Begitulah hukum sekuler di Tunisia dan berbagai negeri dan hampir diadopsi di Indonesia beberapa tahun lalu.
Mari kita simak penuturan Dr Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya yg sangat bermanfaat, “At-Tatharruf Al-Ilmani fii Muwajahatil Islam” (Keekstriman sekular dalam menghadang Islam), terbitan Dar Al-Syuruq tahun 2001 hal. 125.
Beliau menuturkan:
Saya (Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi) pernah mendengar guru kami Al-Imam Al-Akbar Syeikh Abdul Halim Mahmud rahimahullah menceritakan seorang laki-laki Tunisia yang istrinya ‘sakit’. Menurutnya, bukanlah sikap yang gentleman dan baik menurut syariat jika ia menceraikan istri yang sakit tersebut.
Disisi lain ia mengenal seorang janda yang butuh kepada perlindungan seorang laki-laki. Maka iapun menikahi janda tersebut secara rahasia dan syar’i (karena undang-undang sekuler di Tunisia melarang dan mempidanakan pelaku poligami).
Sebagian masyarakat yang mendengar isu pernikahan tersebut serta sering melihat laki-laki tersebut pulang pergi dari rumah istri keduanya itu kemudian melapor ke polisi. Polisipun memata-matai laki-laki itu lalu menggerebek dan menangkapnya. Kemudian mereka membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
“Bukankah kau tau bahwa poligami dilarang”?
Hardik polisi.
“Ya..!”
“Dan pelakunya akan dihukum menurut Undang-Undang”?
“Ya..!”
“Lalu kenapa kau melanggar Undang-Undang dengan berpoligami menikahi janda itu?”
Dengan santai dan cerdik laki-laki tersebut balik bertanya.
“Siapa yang mengatakan kepada kalian bahwa perempuan itu istri keduaku? Dia adalah pacarku.”
Polisipun berkata: “Maaf pak, kami sangat menyesal karena telah berburuksangka kepada anda, kami pikir ia istri keduamu, bukan pacarmu”
Polisipun kemudian membebaskan laki-laki tersebut.
Selesai dari Al-Qaradhawi.
Bayangkan dia sampai minta maaf kepada orang yang telah mereka anggap berzina dan akan menangkap orang yg mengikuti aturan syariat. Sebuah kekafiran yang nyata (kufrun bawah).
Di sinilah betapa rusaknya negara-negara arab bekas jajahan barat, dan juga Turki pasca Musthafa Kemal. Salah satu keberhasilan al-ghazw al fikri dalam men-sekulerkan negara. Mereka kriminilisasi syariat tapi malah lindungi maksiat.
Makanya kepada yang anti pergerakan politik Islam kita katakan sekuler berbaju Islami lebih karena mereka memuluskan jalan pemerintah sekuler yg sudah murtad model begini bahkan sampai menganggapnya waliyyul amri syar’i.
Hampir semua gerakan Islam bertujuan mengembalikan syariat dalam perundang-undangan negara dan melepaskan ummat dari belenggu kekufuran sekuler dan ini adalah salah satu perjuangan penegakan tauhid yang memang harus dilakukan berjamaah.
Anshari Taslim
Diedit ulang 23 Januari 2023