Shalat Lupa Sujud Ingat Setelah Batal Wudhu

Shalat Lupa Sujud Ingat Setelah Batal Wudhu

Tanya:

Ustadz, tadi kejadian saya imam shalat Isya, lalu setelah salam para jamaah laporan saya sujud di rakaat terakhirnya Cuma satu kali dan itu baru ngomong selesai shalat dan kami sudah pada batal wudhu.

Casmuro, titik dakwah marjinal Rawamangun.

Jawab:

Hal pertama yang harus dilakukan makmum bila imamnya salah dalam shalat adalah bertasbih. Bila kemudian tidak tahu dan baru mengingatkan setelah shalat maka dilakukanlah seperti yang dilakukan Nabi ketika lupa dalam shalat.

Bila kejadiannya seperti yang ditanyakan di mana baru diingatkan setelah waktu lama sehingga wudhu sudah pada batal semua maka wajib mengulang shalat Isya lagi. Jadi shalat yang tadi dianggap batal, karena baru ingat setelah wudhu pada batal. Beginilah menurut semua madzhab.

Dalam kondisi mengulang shalat dari awal maka tidak ada sujud sahwi.

Namun bila saja ingatnya sebelum wudhu batal maka menurut pendapat yang kami pilih adalah pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i. Yaitu:

Hendaknya langsung melaksanakan sujud yang terlupa tadi lalu melanjutkan ke urutan berikutnya yaitu tasyahhud akhir lalu sujud sahwi dua kali sebelum salam, atau boleh pula sujud sahwinya setelah salam, lalu setelah sujud sahwi salam lagi.

Referensi pendapat yang dipilih:

  • Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah:

فَإِنْ طَالَ الْفَصْلُ ، أَوْ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ اسْتَأْنَفَ الصَّلَاةَ

“Jika sudah lama waktu berselang atau sudah batal wudhu maka dia harus mengulang shalat dari awal.”

  • Al-Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’ syarh Al-Muhadzdzab (4/113):

إذَا سَلَّمَ مِنْ صَلَاتِهِ ثُمَّ تَيَقَّنَ أَنَّهُ تَرَكَ رَكْعَةً أَوْ رَكْعَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا أَوْ أَنَّهُ تَرَكَ رُكُوعًا أَوْ سُجُودًا أَوْ غَيْرَهُمَا مِنْ الْأَرْكَانِ سِوَى النِّيَّةِ وَتَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ فَإِنْ ذَكَرَ السَّهْوَ قَبْلَ طُولِ الْفَصْلِ لَزِمَهُ الْبِنَاءُ عَلَى صَلَاتِهِ فَيَأْتِي بِالْبَاقِي وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ وَإِنْ ذَكَرَ بَعْدَ طُولِ الْفَصْلِ لَزِمَهُ اسْتِئْنَافُ الصَّلَاةِ

Baca Juga:  Pertanyaan: Apa Boleh Hutang Rupiah Dibayar Emas?

“Jika dia telah salam dari shalatnya kemudian yakin bahwa dia telah meninggalkan satu, dua atau tiga rakaat, atau meninggalkan satu ruku’ atau satu sujud atau rukun lainnya selain niat dan takbiratul ihram maka bila dia ingatnya sebelum lama waktu berselang berarti dia harus mengerjakan yang dilupakan saja dan mulai dari situ (al-bina`). Kemudian dia kerjakan yang selebihnya lalu sujud sahwi. Tapi kalau dia ingatkan setelah lama waktu berselang maka dia harus mengulang shalat dari awal.”

  • Ibnu Nujaim dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Al-Bahr Ar-Ra`iq (2/116) mengatakan,

وَإِنْ سَلَّمَ وَعَلَيْهِ سَجْدَةٌ صُلْبِيَّةٌ وَسَجْدَتَا السَّهْوِ إنْ سَلَّمَ وَهُوَ غَيْرُ ذَاكِرٍ لَهُمَا أَوْ ذَاكِرٌ لِلسَّهْوِ فَإِنَّ سَلَامَهُ لَا يَكُونُ قَاطِعًا وَيَسْجُدُ لِلصُّلْبِيَّةِ وَيَتَشَهَّدُ وَيُسَلِّمُ ثُمَّ يَسْجُدُ لِلسَّهْوِ

“Kalau dia salam padahal dia masih punya hutang sujud rukun dan dua sujud sahwi dalam keadaan tidak ingat kedua hal itu atau dia hanya ingat sujud sahwi tapi tak ingat sujud rukun maka salamnya tidak memutus shalat sehingga dia harus sujud rukun lagi lalu tasyahhud, kemudian salam baru setelah itu sujud sahwi.”

Dijawab dan disusun oleh
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.