعُ كَمَا لَوْ أَقَرَّ بِالطَّلَاقِ هَازِلًا أَوْ كَاذِبًا كَذَا فِي الْخَانِيَّةِ مِنْ الْإِكْرَاهِ وَمُرَادُهُ بِعَدَمِ الْوُقُوعِ فِي الْمُشَبَّهِ بِهِ عَدَمُهُ دِيَانَةً لِمَا فِي فَتْحِ الْقَدِيرِ وَلَوْ أَقَرَّ بِالطَّلَاقِ وَهُوَ كَاذِبٌ وَقَعَ فِي الْقَضَاءِ اهـ.
وَصَرَّحَ فِي الْبَزَّازِيَّةِ بِأَنَّ لَهُ فِي الدِّيَانَةِ إمْسَاكُهَا إذَا قَالَ أَرَدْت بِهِ الْخَبَرَ عَنْ الْمَاضِي كَذِبًا،

“Kami persyaratkan bentuk kalimat insya` karena kalau dia dipaksa mengakui talak dan dia terpaksa mengakui maka talaknya tidak jatuh, sama halnya kalau dia mengakuinya dalam keadaan canda atau dusta. Demikian yang terdapat dalam kitab Al-Khaniyyah1 dalam hal pemaksaan. Maksudnya tidak jatuh talak dalam keadaan yang dipersamakan (dalam hal canda dan dusta -penerj) yaitu tidak jatuh secara hukum akhirat sebagaimana dalam kitab Fath Al-Qadir dinyatakan kalau dia mengiqrarkan talak dalam keadaan berdusta maka akan jatuh secara pengadilan. Sedangkan dalam kitab Al-Bazzaziyyah dinyatakan secara hukum akhirat dia boleh tetap meneruskan hubungan suami istri bila yang dia ucapkan itu adalah mengabarkan masa lalu secara dusta.”

Dalam madzhab Maliki untuk kasus orang menarik persaksiannya bahwa dia telah mentalak istrinya maka penarikannya itu diterima dan hakim akan memutuskan dia belum mentalak istrinya. Sehingga kalau dia mengabarkan telah mentalak istrinya padahal belum berarti talaknya tidak jatuh, karena dia mengabarkan sesuatu yang belum pernah terjadi.2

Sedangkan dalam madzhab Syafi’i diperoleh pernyataan misalnya dari Al-Imam Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asna Al-Mathalib jilid 3, hal. 276:

Baca Juga:  Menjual Kulit Hewan Kurban

(وَإِنْ أَقَرَّ بِالطَّلَاقِ كَاذِبًا لَمْ تَطْلُقْ) زَوْجَتُهُ (بَاطِنًا) وَإِنَّمَا تَطْلُقُ ظَاهِرًا

“Kalau dia menyatakan talak secara dusta maka istrinya belum tertalak secara batin. Hanya tertalak secara Zahir.”

Maksud secara Zahir adalah kalau diajukan ke pengadilan maka hakim memutuskan dia telah mentalak istrinya dan memisahkan mereka sesuai pengakuan sang suami. Adapun kalau tidak diajukan ke pengadilan maka itu tidak berpengaruh dan mereka tetap suami istri dan si suami ini hanya berdusta. Dia bisa berdosa kalau dustanya itu tidak ada pembenaran. Sedangkan kalau dia berdusta karena terpaksa maka bisa jadi dia tidak berdosa dan talaknya tidak jatuh.

Sementara pendapat madzhab Hanbali pernyataan seperti ini menyebabkan jatuhnya talak karena dianggap kalimat yang tegas menyebut kata “talak” atau “cerai” sesuai bahasa masing-masing yang maknanya adalah talak.

Al-Khiraqi dalam muktasharnya mengatakan:

وَلَوْ قَالَ : قَدْ طَلَّقْتهَا وَأَرَادَ بِهِ الْكَذِبَ ، لَزِمَهُ الطَّلَاقُ

“Kalau dia mengatakan, “Aku telah mentalak istriku” tapi dia berdusta maka talaknya jatuh.”

Ibnu Qudamah menjelaskan:

فَأَمَّا إنْ قَالَ : طَلَّقْتهَا وَأَرَادَ الْكَذِبَ طَلُقَتْ ؛ لِأَنَّ لَفْظَ الطَّلَاقِ صَرِيحٌ ، يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ مِنْ غَيْرِ نِيَّةٍ

“Adapun kalau dia mengatakan, “Aku telah mentalaknya” tapi dia berdusta maka tetap jatuh karena kata talaknya terucap jelas sehingga tidak perlu pada niat.”

Sepertinya dalam madzhab Hanbali konsepnya bila sudah disebut kata talak atau cerai maka sudah jatuh meskipun hanya bentuk kabar masa lalu bukan insya` (keputusan). Sementara jumhur ulama memandang kabar beda dengan keputusan.

Dalam hal ini saya cenderung kepada pendapat mayoritas ulama karena pada kasus di atas bukan penegasan atau keputusan melainkan hanya cerita yang telah terjadi yang bisa benar bisa dusta tergantung faktanya. Bila faktanya suami ini hanya berdusta, mengatakan sudah mencerai padahal belum berarti tidak ada fakta itu sehingga talaknya juga tidak ada.

Beda Kalau Suami Ini Mentalak Tegas, bukan Mengabarkan Cerita.

Kasus di atas adalah kalau suami menceritakan kepada orang lain bahwa dia telah menceraikan istrinya padahal belum. Beda kasusnya kalau dia bukan menceritakan tapi benar-benar mentalak istrinya di hadapan orang lain tersebut, maka itu semua sepakat talaknya jatuh saat itu juga meski istrinya belum tahu, atau kabar tersebut masih di perjalanan.

As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth jilid 6 hal. 141 menyatakan,

وَإِذَا قَالَ لِآخَرَ: أَخْبِرْ امْرَأَتِي بِطَلَاقِهَا فَهِيَ طَالِقٌ سَوَاءٌ أَخْبَرَهَا بِهِ أَوْ لَمْ يُخْبِرْهَا؛ لِأَنَّ حَرْفَ الْبَاءِ لِلْإِلْصَاقِ فَيَكُونُ مَعْنَاهُ أَخْبِرْهَا بِمَا أَوْقَعْتُ عَلَيْهَا مِنْ الطَّلَاقِ مَوْصُولًا بِالْإِيقَاعِ، وَذَلِكَ يَقْتَضِي إيقَاعًا سَابِقًا لَا مَحَالَةَ، وَكَذَلِكَ لَوْ قَالَ: احْمِلْ إلَيْهَا طَلَاقَهَا، أَوْ بَشِّرْهَا بِطَلَاقِهَا فَهِيَ طَالِقٌ بَلَغَهَا، أَوْ لَمْ يَبْلُغْهَا؛

Baca Juga:  Shalat Lupa Sujud Ingat Setelah Batal Wudhu

“Jika seorang suami berkata kepada orang lain: “Kabarkan kepada istri saya tentang perceraiannya”, maka dengan ini berarti telah jatuh talak, baik diberitahukan oleh orang tersebut atau tidak. Karena huruf ba`bermakna melekat langsung pada Keputusan sehingga seakan dia mengatakan kabarkan bahwa telah kujatuhkan talak padanya dan itu langsung terjadi. Sama dengan kalau dia katakan, “Sampaikan kepadanya bahwa dia telah tertalak, atau beri dia kabar gembira akan tertalaknya dia.” Maka itu langsung jatuh baik nantinya disampaikan maupun tidak.

Juga dalam kitab al Mudawwanah (2/78) disebutkan:

قُلْتُ: أَرَأَيْتَ رَجُلًا قَالَ لِرَجُلٍ أَخْبِرْ امْرَأَتِي بِطَلَاقِهَا مَتَى يَقَعُ عَلَيْهِ الطَّلَاقُ أَيَوْمَ أَخْبَرَهَا أَمْ يَوْمَ قَالَ لَهُ أَخْبِرْهَا؟ قَالَ: يَقَعُ الطَّلَاقُ فِي قَوْلِ مَالِكٍ يَوْمَ قَالَ لَهُ أَخْبِرْهَا فِي قَوْلِ مَالِكٍ قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ يُخْبِرْهَا؟

قَالَ: فَالطَّلَاقُ وَاقِعٌ فِي قَوْلِ مَالِكٍ وَإِنْ لَمْ يُخْبِرْهَا؛ لِأَنَّ مَالِكًا قَالَ فِي رَجُلٍ أَرْسَلَ رَسُولًا إلَى امْرَأَتِهِ يُعْلِمْهَا أَنَّهُ قَدْ طَلَّقَهَا فَكَتَمَهَا الرَّسُولُ ذَلِكَ قَالَ: لَا يَنْفَعُهُ وَقَدْ لَزِمَهُ الطَّلَاقُ

(Sahun bertanya kepada Ibnu Al-Qasim): Bagaimana pendapat anda kalau suami berkata kepada temannya: “Sampaikan kepada istriku bahwa dia sudah tertalak”, kapan dianggap telah jatuh talak? Apakah saat dia mengucapkan itu atau saat berita sampai kepada istrinya?

Ibnu Qasim menjawab, Menurut Malik talak mulai jatuh pada saat suami mengatakan “sampaikan kepadanya…”, saya berkata: “Jika dia (pembawa berita) ternyata tidak memberitahukan kepadanya ?”, dia berkata: “Talak tetap terjadi menurut pendapat Imam Malik meskipun dia tidak menyampaikan berita tersebut kepada istrinya”.

(Al-Mudawwanah cetakan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah jilid 2 hal. 78).

Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DK Jakarta


  1. Maksudnya kitab Fatawa Qadhi Khan salah satu rujukan dalam madzhab Hanafi ditulis oleh Hasan bin Manshur Qadhi Khan yang wafat tahun 592 H.
  2. Dalam kitab Fath Al-Ali Al-Malik jilid 2 hal. 54 Syekh Muhammad Ulaysy mengatakan,
    إِنْ أَقَرَّ بِمَحْلُوفٍ عَلَيْهِ، ثُمَّ رَجَعَ صَدَقَ فِي الْفَتْوَى، وَمِنْهُ رُجُوعُهُ عَنْ الْإِقْرَارِ بِالطَّلَاقِ أَوْ الْحَلِفِ
    “Kalau dia telah mengikrar sumpah lalu menariknya kembali maka diterima dalam fatwa. Sama halnya kalau dia menarik ikrarnya dalam talak atau sumpah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *