Tersebutlah Abdullah bin As-Sa’di menceritakan dia ini pernah jadi pegawainya Umar. Tapi tiap kali diberikan upah dia tidak mau menerimanya. Akhirnya ditanya sama Umar, kenapa kau tak mau terima? Katanya, “Saya kan masih punya kuda dan budak (maksudnya masih banyak harta lah gitu) dan saya ingin pekerjaan saya ini sebagai sedekah bagi kaum muslimin.”
Mendengar itu Umar pun berkata, “Jangan begitu, aku dulu juga pernah diberi uang oleh Rasulullah, tapi aku malah mengatakan, “Berikanlah kepada yg lebihg membutuhkan dariku.” Maka beliau mengatakan kepadaku:
خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَإِلَّا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
“Sudah ambil saja, kau bisa simpan, atau kau sedekahkan lagi. Pokoknya kalau ada harta ini yang diberikan kepadamu padahal kau sendiri sebenarnya tak menginginkannya dan tak pula meminta maka ambillah. Kalau tidak, maka jangan pertuturkan dirimu.”
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abdullah bin Umar dan karena mendengar hadits ini maka Abdullah bin Umar tak pernah meminta, tapi kalau diberi tak pernah pula menolak.
Baik riwayat Abdullah bin As-Sa’di maupun Abdullah bin Umar semua ada dalam Shahihain, Al Bukhari nomor 7163 dan Muslim nomor 1045, di musnad Ahmad masuk musnadnya Umar.
Siapa sih Abdullah bin As-Sa’di? Dia sahabat Nabi juga, Dia pernah datang menemui Nabi bersama rombongan kaumnya. Dia yang paling muda, orang semua sudah pada menyampaikan keperluan kepada Nabi, eh dia ketinggalan sendiri hampir tak dapat kesempatan. Tapi kemudian Nabi bertanya, “Ada satu orang lagi kayaknya di antara kalian yang belum menyampaikan keperluannya.” Mereka menjawab, “Ya masih ada satu lagi ya Rasulullah, tapi dia hanya seorang anak kecil ada di kendaraan kami anak tersebut.”
Kata Rasulullah, “Eeeh, bawa dia sini, justru keperluan dia itu lebih baik daripada keperluan kalian semua.” Akhirnya dia dibawa dan tahu ngga apa yang dia tanyakan? Dia bertanya kepada Rasulullah, “Benarkah tak ada lagi hijrah?” Maka Rasulullah pun menjawab, “Hijrah tidak akan pernah putus selama musuh masih diperangi.” (Haditsnya ada di Hilyatul Awliya ada pula di Sunan An-Nasa’i).
Jadi apa tidak boleh menolak pemberian orang?
Jawabnya boleh, karena di hadits Hakim bin Hizam yang mungkin nanti disebutkan di bahasan berikutnya dia menolak pemberian Abu Bakar dan Umar, dan mereka berdua tidak melarangnya. Tapi yang lebih afdhal adalah terima hadiah yang diberikan kepada kita bila itu tidak mengandung mudharat. Setidaknya menghargai pemberian orang. Kalau kita tak butuh, maka kita bisa menyedekahkannya lagi, dan kita pun dapat pahala sedekah. Tapi kalau kita bilang ke dia sedekahkan saja ke orang lain, kan dia yang dapat pahalanya, kita mah ngga. rugi kan ngga dapat pahala.
Anshari Taslim.