Penulis: Ustadz Farid Achmad Okbah, M.A. Manusia lahir tidak berilmu. Ilmu tidak bisa diwariskan tapi dipelajari.…
Continue ReadingTag: Renungan

Ilmu
==========================================
Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:
Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka
Kode Bank: 451
Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)
Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

GIGO: Fenomena Anak Salah Asuh
Penulis: M. Arsyad Syahrial Garbage In Garbage Out, begitu katanya kalau mendengar kasus anak jadi jahat…
Continue Reading==========================================
Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:
Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka
Kode Bank: 451
Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)
Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Mampu Berpikir Adalah Nikmat
“Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang engkau dustakan” Andai sedikit saja seseorang mau berpikir, tentu ia…
Continue Reading==========================================
Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:
Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka
Kode Bank: 451
Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)
Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Berawal Panah Berganti Iphone
Dahulu. Dahulu sekali. Banyak orang mengenal kembali agamanya setelah lepas dalam pengembaraan tak tentu arah. Telah…
Continue Reading==========================================
Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:
Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka
Kode Bank: 451
Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)
Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)