Kepemimpinan merupakan hal terpenting dalam membentuk masyarakat muslim. Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan…
Continue ReadingTag: Ketaatan Pemimpin

Syarat Taat Kepada Waliyyul Amri
==========================================
Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:
Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka
Kode Bank: 451
Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)
Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Mafhum Mu’tabar Hadits Tentang Syarat Pemimpin Menegakkan Kitab Allah
Salah satu bahasan dalam ushul fiqh adalah bahasan tentang mafhum mukhalafah. Mafhum artinya pemahaman atau yang…
Continue Reading==========================================
Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:
Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka
Kode Bank: 451
Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)
Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)