Habis-Berhubungan-Langsung-Tidur

Pertanyaan: Habis Berhubungan (Dalam Keadaan Junub) Langsung Tidur?

Kalau habis berhubungan suami istri bolehkah mandinya besok subuhnya saja? Artinya tidur dalam keadaan junub? Katanya malaikat rahmat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada orang junub?

Jawab: Tidak benar…

Memang ada hadits dari Ali bin Abi Thalib yang berbunyi:

الْمَلائِكَةُ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ، وَلا جُنُبٌ وَلا كَلْبٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar patung, orang junub dan anjing.” (HR. Ahmad, Abu DAud, An-Nasa`iy dll).

Hadits ini dhaif dan termasuk kategori munkar matannya.

Munkar di matan karena riwayat yang shahih dari Aisyah, Ibnu Umar, Maimunah dan Abu Thalhah semua tidak ada yang menyebutkan “orang junub” hanya ada anjing dan gambar. Itu letak nakarah pada matan.

Sedangkan di sanad, maka sanad ini lemah karena melalui jalur Abdullah bin Nujay dari ayahnya.

Abdullah bin Nujay diperselisihkan kredibilitasnya, An-Nasa`iy, Ibnu Hibban dan Al Ijli menganggapnya tsiqah, sementara Al-Bukhari, Ibnu ‘Adi dan Ad-Daraqtuhni menganggapnya dhaif.

Selain itu ayahnya bernama Nujay Al Hadhrami ini majhul haal, karena tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Abdullah ini. Ibnu Hibban yang meski memasukkannya ke dalam kitab Ats-Tsiqat tetap berkomentar, “Aku tak suka berhujjah dengannya bila bersendirian.” Di sini jelas dia bersendirian meriwayatkan ini dari Ali bin Abi Thalib dgn tambahan orang junub yang tidak ada di hadits orang lain.

Ada riwayat senada dari Ammar bin Yasir, tapi itu juga dhaif, karena ada keterputusan sanad. Kesimpulannya, tidak sah hadits bahwa malaikat tidak masuk ke rumah orang yang ada junubnya.

Lagi pula itu bertentangan degan riwayat bahwa Nabi pernah ditanya apakah orang junub boleh langsung tidur, dan beliau menjawab boleh tapi berwudhu dulu.

Baca Juga:  Pertanyaan: Setelah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi?

Tapi pun jumhur ulama yaitu keempat madzhab plus ibnu hazm tidak mewajibkan wudhu ini, hanya menganggapnya sunnah.

Hanya madzhab Daud Azh-Zhahiri yang menganggapnya wajib karena hadits-haditsnya dianggap perintah. Tapi ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa itu hanya sunnah. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *