Bolehkah Zakat Untuk Bangun Jembatan Warga

Bolehkah Zakat Untuk Bangun Jembatan Warga

Tanya:

Assalamu alaikum ustadz, apakah dana zakat boleh digunakan membangun jembatan warga karena banyaknya jembatan yang rusak akibat banjir kemarin di beberapa wilayah di Jawa Barat?

Tim Golden Future Indonesia.

Jawab:

Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.

Untuk dana zakat maka sudah ada kesepakatan para ulama sejak dulu tidak bisa ditujukan untuk kepentingan umum apalagi yang bisa dinikmati oleh orang mampu dan orang kaya. Bahkan untuk pembangunan masjid saja hampir semua ulama klasik di semua madzhab tidak membolehkannya, meski mereka sepakat itu masuk ke dalam sabilullah (jalan Allah), tapi fii sabilillah yang ada dalam surah At-Taubah ayat 60 dikhusususkan kepada jihad dalam artian perang menegakkan kekuasaan Islam.

Kemudian, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat itusifatnya tamlik, artinya diserahkan kepada individu sebagai hak milik yang terserah untuk apa dia pergunakan dalam bentuk harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki (pezakat). Misalnya bila muzakki berzakat dalam bentuk kambing maka diserahkan kambingnya, kalau dalam bentuk beras maka diserahkan berasnya kepada mustahiq, dan bila dalam bentuk uang maka diserahkan dalam bentuk uang pula kepada mustahiq.

Adapun kemanfaatan bersama maka tidak termasuk tamlik (kepemilikan individu) karena sudah menjadi milik bersama atau milik umum.

Maka dari itu karena masalah ini telah ada sejak lama dan dibahas para ulama, tidak ada jalan bagi kita kecuali mengikuti pemahaman mereka terhadap dalil-dalil Al-Qur`an dan sunnah. Sehingga untuk membangun fasilitas umum harus digunakan dari sumber dana yang lain.

Solusi: Bisa saja dana zakat diberikan kepada individu mustahiq di tempat atau desa yang terputus jembatannya, lalu mereka diarahkan untuk patungan membangun jembatan dari uang itu, itupun kalau mereka bersedia.

Baca Juga:  Suami Berbohong Telah Menceraikan Istri Apakah Jatuh Talak?

Referensi:

  1. Badruddin Al-‘Aini dalam kitab Al-Binayah syarh Al-Hidayah (3/462) (madzhab Hanafi):

وكذا لا تبنى بها القناطر والسقايات، ولا يحفر بها الآبار، ولا تصرف في إصلاح الطرقات وسد الثغور والحج والجهاد ونحو ذلك مما لا يملك فيه

“Juga harta zakat itu tidak bisa digunakan membangun jembatan, pengairan, penggalian sumur, perbaikan jalan, membangun tembok, haji, jihad dan lainnya yang tidak ada kepemilikan individu padanya.”

Maksudnya jihad di sini untuk kepentingan jihad yang tidak dimiliki, karena menurut madzhab Hanafi dan lainnya fii sabilillah itu diberikan kepada indivdu tantara dalam bentuk uang, terserah dia menggunakannya untuk apa.

  1. Abu Al-Qasim Ubaidullah Ibnu Al-Jallab dalam kitab At-Tafrigh jilid 1 hal. 298, terbitan Dar Al-Gharb Al-Islami 1987:

ولا يجوز صرف شيئ من هذه الصدقة في غير هذه الوجوه الثمانية من عمارة المساجد أو بناء القناطر أو تكفين الموتى أو فداء الأسرى

“Tidak boleh membayarkan zakat ini selain dari kedelapan golongan tadi, tidak boleh untuk membangun masjid, jembatan, kafan mayyit ataupun untuk menebus tawanan.”

  1. Al-Buhuti dalam Kasysyaf Al-Qina’ (2/271):

لا يجوز صرفها إلى غيرهم، كبناء المساجد والقناطر ، وسد البثوق، وتكفين الموتى , ووقف المصاحف وغير ذلك من جهات الخير

“Tidak boleh membayarkannya (zakat) ke selain itu semisal untuk membangun masjid, jembatan, menutup lobang, mengkafani mayit, waqaf mushaf dan jalan kebaikan lainnya.”

Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta

Bagikan Artikel:

==========================================

Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:

Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka

Kode Bank: 451

Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)

Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *