Yang menjadi dalil utama dalam masalah ini adalah firman Allah,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
”Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman. Sungguh, budak wanita yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik meski menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan pria-pria musyrik sampai mereka beriman. Sungguh, budak laki-laki yang beriman lebih baik daripada pria musyrik meski mereka menarik hati kalian. Mereka itu mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mendapat peringatan.” (Qs. Al-Baqarah: 221)
Ayat ini jelas mengharamkan pernikahan antara orang musyrik dengan orang Islam. Dikecualikan dari hal itu adalah wanita ahli kitab yang akan dibahas kemudian.
Musyrik mencakup semua orang yang tidak beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah. Maka, Yahudi dan Nashrani yang paling murni sekalipun tetap dikatakan musyrik karena tidak mau beriman dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad.
Ini adalah penafsiran yang dilakukan oleh Az-Zuhri dan Qatadah sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya,
حدثنا الحسن بن يحيى قال، أخبرنا عبد الرزاق قال، أخبرنا معمر، عن قتادة والزهري في قوله:” ولا تنكحوا المشركين”، قال: لا يحل لك أن تنكح يهوديًّا أو نصرانيًّا ولا مشركًا من غير أهل دينك.
”Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, dia berkata, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dia berkata, Ma’mar mengabarkan kepada kami, dari Qatadah dan Az-Zuhri tentang firman Allah (dan janganlah kalian menikahkan kaum musyrikin) maksudnya, tidak halal bagimu menikahkan Yahudi, atau Nashrani, atau musyrik di luar agamamu.”1
Salah satu dalil yang tegas menyatakan bahwa Yahudi di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam termasuk kaum musyrikin adalah hadits dari Abu Humaid As Sa’idi yang berkata,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar, dan ketika beliau sampai di puncak bukit Wada’ tiba-tiba ada sebuah brigade pasukan, beliau bertanya, ”Siapa mereka?” Mereka menjawab, ”Banu Qainuqa’ dan itu adalah kelompok Abdullah bin Salam.”
Beliau bertanya, ”Apakah mereka sudah masuk Islam?”
Mereka menjawab, ”Tidak, mereka tetap pada agama mereka.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قُلْ لَهُمْ فَلْيَرْجِعُوْا فَإنَّا لاَ نَسْتَعِيْنَ بِالْمُشْرِكِيْنَ
”Katakan kepada mereka hendaknya mereka pulang, karena kita tidak akan minta bantuan kepada kaum musyrikin.”2
Di sini tegas sekali Rasulullah menganggap orang-orang Yahudi pimpinan Abdullah bin Salam itu sebagai musyrik, meski jelas merekalah yang dimaksud ahli kitab dalam Al-Qur`an maupun sunnah.
Ini sekaligus membantah pendapat Prof Dr Abu Zahrah dan Ibnu ‘Asyur dalam tafsir mereka yang mengatakan ahli kitab tidak disebut musyrik dalam bahasa Al-Qur’an, sehingga mereka tidak menjadikan ayat ini sebagai dalil pengharaman Muslimah menikah dengan pria ahli kitab, tapi yang dia jadikan dalil adalah surah Al Mumtahanah, karena menurutnya ahli kitab itu kafir, tapi bukan musyrik menurut bahasa Al-Qur’an.
Ayat ini sekaligus menjadi dalil pengharaman menikahi orang kafir atau non muslim secara umum. Hanya saja ayat ke-5 surah Al-Maidah memberi kekhususan bolehnya menikahi wanita ahli kitab. Sedangkan pria ahli kitab tetap dalam koridor makna umum larangan ini, karena tak terdapat dalil yang mengkhususkannya sebagaimana wanita ahli kitab.
Ayat lain yang juga menjadi dalil pengharaman menikahi pria non muslim adalah firman Allah,
…فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡهُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡهُنَّ اِلَى الۡكُفَّارِ ؕ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّوۡنَ لَهُنَّ ۚ…
”Dan bila kamu sudah tahu bahwa mereka adalah wanita-wanita mukmin maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) yang masih kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Qs. Al-Mumtahanah [60]: 10).
Akibat dari pernikahan tersebut bila terjadi.
Sebagaimana sudah dibahas pada pendahuluan bahwa akibat hukum dari pernikahan yang tidak sah adalah zina. Pernikahan jenis ini termasuk pernikahan batil, yaitu yang disepakati keharaman dan ketidakabsahannya di kalangan para ulama. Jadi, mereka yang menikahi pria non muslim dengan memakai cara apapun tetap dianggap berzina. Dosa akan mereka tanggung terus, sehingga mungkin di Mata Allah mereka sama dengan pelacur, karena sama-sama berzina. Selain itu, anak hasil perkawinan itu juga tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya yang non muslim dan teranggap sebagai anak zina.
Inilah yang terjadi pada banyak public figur di negeri ini, terutama di kalangan artis. Karena mereka adalah public figure sehingga perbuatan mereka sedikit banyak akan berbekas di hati penggemarnya dan dikhawatirkan banyak yang mengikuti. Semua ini harus disebutkan demi mengingatkan kepada semua yang kenal apalagi sampai mengidolakan mereka, supaya mengutuk dan bukan malah mencontoh apa yang mereka lakukan. Semua itu karena mereka mempertontonkan perbuatan mereka di hadapan masyarakat muslim di Indonesia ini, sehingga tidak dianggap ghibah bila menceritakan keburukan perbuatan bejat mereka tersebut.
Fatwa Para Ulama tentang Dampak Pernikahan Ini Bila Telah Terjadi
- Asosiasi Fikih Internasional Rabithah Alam Islami3
Dalam menjawab pertanyaan yang diajukan dari Institute Agama Islam Washington, di mana ada 28 pertanyaan yang diajukan, pertanyaan nomor tiga adalah, “Apa hukum wanita muslimah menikah dengan pria non muslim terutama ketika jika diharapkan pria ini masuk Islam, di mana banyak wanita muslimah yang tak mendapatkan jodoh sepadan dengan mereka di kalangan pria muslim, serta mereka hidup dalam ancaman dekadensi moral atau hidup dalam keadaan serba sulit.”
Jawaban Majlis:
Pernikahan muslimah dengan pria non mulim terlarang dalam syariat dan bila terjadi maka itu bathil, tidak menghasilkan hukum pernikahan apapun. Anak yang dilahirkan adalah anak tidak syar’iy. Adanya harapan masuk Islamnya suami tidak mengubah hukum ini sedikitpun.
- Dewan Fatwa Mesir tahun 19674
Permintaan fatwa nomor 622 tahun 1966 berisi pertanyaan tentang seorang wanita muslimah menikah dengan pria Nashrani dan sudah memperoleh seorang anak perempuan. Penanya meminta hukum syar’iy pernikahan ini dan apa konsekuensi hukumnya.
Apakah anak perempuan ini bisa dinasabkan kepada bapaknya yang Nashrani itu?
Jawab:
Yang telah ditetapkan dalam syariat bahwa pernikahan seorang pria Nashrani dengan wanita muslimah adalah bathil dan persetubuhan yang terjadi di dalamnya dianggap zina.
Dengan demikian, maka pernikahan ini bathil dan tidak menghasilkan nasab kepada bapaknya, sehingga anak perempuan ini tidak dinasabkan kepada bapaknya yang Nashrani itu, serta tidak satupun konsekuensi nikah sah yang didapatkan dari pernikahan ini.
Mufti : Syekh Ahmad Haridi5 19 Januari 1967 M.
- Syekh Jadul Haq6
Ditanyakan kepada Syekh Jadul Haq dari Rabithah Alam Islami tahun 1995 tentang sebuah selebaran dari Imam Masjid di Paris Prancis yang mengatakan bolehnya wanita muslimah menikahi pria Yahudi atau Nashrani karena mereka tidak termasuk kafir dalam bahasa Al-Qur`an. Hal ini membuat banyak Muslimah terpengaruh untuk menikah beda agama.
Maka Syekh Jadul Haq memberikan jawaban panjang, dan yang kita kutip di sini adalah jawaban beliau sesuai bahasan kita,
“Kaum muslimin telah sepakat (ijma’) sejak awal Islam bahwa pria non muslim tidak boleh menikahi wanita Muslimah baik dia Islam sejak lahir ataupun masuk Islam. Bila itu terjadi maka nikahnya batil tidak mengandung konsekuensi hukum nikah yang sah, tidak membolehkan hubungan suami istri dan tidak menghasilkan nasab serta iddah.
Sandaran ijma’ adalah firman Allah Ta’ala, “Janganlahlah kamu menikahkan kaum musyrikin sampai mereka beriman” (Qs. Al-Baqarah : 221) di mana ini adalah perintah Allah kepada para wali kaum muslimat untuk tidak menikahkan mereka dengan pria musyrik dan yang sejenisnya yaitu yang tidak masuk ke dalam agama Islam.
Larangan ini menunjukkan batilnya pernikahan pria muslim dengan wanita muslimah tanpa pengecualian. Akibatnya, hubungan badan mereka menjadi zina dan akad nikahnya tidak menghasilkan hukum apapun karena batil sejak awal.”7
- Syekh Abdul Aziz bin Baz8
Pertanyaan:
Bila ada seorang pria Nashrani menikahi wanita muslimah dan mereka telah punya anak dari pernikahan itu, maka bagaimana status anak-anak itu dalam Islam?
Jawab:
Pernikahan pria Nashrani dengan wanita muslimah adalah pernikahan batil Allah Azza wa Jalla telah berfirman,
“Dan Janganlah kalian menikahkan lelaki musyrikin sampai mereka beriman.” (Qs. Al-Baqarah : 221).
Dan juga firman-Nya,
“Mereka (para Muslimah) itu tidak halal bagi mereka (mantan suami yang masih kafir) dan merekapun (mantan suami) ini tidak halal bagi mereka (para Muslimah).” (Qs. Al-Mumtahanah : 10).
Kalau telah terjadi pernikahan maka nikahnya batil sehingga anaknya menjadi anak zina. Anak zina hanya dinasabkan kepada ibunya, tidak kepada bapaknya.
Kecuali dalam kasus ketidaktahuan, misalnya mereka tidak tahu tentang Islam, maka nikah tetap batil, tapi anak dinasabkan kepada bapaknya karena ketidaktahuan mereka yang menikah ini. Ini masuk kategori persetubuhan syubhat.
Tapi bila mereka tahu hukum Islam, baik pria maupun wanitanya, hanya saja mereka menganggap remeh dan tak hirau akan hukum Allah maka anaknya menjadi anak zina, hanya dinasabkan kepada ibunya dan tidak ke bapaknya. Yang laki-laki harus dihukum adab dan ditegakkan hukum syariat karena telah menyetubuhi wanita Muslimah tanpa hak. Ini yang wajib dilakukan bila mampu dan berada di negeri Islam.
Selesai dari Ibnu Baz.
Dari fatwa ini ada satu pengecualian yang disebutkan oleh Ibnu Baz dan itu cukup penting, yaitu dalam kasus ketidaktahuan mereka akan hukum menikah beda agama. Ini sudah kami bahas di bab perbedaan nikah fasid dan batil, tentang seberapa Tingkat syubhat yang membuat orang bisa diberi pertimbangan akan ketidaktahuannya terhadap sebuah hukum. Ini jauh kemungkinannya bila yang bersangkutan hidup di negeri muslim yang banyak ulama dan akses untuk ilmu mudah didapat. Sehingga bila dilakukan public figure hal itu tak dapat ditolerir dengan alasan ketidaktahuan akan hukum Islam.
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Dari Buku yang Belum Terbit “Mahligai Kelabu”
- Tafsir Ath-Thabari 4/370.
- HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, kitab Al-Jihad no. 2564, Ath-Thabarani dalam Al-Awsath, no. 5142. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa`id (5/550) mengomentari, “Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dan Al-Awsath. Dalam sanadnya ada Sa’d bin Al-Mundzir bin Abi Humaid, Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats-Tsiqat dengan menisbahkannya kepada kakeknya. Sedangkan perawi yang lain adalah tsiqah.” Ada dua orang perawi yang meriwayatkan dari Sa’d ini sebagaimana disebutkan oleh Al Mizzi dalam Tahdzib Al Kamal (10/306) dan dia dianggap tsiqah oleh Ibnu Hibban. Karena dia adalah tabi’in dan tidak ada yang men-jarh-nya sepengetahuan saya, tambahan lagi dia seorang tabi’i, cucu dari Abu Sa’id, dan di sini dia meriwayatkan dari kakeknya yang seorang sahabat Nabi. Cukuplah ini menunjukkan haditsnya masuk kategori hasan. Wallahu a’lam.
- Dari majalah Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami Muktamar Alam Islami Jeddah edisi 3, jilid 2 hal. 1399.
- Kitab Al-Fatawa Al-Islamiyyah Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah jilid 5 hal. 1902.
- Syekh Ahmad bin Muhammad Abdul ‘Aal Haridi lahir tahun 1906 dan wafat tahun 1984, menjabat sebagai mufti Mesir sejak tahun 1960 – 1970 menggantikan Syekh Hasan Makmun. Lulusan Al-Azhar tahun 1936 dan langsung menjabat hakim pengadilan agama.
- Syekh Jadul Haq bin Ali Jadul Haq lahir tahun 1917 dan wafat tahun 1996 menjabat mufti Mesir tahun 1978 – 1982 sekaligus Syekh Al-Azhar tahun 1982 – 1996.
- Buhuts wa Fatawa Islamiyyah fii Qadhayaa Mu’ashirah (terbitan Dar Al-Hadits) oleh Syekh Jadul Haq, jilid 2 hal. 313.
- At-Tuhfah Al-Baziyah fii Al-Fatawa An-Nisaa`iyyah 2/139.
One thought on “Dalil Haramnya Menikahi Pria Non Muslim”