Haruskah Terus Terang Kalau Tak Lagi Perawan

Haruskah Terus Terang Kalau Tak Lagi Perawan?

Tanya:

Saya seorang gadis yang ingin menikah dengan pemuda pilihan saya. Ada satu hal yang mengganjal, saya pernah berzina dengan lelaki lain jauh sebelum ini mengingat kehidupan masa lalu yang jauh dari akhlak islam.

Haruskah saya berterus terang kepada calon suami saya ini? Saya takut dia tidak dapat menerima, sementara saya benar-benar ingin meniti rumah tangga Islami bersama bersama sang suami sebagai bentuk taubat dari masa lalu.

Apa yang harus saya lakukan?

Nama dan tempat pada redaksi

Jawab:

Allah maha penerima taubat dan akan menerima taubat anda dari dosa masa lalu. Memang kesalahan masalah itu biasanya tetap menimbulkan bekas atau efek duniawi, seperti trauma, penyakit dan lain-lain.

Dalam kasus ini anda tidak berkewajiban berterus terang kepada calon suami bila memang tidak ditanyakan sebagai syarat sedari awal. Artinya bila suami tidak mensyaratkan harus perawan maka tidak boleh menceritakan kepadanya. Dosa zina haram diceritakan kepada siapapun, bahkan Umar pernah memarahi seorang bapak yang melaporkan kepada Abu Bakar perihal anak gadisnya yang berzina. Umar memukul dada orang itu seraya berkata, “Semoga Allah menjelekkanmu, kenapa kau tidak merahasiakan saja masalah ini?!” (Lihat kitab Al-Muhalla jiid 9 hal. 476 dan Sunan Al-Baihaqi jilid 8 hal. 223).

Namun jika calon suami menjadikannya syarat sebelum pernikahan bahwa istrinya harus perawan maka anda wajib berterus terang hanya kepadanya, karena syarat nikah dalam hal ini menjadi hak suami sebagaimana anda pun punya hak untuk mensyaratkan bahwa suami anda perjaka. Bila sudah saling mensyaratkan maka tidak boleh ada kebohongan.

Bila syaratnya dilanggar maka dia punya hak untuk membatalkan akad nikah meski sudah terjadi sebagaimana ditetapkan dalam kitab-kitab fikih.

Saran saya, mumpung itu belum terjadi dan baru sebatas kekhawatiran akibat trauma masa lalu maka perbanyaklah doa kepada Allah, agar sang suami tidak mensyaratkan itu, dan andaipun dia tahu itu masa lalu semoga dia bisa menerima. Barang siapa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah dan meninggalkan semua larangan-Nya niscaya akan diberikan jalan keluar dari segala kesulitan dan ketakutan, bahkan diberikan rejeki yang tak disangka-sangka.

Baca Juga:  Suami Berbohong Telah Menceraikan Istri Apakah Jatuh Talak?

Referensi:

  1. Tafsir Ath-Thabari jilid 9/hal. 583-584, no. 11264:

حَدَّثَنَا تَمِيمُ بْنُ الْمُنْتَصِرِ , قَالَ: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ , قَالَ: أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ , عَنْ عَامِرٍ , قَالَ: أَتَى رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ: إِنَّ ابْنَةً لِي كَانَتْ وُئِدَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ , فَاسْتَخْرَجْتُهَا قَبْلَ أَنْ تَمُوتَ , فَأَدْرَكَتِ الْإِسْلَامَ , فَلَمَّا أَسْلَمَتْ أَصَابَتْ حَدًّا مِنْ حُدُودِ اللَّهِ , فَعَمَدَتْ إِلَى الشَّفْرَةِ لِتَذْبَحَ بِهَا نَفْسَهَا , فَأَدْرَكْتُهَا وَقَدْ قَطَعَتْ بَعْضَ أَوْدَاجِهَا , فَدَاوَيْتُهَا حَتَّى بَرِئَتْ , ثُمَّ إِنَّهَا أَقْبَلَتْ بِتَوْبَةٍ حَسَنَةٍ , فَهِيَ تُخْطَبُ إِلَيَّ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ , فَأُخْبِرُ مِنْ شَأْنِهَا بِالَّذِي كَانَ؟ فَقَالَ عُمَرُ: «أَتُخْبِرُ بِشَأْنِهَا؟ تَعْمَدُ إِلَى مَا سَتَرَهُ اللَّهُ فَتُبْدِيهِ؟ وَاللَّهِ لَئِنْ أَخْبَرْتُ بِشَأْنِهَا أَحَدًا مِنَ النَّاسِ لَأَجْعَلَنَّكَ نَكَالًا لِأَهْلِ الْأَمْصَارِ بَلْ أَنْكِحْهَا بِنِكَاحِ الْعَفِيفَةِ الْمُسْلِمَةِ»

“Seorang laki-laki datang kepada Umar dan berkata: “Sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan yang dikubur hidup-hidup (wa’d) pada masa Jahiliyah. Lalu saya mengeluarkannya sebelum dia meninggal, dan dia sempat mendapati Islam. Setelah dia masuk Islam, dia melakukan perbuatan yang terkena salah satu hukuman Allah (had). Dia lalu mengambil pisau untuk menyembelih dirinya sendiri, tetapi saya berhasil menggagalkannya padahal sudah memotong sebagian urat lehernya. Saya merawatnya hingga dia sembuh. Kemudian dia bertaubat dengan taubat yang baik. Sekarang ada yang ingin meminangnya, wahai Amirul Mukminin. Apakah saya harus menceritakan perihal dirinya (yang pernah berzina)?”

Maka Umar berkata: “Apakah kamu akan menceritakan perihalnya? Kamu sengaja menampakkan sesuatu yang telah ditutupi oleh Allah? Demi Allah, jika kamu menceritakan perihal dirinya kepada salah satu orang, niscaya akan aku hukum kamu di Tengah warga kota dengan hukuman yang menyakitkan. Nikahkanlah dia dengan pernikahan seorang wanita muslimah yang suci.”

  1. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan:

ثُمَّ لَوْ شَرَطَ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ فِي الْآخَرِ صِفَةً مَقْصُودَةً كَالْمَالِ وَالْجِمَالِ وَالْبَكَارَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: صَحَّ ذَلِكَ وَمَلَكَ الْمُشْتَرِطُ الْفَسْخَ عِنْدَ فَوَاتِهِ فِي أَصَحِّ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَد وَأَصَحُّ وَجْهَيْ الشَّافِعِيِّ وَظَاهِرُ مَذْهَبِ مَالِكٍ.

Baca Juga:  Bayar Fidyah Satu Kali Makan atau Tiga Kali?

“Kemudian, kalau salah satu dari calon pengantin mensyaratkan kepada pasangannya satu sifat yang dia inginkan seperti kaya, bagus rupa, perawan atau semisalnya maka itu sah dan dia memiliki hak fasakh bila syaratnya dilanggar. Ini adalah pendapat yang paling shahih dari dua riwayat dari Imam Ahmad, versi paling shahih dari kedua pendapat madzhab Syafi’I, dan merupakan zhahir pendapat Malik.” (Majmu’ Al-Fatawa jilid 29 hal. 175).

  1. Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Zaad Al-Ma’ad berkata,

إِذَا اشْتَرَطَ السَّلَامَةَ أَوْ شَرَطَ الْجَمَالَ فَبَانَتْ شَوْهَاءَ، أَوْ شَرَطَهَا شَابَّةً حَدِيثَةَ السِّنِّ فَبَانَتْ عَجُوزًا شَمْطَاءَ، أَوْ شَرَطَهَا بَيْضَاءَ فَبَانَتْ سَوْدَاءَ، أَوْ بِكْرًا فَبَانَتْ ثَيِّبًا؛ فَلَهُ الْفَسْخُ فِي ذَلِكَ كُلِّهِ

“Jika suami mesnyaratkan calonh istrinya sehat atau cantik lalu faktanya jelek, atau mensyaratkan masih muda lalu faktanya sudah nenek-nenek, atau mensyaratkan putih lalu faktanya hitam, atau mensyaratkan perawan lalu faktanya sudah tsayyib (tidak perawan baik karena nikah atau zina) maka dia punya hak fasakh (membatalkan pernikahan) dalam hal itu semua.” (Zaad Al-Ma’ad jilid 5 hal. 168).

Dijawab oleh Ustadz Anshari Taslim, Pimpinan Pesantren Bina Insan Kamil Jakarta.

Bagikan Artikel:

==========================================

Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:

Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka

Kode Bank: 451

Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)

Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *