Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim

Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim

Menikah beda agama merupakan fenomena tersendiri di negeri ini. Kasusnya cukup banyak terjadi terutama di kalangan elit, apakah konglomerat, selebritis atau bahkan pejabat. Tapi kasusnya di kalangan selebritis lebih menonjol karena mereka adalah publik figure yang sering diekspose media massa.

Sebut saja Nurul Arifin mantan pemain film yang dulu sering ikutan main di filmnya WARKOP DKI (Dono, Kasino, Indro) dan kini berusaha untuk menjadi politisi yang masih mempertahankan keislamannya menikah dengan Mayong Suryalaksono yang beragama Katolik. Ada lagi Nia Zulkarnaen yang memaksakan diri menikah dengan Ari Sihasale meski ditentang sang bunda Mieke Wijaya dengan alasan beda agama. Nia tidak hanya mendurhakai ibu yang melahirkannya tapi juga mendurhakai Allah yang menciptakannya.

Masih banyak lagi kalangan artis yang melakukan itu di negeri ini dan celakanya, mereka memamerkan itu di halayak ramai tanpa merasa berdosa.

Sebelum membahas masalah ini lebih jauh ada beberapa hal yang harus diketahui setiap muslim berkenaan ikhtilaf (perbedaan pendapat) dan ijmak (kesepakatan) para ulama dalam masalah ini.

  1. Para ulama sepakat (ijmak) bahwa wanita muslimah haram menikahi pria non muslim, apapun agamanya, termasuk pria ahli kitab atau Yahudi dan Nashrani.
  2. Mereka juga sepakat bahwa pria muslim haram menikahi wanita non muslimah atau non ahli kitab.
  3. Para ulama klasik sepakat akan kebolehan menikahi wanita ahli kitab secara umum, tapi mereka berbeda pendapat tentang batasan ahli kitab tersebut.

Ijma’ Bahwa Nikah Muslimah dengan Pria Non Muslim adalah Batil

Ijma’ pada point pertama dinukil dari banyak ulama fikih, hadits dan tafsir.

Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya ketika membahas ayat 221 surah Al-Baqarah menyebutkan riwayat Jabir yang marfu’:

نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلَ الْكِتَابِ ولا يَتَزَوَّجُوْنَ نِسَاءَنا

“Kita (boleh) menikahi wanita ahli kitab, tapi mereka tidak boleh menikahi wanita kita.”

Ath-Thabari mengomentari hadits ini, “Hadits ini meski ada cacatnya tapi sudah ada ijma’ semua ulama yang menyetujuinya.”1

Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tamhid ketika menjelaskan hubungan antara Zainab putri Rasulullah dengan suaminya Abu Al-Ash yang masih kafir kala itu mengatakan,

إِجْمَاعُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ كَانَ كَافِرًا وَأَنَّ الْمُسْلِمَةَ لَا يُحِلُّ أَنْ تَكُونَ زَوْجَةً لِكَافِرٍ

“Ijma’ ulama bahwasanya Abu Al-Ash bin Ar-Rabi’ waktu itu masih kafir dan seorang wanita muslimah tidak boleh menjadi istri bagi orang kafir.”2

Juga dinukil dari Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya al-Ausath,

ولما أجمع أهل العلم أن عقد نكاح الكافر على المسلمة باطل

“Dan lantaran apa yang telah disepakai para ulama bahwa akad nikah orang kafir dengan wanita Muslimah adalah batil.”3

Al Imam Asy-Syafi’i juga mengatakan,

فَالْمُسْلِمَاتُ مُحَرَّمَاتٌ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مِنْهُمْ بِالْقُرْآنِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَعَلَى مُشْرِكِي أَهْلِ الْكِتَابِ لِقَطْعِ الْوِلاَيَةِ بَيْنَ الْمُشْرِكِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَمَا لَمْ يَخْتَلِفْ النَّاسُ فِيهِ عَلِمْته

“Wanita muslimah diharamkan atas orang musyrik berdasarkan Al-Quran dalam keadaan apapun dan juga kepada musyrik ahli kitab, karena keterputusan penguasaan antara muslim dengan musyrikin. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini sepanjang pengetahuanku.”4

Di Halaman lain di kitab al-Umm beliau juga mengatakan,

لاَ يُحِلُّ لِمَنْ لَزِمَهُ اسْمُ كُفْرٍ نِكَاحُ مُسْلِمَةٍ حُرَّةٍ وَلاَ أَمَةٍ بِحَالٍ أَبَدًا وَلاَ يَخْتَلِفُ فِي هَذَا أَهْلُ الْكِتَابِ وَغَيْرُهُمْ مِنْ الْمُشْرِكِينَ لِأَنَّ الْآيَتَيْنِ عَامَّتَانِ وَاسْمَ الْمُشْرِكِ لاَزِمٌ لِأَهْلِ الْكِتَابِ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الْمُشْرِكِينَ

“Tidak halal bagi yang melekat nama kafir pada dirinya untuk menikahi wanita muslimah baik Merdeka maupun budak selamanya. Tak ada perbedaan dalam hal ini antara ahli kitab dengan musyrikin yang lain karena kedua ayat ini berlaku umum terhadap yang namanya musyrik dan itu berlaku untuk ahli kitab dan lainnya.”5

Ibnu Juzay al-Gharnathi dalam kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah:

وَإِن نِكَاح كَافِر مسلمة يحرم على الاطلاق بِإِجْمَاع

“Nikah pria kafir dengan wanita Muslimah diharamkan tanpa pengecualian berdasarkan ijma’.”6

Al-Qurthubi mengatakan ketika menerangkan surah Al-Baqarah ayat 221,

“Kalimat (وَلاَ تُنْكِحُوْا) artinya janganlah kalian menikahkan wanita muslimah dengan orang musyrik. Umat ini sudah ijmak bahwa laki-laki musyrik tidak boleh menggauli wanita muslimah karena itu merupakan perendahan terhadap Islam.”7

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan,

وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ فروج الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ

“Dan ijma’ yang telah terjadi bahwa haramnya kemaluan Muslimah atas diri lelaki kafir.”8

Tak ketinggalan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menegaskan pula ijma’ ini:

Baca Juga:  Hadits Lemah & Palsu Seputar Puasa Di Bulan Ramadhan - Bagian 2

وقد اتفق المسلمون على أن الكافر لا يرث المسلم، ولا يتزوج الكافر المسلمة

“Kaum muslimin telah sepakat bahwa orang kafir tidak mewarisi muslim dan pria kafir tidak boleh menikahi wanita Muslimah.”9

Badruddin Al-‘Aini salah satu pemuka madzhab Hanafi di eranya mengatakan dalam kitabnya Umdatul Qari syarh Shahih Al-Bukhari ketika menjelaskan bab, “Kufu` dalam masalah agama” yang ada dalam Shahih Al-Bukhari:

هَذَا بَاب فِي بَيَان أَن الْأَكفاء الَّاتِي بِالْإِجْمَاع هِيَ أَن يكون فِي الدّين فَلَا يحل للمسلمة أَن تتَزَوَّج بالكافر

“Ini adalah bab yang menerangkan tentang kufu` (kesepadanan) yang telah disepakati hukumnya (ijma’) yaitu dalam hal agama, jadi tidak halal bagi seorang muslimah menikahi pria kafir.”10

Bahkan di kalangan ulama kontemporer mengakui ijma’ ini, antara lain Syekh Muhammad Abu Zahrah dalam tafsirnya mengatakan,

“Adat kebiasaan yang berlaku dan telah disepakati kaum muslimin adalah bahwa wanita Muslimah haram menikahi pria ahli kitab. Sandaran ijma’ di sini adalah surah Al-Mumtahanah ayat 10.”11

Uniknya Abu Zahrah menganggap kata musyrik tidak berlaku untuk ahli kitab, tapi berlaku kata kafir. Makanya beliau mendalili haramnya nikah Muslimah dengan ahli kitab bukan pada surah Al-Baqarah ayat 221 tapi pada surah Al-Mumtahanah ayat 10.

Senada dengan Abu Zahrah adalah Muhammad Thahir ‘Asyur yang dalam kitab Tafsirnya At-Tahrir wa At-Tanwir juga tak setuju menamakan ahli kitab dengan musyrik, tapi mereka hanya disebut kafir, karena kata “kafir” lebih umum daripada kata “musyrik”. Meski begitu, ‘Asyur menegaskan adanya ijma’ haramnya wanita muslimah menikahi pria ahli kitab. Dia mengatakan ketika membahas tafsir surah Al-Baqarah ayat 221:

“Ayat ini belum menyasar hukum muslimah menikahi pria kafir ahli kitab sehingga dalil untuk itu (muslimah haram menikahi ahli kitab) adalah ijma’. Ijma’ ini sendiri bisa bersandar pada dalil yang telah diterima oleh para sahabat dari Nabi saw secara mutawatir di sisi mereka, atau bisa pula bersandar pada dalil-dalil syar’i lain yang cukup banyak misalnya firman Allah di surah Al Mumtahanah ayat 10. Di sana larangan menikah itu dikaitkan dengan kekafiran dan itu lebih umum dibanding kata syirik.”12

Mereka yang Menentang Ijma’ adalah Sesat

Masalah yang sudah menjadi ijmak pada prinsipnya tidak perlu dibahas lagi dan siapapun menentangnya akan dianggap sesat karena menyalahi jalan orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا ࣖ

“Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An-Nisa`: 115).

Yang dimaksud mengikuti jalan selain orang beriman dalam ayat ini adalah mereka yang menentang ijmak ummat Islam sejak dahulu kala.

Akan tetapi ada saja sekelompok orang yang sengaja menjadi pengacau ajaran agama yang murni ini. Mereka berusaha mengobrak abrik hal-hal yang sudah disepakati hukum halal haramnya di kalangan ulama terdahulu dengan alasan modernisasi ajaran agama. Mereka ini sedikit tapi bersuara lantang karena mendapat sokongan materil dan moril dari musuh-musuh Islam baik yang kafir maupun munafik.

Mereka yang paling getol menyuarakan hal ini adalah kelompok Jaringan Islam Liberal. Tokoh utama mereka yang sering terlibat perdebatan tentang bolehnya muslimah menikahi lelaki non muslim adalah Zainun Kamal, alumnus Al-Azhar Mesir yang kini bekerja sebagai dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan beberapa perguruan tinggi Islam swasta.

Berita paling heboh yang dilakukan Zainun adalah ketika dia membimbing nikahnya artis pesulap Dedy Corbuzer yang waktu itu masih Kristen dengan Karlina yang Muslimah pada Pebruari tahun 2005. Beritanya tersebar di berbagai media infotainment televisi dan juga media massa.13

Dalil yang dikemukakan Zainun intinya karena tidak ada larangan secara eksplisit yang melarang wanita muslimah menikahi pria non muslim apalagi ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Dalil ini sungguh lemah, karena telah jelas dalam surah Al-Mumtahanah Allah menegaskan bahwa wanita mukmin itu tidak halal bagi semua orang kafir. Ukuran kafir adalah yang tidak percaya kepada Allah, atau tidak mengakui kenabian Muhammad SAW. Adakah orang Yahudi dan Nashrani mengakui kenabian Muhammad SAW?!!

Baca Juga:  Mengambil Upah Dari Wadi'ah

Dalil lain adalah qiyas (analogi) dengan bolehnya pria muslim menikahi wanita ahlu kitab. Ini adalah analogi yang salah karena ukurannya berbeda atau biasa disebut qiyas ma’al fariq. Apalagi Umar bin Al-Khaththab telah dengan tegas mengatakan,

أَنَّ الْمُسْلِمَ يَنْكِحُ النَّصْرَانِيَّةَ، وَالنَّصْرَانِيَّ لَا يَنْكِحُ الْمُسْلِمَةَ

“Seorang muslim boleh menikahi wanita Nashrani sedangkan pria Nashrani tidak boleh menikahi wanita muslimah.”14

Juga diperoleh riwayat yang shahih dari Jabir bin Abdullah yang berkata,

نِسَاؤُهُمْ لَنَا حِلٌّ، وَنِسَاؤُنَا عَلَيْهِمْ حَرَامٌ

“Perempuan mereka (ahli kitab) halal bagi kita tapi perempuan kita haram bagi mereka.”15

Hikmah pengharaman pria kafir bagi wanita muslimah dan penghalalan wanita ahli kitab kepada pria muslim karena secara fitrah suami adalah pemimpin dan akan bisa mempengaruhi keluarganya untuk ikut padanya, bukan malah dia yang ikut istri. Adapun kenyataan sekarang yang sering kali terbalik sebenarnya disebabkan dari orang-orang yang tidak memahami fungsi dan tanggung jawab berumah tangga.

Bersambung: Dalil Haramnya Menikahi Pria Non Muslim

Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Dari Buku yang Belum Terbit “Mahligai Kelabu”


  1. Tafsir Ath-Thabari 4/367. Syekh Ahmad Syakir dalam catatan kakinya di Tafsir Ath-Thabari menganggap shahih riwayat ini, meski dalam sanadnya ada Syarik bin Abdullah.
  2. At-Tamhid 12/21.
  3. Al-Ausath (terbitan Dar Al-Falah) jilid 9 hal. 305. Juga ada dalam kitab Al-Isyraf jilid 5 hal, 253.
  4. Al-Umm 6/15 (cet. Dar Al-Wafa), Ahkam Al-Quran 1/189.
  5. Al-Umm 6/408.
  6. Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah, hal. 341 (terbitan Dar Ibni Hazm).
  7. Tafsir Al-Qurthubi 3/461-462.
  8. Al-Mughni, 10/10. Demikian tertulis (الفروج) (kemaluan) dalam versi tercetak terbitan Dar Alam Al-Kutub, tapi disebutkan pula ada manuskrip yang menulis (تزوج) (pernikahan) dan sepertinya kata ini yang lebih mengena dan tidak vulgar.
  9. Majmu’ Fatawa jilid 32 hal. 36.
  10. Umdatul Qari jilid 20 hal. 83.
  11. Zahratu At-Tafasir 2/722.
  12. At-Tahrir wa At-Tanwir 2/362.
  13. Lihat buku “Ada Pemurtadan di IAIN” karya H. Hartono Ahmad Ja`iz MA. Hal. 196 – 197.
  14. Abdurrazzaq dalam mushannafnya, “Ats-Tsauri mengabarkan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Zaid bin Wahb yang berkata, Umar menulis surat ……”. Tafsir Ath-Thabari 4/366, Syekh Ahmad Syakir mengatakan sanadnya shahih dan bersambung sampai kepada Umar. Saya katakan, dalam sanad ini ada Yazid bin Abi Ziyad yaitu Al-Qurasyi Al-Hasyimi yang dianggap lemah oleh Ibnu Ma’in, Abu Zur’ah mengatakannya layyinul hadits, tapi haditsnya tetap boleh ditulis hanya saja tidak bisa dijadikan hujjah. Tahdzib Al-Kamal 32/135-140, no. 6991.
  15. Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Umm juz 6 hal. 17, dari jalurnya diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 7/279, no. 13980. Asy-Syafi’i berkata, Abdul Majid bin Abdul Aziz memberitakan kepada kami, dari Ibnu Juraij dari Abu Az-Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah RA yang bertanya tentang seorang muslim menikahi wanita Yahudi dan Nashrani, maka dia menjawab, “Di masa penaklukan kota Mekah kami pernah menikahi mereka di Kufah bersama Sa’d bin Abi Waqqash karena kami sulit sekali menemukan wanita muslimah. Ketika kami sudah kembali maka kamipun menceraikan mereka.” Dia (Jabir) juga berkata, “Mereka tidak mewarisi harta muslim (suami mereka) dan tidak diambil warisan mereka. Wanita mereka halal bagi kita (dinikahi) sedangkan wanita kita haram bagi mereka.” Abdul Majid bin Abdul Aziz Ibnu Abi Ar-Rawwad merupakan perawi yang dipakai oleh Muslim dan pengarang sunan yang empat. Ibnu Ma’in mengatakannya, ”Dia adalah orang yang paling tahu tentang hadits Ibnu Juraij” dan dia juga menganggapnya tsiqah. Di lain kesempatan dia katakan, ”Tidak ada masalah padanya.” Sedangkan Abu Hatim mengatakan dia tidak kuat tapi haditsnya boleh ditulis. (Al-Jarh wa At-Ta’dil 6/64-65). Al-Mizzi menukil penilaian Ahmad terhadapnya bahwa dia tsiqah tapi punya sifat berlebihan dalam masalah irja`. Abu Daud juga menganggapnya tsiqah. Ibnu Adi menganggap haditsnya tidak terpelihara (lemah) kecuali yang dia riwayatkan dari Ibnu Juraij maka itu tsabit (minimal hasan –pen). (Tahdzib Al-Kamal 18/271-275).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *