Takhrij Hadits Jabir Tambahan Larangan Menulis di Kuburan

Takhrij Hadits Jabir Tambahan Larangan Menulis di Kuburan

Sebuah Hadits dari Jabir bin Abdullah RA, diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ»

“Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Abu Zubair, dari Jabir yang berkata,

“Rasulullah saw melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membangun di atasnya.”

Lalu Muslim menguatkannya dengan riwayat dari Abdurrazzaq dan Hajjaj bin Muhammad Al-Mashishi dari Ibnu Juraij, di mana dalam riwayat Abdurrazzaq shighat ada`nya adalah (أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ، يَقُول) dengan begitu hilanglah kemungkinan tadlis Ibnu Juraij dan Abu Zubair di mana keduanya adalah mudallis.

Kesemua riwayat ini tidak menyebutkan adanya larangan menulis di atas kuburan. Tapi itu didapatkan dalam beberapa riwayat lain. Misalnya dalam sunan At-Tirmidzi, Jabir bin Abdullah RA, dia berkata,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ القُبُورُ، وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا، وَأَنْ تُوطَأَ

“Nabi saw melarang mengapur kuburan, menulis di atasnya, membangunnya dan jangan diinjak.”

Ini adalah redaksi dari Sunan At-Tirmidzi dengan sanad,

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الأَسْوَدِ أَبُو عَمْرٍو البَصْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ، عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ

“Abdurrahman bin Aswad Abu Amr Al-Bashri menceritakan kepada kami, dia berkata, Muhammad bin Rabi’ah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Abu Zubair, dari Jabir….”

Setelah itu At-Tirmidzi mengatakan, “Ini adalah hadits hasan shahih”.

Riwayat Al-Hakim

Dalam Al-Mustadrak Al-Hakim meriwayatkan,

1369 – حدثنا أبو سعيد أحمد بن يعقوب الثقفي ثنا محمد بن عبد الله بن سليمان الحضرمي ثنا سلم بن جنادة بن سلم القرشي ثنا حفص بن غياث النخعي ثنا ابن جريج عن أبي الزبير عن جابر قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يبنى على القبر أو يجصص أو يقعد عليه و نهى أن يكتب عليه

“Abu Sa’id Ahmad bin Ya’qub Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman Al-Hadhrami menceritakan kepada kami, Salm bin Junadah Al-Qurasyi menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats an-Nakha’iy menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dari Abu Zubair, dari Jabir yang berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membangun kuburan, mengapurnya, duduk di atasnya dan menulis di atasnya.”

Setelah itu Al-Hakim menguatkannya dengan sanad lain juga dari Ibnu Juraij,

1370 – حدثناه أبو الحسن أحمد بن محمد العنزي ثنا محمد بن عبد الرحمن الشامي ثنا سعيد بن منصور ثنا أبو معاوية عن ابن جريج عن أبي الزبير عن جابر قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن تجصيص القبور و الكتاب فيها و البناء عليها و الجلوس عليها

Baca Juga:  Hadits Hati Burung

“Abu Hasan Ahmad bin Muhammad Al-‘Anzi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman Asy-Syami menceritakan kepada kami, Sa’id bin MAnshur menceritakan kepada kami, Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Abu Zubair, dari Jabir yang berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pengapuran kuburan, menulis di dalamnya, membangun di atasnya, dan duduk di atasnya.”

Al-Hakim kemudian mengatakan bahwa tambahan “menulis di atas kuburan” itu adalah tambahan yang shahih berdasarkan dua sanad yang diungkapkannya di atas.

Kemudian ada lagi riwayat dalam Sunan Abi Daud dan Sunan Ibni Majah, Musnad Ahmad, musnad Abd bin Humaid dan lain-lain melalui jalur Ibnu Juraij, dari Sulaiman bin Musa dari Jabir yang menyebutkan larangan menulis di atas kuburan.

Jadi, muara semua sanad ini adalah Ibnu Juraij. Dia meriwayatkan dari dua orang yaitu Abu Zubair Muslim bin Tadrus dan Sulaiman bin Musa, keduanya sama-sama dari Jabir. Lalu dalam riwayat Sulaiman bin Musa tegas ada tambahan larangan menulis di atas kuburan. Kemudian dalam riwayat Abu Zubair ada perbedaan. Sebagian meriwayatkan dari Ibnu Juraij dengan tambahan larangan menulis, sebagian lagi tidak menyebutkannya. Nah, apakah shahih tambahan itu dalam riwayat Abu Zubair, lalu bagaimana kedudukan riwayat Sulaiman bin Musa sendiri?

Para Perawi Ibnu Juraij

Yang meriwayatkan dari Ibnu Juraij dari Abu Zubair ada 5 orang, yaitu: Abdurrazzaq, Hajjaj bin Muhammad Al-Mashishi, Hafsh bin Ghiyats, Abu Mu’awiyah Muhammad bin Hazim, Muhammad bin Rabi’ah.

Riwayat yang sepakat tidak menyebutkan larangan tulisan adalah riwayat Abdurrazzaq dan riwayat Hajjaj bin Muhammad.

Riwayat yang sepakat menyebutkan tambahan larangan tulisan adalah riwayat Abu Mu’awiyah dan Muhammad bin Rabi’ah.

Tinggal riwayat Hafsh bin Ghiyats yang ada perbedaan perawinya, ada yang menyebutkan tambahan tulisan, ada yang tidak. Maka riwayat Hafsh bin Ghiyats harus di-clearkan terlebih dahulu mana yang rajih, apakah penyebutan tambahan larangan menulis atau tidak.

Tinjauan Riwayat Hafsh bin Ghiyats

Yang meriwayatkan dari Hafsh bin Ghiyat ada 5 orang yaitu,

  1. Salm bin Junadah, riwayatnya ada dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim yang sudah disebutkan di atas dengan menyebutkan larangan menulis.
  2. Abu Bakar bin Abi Syaibah, dalam Shahih Muslim, no. 970:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ»

3. Utsman bin Abi Syaibah, dalam Sunan Abi Daud, no. 3226 dan Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhab, no. 1073

4. Musaddad, juga dalam sunan Abi Daud bersamaan dengan hadits Utsman bin Abi Syaibah.

5. Harun bin Ishaq dalam Sunan An-Nasa`iy, no. 2027

Jadi, dalam riwayat Hafsh bin Ghiyats ini hanya Salm bin Junadah yang menyebutkan adanya larangan menulis di atas kuburan, sementara keempat perawi lainnya tidak menyebutkan itu. Salm bin Junadah sendiri dianggap tsiqah tapi kadang menyelisihi orang lain1 dan terbukti di riwayat ini dia menyelisihi banyak perawi yang lebih kuat darinya yang tidak menyebutkan tambahan larangan menulis dalam riwayat Hafsh bin Ghiyats. Dalam standar ilalul hadits maka tambahan seperti ini dianggap syaadz. Sehingga yang benar dari riwayat Hafsh bin Ghiyats tidak ada larangan menulis di kuburan.

Baca Juga:  Jadilah Pelopor atau Inspirator

Dengan begitu kita bandingkan riwayat Ibnu Juraij yang dari Abu Zubair akan kita dapati bahwa yang lebih banyak meriwayatkan tanpa ada tambahan larangan menulis, yaitu Hafsh bin Ghiyats, Abdurrazzaq, Hajjaj Al-Mashishi. Mereka semua adalah orang-orang yang tsiqah apalagi Hajjaj Al-Mashishi yang dianggap perawi terbaik untuk Abdul Aziz bin Juraij, sehingga siapa yang menyelisihinya akan dikalahkan.2

Maka dapatlah kita kesimpulan bahwa dalam riwayat Abu Zubair tidak ada larangan menulis di atas kuburan.

Bagaimana dengan riwayat Sulaiman bin Musa?

Boleh dikatakan Sulaiman bin Musa lah yang shahih memberikan tambahan pada hadits Jabir ini adanya larangan menulis di atas kuburan. Itu diakui dan diisyaratkan oleh Abu Daud dan An-Nasa`iy di mana setelah mengeluarkan riwayatnya mereka katakan bahwa Sulaiman bin Musa menambahkan kata larangan menulis di atas kuburan.

Riwayat ini dalam standar ilalul hadits tentulah dha’if karena Sulaiman bin Musa disepakati para ulama jarh wat ta’dil tidak bertemu dengan Jabir bin Abdullah sebagaimana dikatakan oleh Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal “Dia meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah secara mursal.”3

Sudahlah begitu, dia juga dapat penilaian cela (jarh) dari beberapa ulama hadits sebagaimana dinukil panjang lebar oleh Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal 2/225 dengan menukil penilaian Al-Bukhari yang mengatakan, (عنده مناكير) (Dia punya beberapa riwayat yang mungkar). Adz-Dzahabi juga menukil dari Abu Hatim yang mengatakan, “Dia itu posisinya jujur, tapi beberap haditsnya simpang siur (idhthirab)”. Lalu An-Nasa`iy yang mengatakan “dia tidak kuat dalam hadits”.

Kalau sudah begitu maka berdasarkan standar ilmu ilal maka tambahan larangan menulis di kuburan itu adalah syaadz sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Demikian takhrij hadits Jabir tentang larangan menulis di atas kuburan. Sedangkan tinjauan fikih dan pandangan ulama madzhab tentang hal ini insya Allah akan ditulis terpisah dalam kajian fikih.

Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta
20 Juni 2023


  1. Lihat Taqrib At-Tahdzib, 1/253. Dalam Mizan Al-I’tidal dia disebutkan oleh Adz-Dzahabi dan menukil pernyataan Abu Ahmad Al-Hakim (يُخالِف في بَعْضِ حَدِيْثِه) (kadang menyelisihi di sebagian haditsnya).
  2. Sebagaimana dikatakan Yahya bin Ma’in yang dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam As-Siyar 9/448 dan Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal 5/455.
  3. Tahdzib Al-Kamal 12/93, ketika membahas tentang Sulaiman bin Musa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.