Ini adalah pengembangan dari tulisan Prof Dr Washfi Abu Zaid dalam web Markaz Asy-Syuhud, https://shuhoud.com/%D9%85%D9%8A%D8%B2%D8%A7%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D8%A7%D9%84%D8%AD-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%81%D8%A7%D8%B3%D8%AF-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D8%B1%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%88/ yang kemudian saya kembangkan lagi dengan penambahan data dan gaya bahasa yang saya sesuaikan.
Pendahuluan
Konflik antara Amerika Serikat dan Israel di satu sisi, serta Iran di sisi lain, merupakan salah satu poros utama ketegangan geopolitik di Timur Tengah kontemporer. Konflik ini tidak hanya bersifat militer, tetapi juga mencerminkan perebutan pengaruh, kontrol sumber daya, dan pembentukan tatanan regional baru.
Namun, dalam diskursus publik, konflik ini sering direduksi menjadi narasi moralistik yang menyederhanakan realitas menjadi dua kutub: benar dan salah. Pendekatan semacam ini mengabaikan kompleksitas hubungan internasional dan berpotensi melahirkan kesimpulan strategis yang keliru. Oleh karena itu, diperlukan kerangka analisis alternatif yang lebih komprehensif, salah satunya melalui perspektif maqāṣid al-sharī‘ah.
Dalam lanskap geopolitik kontemporer, konflik antara Amerika Serikat beserta sekutunya Israel dengan Republik Islam Iran telah melampaui sekadar perseteruan bilateral. Konflik ini mencerminkan perebutan pengaruh strategis, kontrol jalur energi, dan pembentukan tatanan regional pasca-Arab Spring. Namun, bagi umat Islam—khususnya di dunia Arab—pembacaan terhadap konflik ini sering kali terjebak dalam reaksi emosional akibat pengalaman traumatis intervensi Iran selama dua dekade terakhir.
Rekam Jejak Iran di Kawasan Arab
Intervensi Iran di Irak pasca-2003, Suriah sejak 2011, dan Yaman melalui dukungan terhadap Houthi telah meninggalkan jejak destruktif yang mendalam. Di Irak, milisi pro-Iran memperburuk konflik sektarian dan menyebabkan ribuan korban jiwa. Di Suriah, dukungan militer Iran memperpanjang perang saudara yang menewaskan ratusan ribu orang. Di Yaman, dukungan senjata dan logistik memperburuk krisis kemanusiaan terbesar saat ini.
Belum lagi niat Iran untuk menguasau Mekah Madinah dengan kedok konsorsium internasional bukan lagi sekedar ancaman tapi sudah berusaha mereka wujudkan ketika krusuhan haji tahun 1987.
Fenomena ini sesuai dengan peringatan Al-Qur’an: “Allah tidak menyukai kerusakan” (QS. Al-Baqarah: 205) dan hadis Nabi ﷺ yang menyatakan bahwa membunuh seorang Muslim lebih berat daripada lenyapnya dunia. Reaksi syamātah (kegembiraan) sebagian masyarakat Arab terhadap pukulan terhadap Iran adalah reaksi manusiawi yang dibolehkan syariat bagi yang dizalimi (QS. an-Nisā’: 148), namun bukan menjadi ukuran akhir.
Kerangka Teoritis: Maqāṣid al-Sharīʿah dan PertimbanganMaslahat Mudharat
Maqāṣid al-sharīʿah merupakan inti dari filsafat hukum Islam yang menjadikan syariat sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Imam al-Shāṭibī mendefinisikan bahwa seluruh syariat dibangun untuk mewujudkan maslahat hamba di dunia dan akhirat. Pendekatan ini dikembangkan lebih lanjut oleh Imam al-Ghazālī yang membagi maqāṣid menjadi tiga tingkatan hierarkis: ḍarūriyyāt (kebutuhan primer), ḥājiyyāt (sekunder), dan taḥsīniyyāt (tersier).1
Kelima kebutuhan utama (Adh-Dharuriyaat al-khams) yang menjadi pondasi utama adalah: ḥifẓ al-dīn (menjaga agama), ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-ʿaql (menjaga akal), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan ḥifẓ al-māl (menjaga harta). Dalam konteks fikih politik kontemporer, Dalam konteks fikih politik kontemporer, Ibn ʿĀshūr memperluas maqāṣid ke dimensi kolektif umat dengan menekankan ḥifẓ niẓām al-ummah wa istidāmat ṣalāḥihā (pemeliharaan sistem umat dan keberlanjutan kesejahteraannya).2
Ibnu Taimiyah menegaskan kaidah operasionalnya: “Lā yajūzu dafʿu al-fasād al-qalīl bi al-fasād al-kathīr, wa lā dafʿu akhaff aḍ-ḍararayn bi taḥṣīl aʿẓam aḍ-ḍararayn” (tidak boleh menolak kerusakan yang sedikit dengan kerusakan yang banyak, dan juga tidak boleh menolak bahaya yang lebih ringan bila menimbulkan bahaya yang lebih besar).3
Penerapan maqāṣid dalam hubungan internasional juga terlihat dalam contoh historis Al-Qur’an (Surah ar-Rūm: 2–5), di mana umat Islam mendukung Romawi melawan Persia karena pertimbangan maslahat jangka panjang yang melindungi ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-ummah.
Analisis Konflik AS-Israel versus Iran
Dalam aplikasi maqāṣidī yang mendalam, konflik ini menuntut penimbangan yang cermat terhadap kelima ḍarūriyyāt. Di satu sisi, intervensi Iran telah melanggar ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl secara masif di Irak, Suriah, dan Yaman melalui perang proksi yang menewaskan ratusan ribu jiwa dan menghancurkan infrastruktur sosial. Hal ini juga merusak ḥifẓ al-ʿaql karena memicu fitnah sektarian. Sebagaimana dijelaskan dalam studi komparatif principal-agent, “Using proxy groups, Iran’s leaders in Tehran actively seek to keep regional conflicts in the gray zone thereby prolonging hostilities.”4
Demikian pula, rivalitas melalui proksi ini ditegaskan oleh Naghizadeh bahwa “Saudi Arabia and Iran are now fighting through their proxies established throughout the Middle East… with light and heavy weapons, financial assistance, training, intelligence equipment, strategic guidance…”5
Di sisi lain, kemenangan total blok AS-Israel berpotensi mendatangkan mafsadat yang lebih sistemik terhadap ḥifẓ al-ummah yang merupakan cabang dari ḥifẓ al-dīn (menjaga agama). Hegemoni penuh Zionis-Amerika akan menghilangkan balance of power regional, sehingga negara-negara Arab kehilangan kedaulatan strategis dan terjerumus dalam ketergantungan total pada pangkalan militer asing.
Dengan kaidah “ikhtiyār akhaff aḍ-ḍararayn” (memilih yang lebih sedikit buruknya), mempertahankan Iran sebagai kekuatan regional yang terbatas (meski penuh cacat) lebih ringan mudaratnya daripada membiarkan kawasan jatuh sepenuhnya ke pangkuan dominasi Zionis-Amerika. Bila Iran macam-macam, maka negara sunni akan lebih mudah bersatu melawan mereka daripada harus berhadapan dengan Amerika, bahkan mereka bisa saja mengulang pengeroyokan terhadap Saddam Husein tahun 1991 dengan meminta bantuan barat.
Kelemahan Struktural Sistem Regional Arab
Konflik ini mengungkap ketergantungan berlebihan negara Arab pada pangkalan militer asing, sehingga sering hanya menjadi penonton di panggung sendiri. Hal ini memperburuk pelanggaran terhadap ḥifẓ al-siyāsah dan memperlemah kapasitas umat dalam menjaga ḍarūriyyāt secara mandiri. Dzulhisham (2025) secara tepat menyimpulkan bahwa “A weakened Iran could lead to a vacuum of influence in the Levant, and allow Israel, Turkey and the Gulf states to expand their influence, which could intensify existing tensions in the region.”6
Indikasi Ekspansi Teritorial Israel dalam Perspektif Kebijakan dan Wacana Politik
Dalam membaca peta konflik kawasan secara komprehensif, penting untuk tidak hanya bertumpu pada analisis abstrak mengenai keseimbangan kekuatan, tetapi juga memperhatikan indikasi empiris dari kebijakan dan pernyataan aktor utama, khususnya Israel sebagai salah satu pihak dominan dalam konfigurasi geopolitik Timur Tengah.
Sejumlah pernyataan pejabat tinggi Israel dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya kecenderungan menuju penguatan kontrol teritorial dan kemungkinan ekspansi de facto, terutama di wilayah pendudukan Palestina. Dalam konteks ini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara eksplisit menyatakan:
“We will apply Israeli sovereignty to the Jordan Valley and the northern Dead Sea.”7
Pernyataan ini mencerminkan arah kebijakan yang tidak sekadar mempertahankan status quo, tetapi bergerak menuju aneksasi formal atas wilayah strategis, yang secara luas dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional oleh berbagai lembaga global.
Lebih jauh, dalam sejumlah pernyataan politik yang mencerminkan visi ideologis tertentu, Netanyahu juga menegaskan:
“Between the Sea and the Jordan there will only be Israeli sovereignty.”8
Ungkapan ini—yang secara substansi menolak pembentukan negara Palestina yang berdaulat—menggambarkan sebuah visi kontrol penuh atas wilayah historis Palestina, yang oleh sebagian pengamat dikaitkan dengan diskursus Greater Israel.
Kecenderungan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh pernyataan pejabat lain dalam pemerintahan Israel. Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, misalnya, dalam sebuah forum publik menyatakan:
“There is no such thing as a Palestinian people.”9
Pernyataan ini bukan sekadar kontroversial secara politik, tetapi juga memiliki implikasi serius dalam kerangka hukum dan moral, karena menyentuh legitimasi eksistensi suatu bangsa. Dalam perspektif konflik, delegitimasi semacam ini sering kali menjadi landasan bagi kebijakan eksklusif dan ekspansif.
Demikian pula, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir menyatakan:
“My right, my wife’s right and my children’s right to move around Judea and Samaria is more important than freedom of movement for Arabs.”10
Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang menempatkan hak satu kelompok di atas kelompok lain dalam ruang teritorial yang sama, yang dalam praktiknya dapat memperkuat struktur dominasi permanen di wilayah pendudukan.
Jika ditarik ke akar historis, gagasan tentang klaim luas atas wilayah juga dapat ditemukan dalam pernyataan mantan Perdana Menteri Menachem Begin, yang menegaskan:
“The Jewish people have an eternal, historic right to the Land of Israel.”11
Sementara itu, dalam praktik kebijakan konkret, ekspansi permukiman telah lama menjadi instrumen utama konsolidasi teritorial. Mantan Perdana Menteri Ariel Sharon pernah menyatakan:
“It is the duty of Israeli leaders to build, build and build.”12
Pernyataan ini merefleksikan strategi jangka panjang dalam memperkuat kehadiran Israel di wilayah sengketa melalui pembangunan permukiman, yang menurut berbagai laporan internasional telah secara signifikan mengubah realitas demografis dan geografis di Tepi Barat.
Analisis dalam Kerangka Maslahat–Mafsadat
Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, data empiris semacam ini menjadi sangat penting dalam menilai mā’ālāt al-af‘āl (prediksi jangka panjang). Jika kecenderungan ekspansi teritorial dan konsolidasi kekuasaan ini berlanjut tanpa adanya keseimbangan kekuatan (balance of power), maka potensi yang muncul bukan sekadar konflik lokal, melainkan hegemoni regional yang lebih luas.
Dalam perspektif teori hubungan internasional, kondisi ini sejalan dengan analisis realisme struktural. Sebagaimana dikemukakan oleh John Mearsheimer bahwa:
“Great powers are always searching for opportunities to gain power over their rivals.”13
Dengan demikian, melemahnya satu aktor regional tanpa diimbangi oleh kekuatan lain berpotensi menciptakan power vacuum yang akan diisi oleh aktor dominan. Dalam konteks Timur Tengah, hal ini dapat memperkuat posisi Israel secara tidak proporsional dalam jangka panjang.
Di sinilah relevansi kaidah maqāṣid menjadi nyata, khususnya prinsip:
• ارتكاب أخف الضررين
• دفع أعظم المفسدتين
Bahwa dalam situasi di mana semua opsi mengandung mafsadat, maka yang menjadi pertimbangan utama adalah mana yang lebih kecil dampak kerusakannya bagi umat islam ahlus sunnah secara keseluruhan.
Dampak Penggulingan Rezim Mullah Iran dan Penggantian dengan Rezim Pahlevi yang Dianggap Boneka Amerika: Analisis Geopolitik dan Risiko Jangka Panjang
Di tengah eskalasi konflik AS-Israel versus Iran pada 2025–2026, wacana regime change kembali mengemuka. Reza Pahlavi, putra mahkota terakhir Dinasti Pahlevi yang berada di pengasingan sejak 1979, aktif memposisikan diri sebagai pemimpin transisi. Ia didukung kuat oleh kalangan Barat dan Israel, dengan janji “membuat Iran hebat lagi” serta normalisasi hubungan dengan AS dan Israel.
Dengan demikian, meskipun kritik terhadap kebijakan Iran di kawasan tetap sah dan memiliki dasar empiris yang kuat, namun penilaian strategis tidak boleh berhenti pada ancaman regional, melainkan harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa dominasi tunggal proyek Israel–Amerika dapat membuka potensi pencaplokan tanah arab lebih luas demi mewujudkan Israel Raya, serta pemaksaaan Amerika agar negara Arab dan sunni tetap tunduk padanya. Di tengah eskalasi konflik AS-Israel versus Iran pada 2025–2026, wacana regime change kembali mengemuka. Reza Pahlavi, putra mahkota terakhir Dinasti Pahlevi yang berada di pengasingan sejak 1979, aktif memposisikan diri sebagai pemimpin transisi. Ia didukung kuat oleh kalangan Barat dan Israel, dengan janji “membuat Iran hebat lagi” serta normalisasi hubungan dengan AS dan Israel.
Namun, penggantian rezim Islam (yang sering disebut “rezim mullah”) dengan model monarki sekuler yang dianggap sebagai boneka Amerika berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih destruktif daripada yang dibayangkan. Artikel ini menganalisis dampak geopolitik, keamanan, ekonomi, dan sosial dari skenario tersebut berdasarkan sumber-sumber terkini.
- Vakum Kekuasaan dan Risiko Perang Saudara
Sejarah menunjukkan bahwa regime change yang didukung asing sering kali menciptakan kekosongan kekuasaan (power vacuum). Atlantic Council (Februari 2026) memperingatkan:
“A US-instigated regime change operation would thus likely inflict damage on the regime without solving any of those problems. And it could well unleash destabilizing aftershocks across the broader region.”14
Iran memiliki keragaman etnis dan sektarian yang tinggi (Persia, Azeri, Kurdi, Baloch, Arab, dll.). Tanpa institusi yang kuat, penggulingan rezim saat ini berisiko memicu konflik internal mirip Irak pasca-2003 atau Libya pasca-2011. Kenneth M. Pollack dalam Foreign Affairs (Maret 2026) menulis:
“If the regime were to fall, then Iran would most likely descend into civil war and chaos… These and scores of other examples over the past century have shown that when a government collapses, it leaves a security vacuum.”15
Reza Pahlavi sendiri mengklaim memiliki rencana transisi, namun dukungan domestiknya di Iran sangat terbatas. Banyak analis menyebut ia lebih populer di kalangan diaspora daripada di dalam negeri.
- Hilangnya Keseimbangan Kekuatan Regional dan Hegemoni Israel-AS
Saat ini, Iran menjadi satu-satunya kekuatan regional yang secara signifikan menantang dominasi Israel dan AS. Jika digantikan oleh rezim Pahlevi yang pro-Barat, Timur Tengah akan kehilangan balance of power. Vali Nasr dalam Foreign Affairs (Juni 2025) menyatakan:
“Now that Israel is laying claim to being the region’s unrivaled power, Arab states and Iran—and also Turkey—need each other to establish a balance.”16
Tanpa Iran sebagai penyeimbang, Israel berpotensi menjadi kekuatan tunggal yang tak tertandingi. Hal ini dapat memperburuk ketegangan di Lebanon, Suriah, Yaman, dan Irak, serta meningkatkan ketergantungan negara-negara Teluk pada payung keamanan AS.
- Dampak Ekonomi Global dan Pasar Energi
Iran menguasai Selat Hormuz, jalur transportasi 20% pasokan minyak dunia. Vakum kekuasaan atau perang saudara akan mengganggu produksi dan ekspor minyak Iran, menyebabkan lonjakan harga energi global. Bloomberg (Januari 2026) menyebut bahwa runtuhnya Republik Islam Iran “akan reshape global geopolitics and energy markets” dengan risiko chaos yang luas.
Rezim baru yang pro-AS kemungkinan besar akan membuka ladang minyak untuk perusahaan Barat, namun pada tahap awal justru akan menimbulkan instabilitas yang merugikan pasar dunia.
- Risiko Disintegrasi Nasional dan Radikalisasi Baru
Reza Pahlavi dianggap oleh sebagian besar warga Iran sebagai figur yang “terlalu dekat dengan Israel dan AS”. Al Jazeera dan Atlantic Council mencatat bahwa dukungannya terhadap Israel telah mengikis kredibilitasnya di dalam negeri. Banyak yang melihatnya sebagai “Israel-appointed ruler” atau boneka asing.
Akibatnya, skenario penggantian rezim berpotensi memicu:
- Pemberontakan kelompok etnis minoritas yang didukung asing.
- Munculnya kelompok radikal baru yang lebih ekstrem daripada yang ada saat ini.
- Gelombang migrasi massal dan krisis kemanusiaan.
5. Dampak terhadap Dunia Arab dan Umat Islam
Bagi negara-negara Arab, rezim Pahlevi baru akan memperkuat dominasi Israel-AS di kawasan. Ini berarti semakin lemahnya posisi negara Arab dalam isu Palestina dan semakin besarnya ketergantungan pada pangkalan militer asing. Dalam perspektif maqāṣid syarīʿah, hal ini mengancam ḥifẓ al-ummah (pemeliharaan eksistensi umat) dan ḥifẓ al-dīn (pemeliharaan agama) secara kolektif.
Distingsi antara Aqidah dan Strategi Politik
Dalam Islam, prinsip-prinsip aqidah bersifat tetap, seperti kewajiban menolak kezaliman. Namun, penerapan prinsip tersebut dalam konteks politik memerlukan pertimbangan strategis yang fleksibel.
Salah satu prinsip akidah tersebut adalah mengkafirkan ajaran rafidhah yang mencela para sahabat nabi bahkan mengakfirkan Abu Bakar dan Umar serta menuduh Ummul Mukminin Aisyah RA berbuat serong. Ajaran rafidhah dan ahlus sunnah tidak mungkin bersatu karena sumber utamanya berupa periwayatan hadits sudah berbeda. Mereka tidak menerima periwayatan hadits dari sebagian bsar sahabat Nabi seperti Abu Hurairah, Aisyah, dan lain-lain. Di sisi lain kita ahlus sunnah juga menganggap para ahli hadits syiah seperti Al-Kulaini adalah pendusta, sehingga tak satupun riwayat darinya kita terima.
Tapi dalam konteks sekarang mereka berperang dengan kafir assli yaitu Yahudi dan Nashrani sekuler yang telah Allah ingatkan bahayanya sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 120.
Akidah (walā’ wa barā’) bersifat tetap dan tidak boleh dikompromikan. Namun, dalam ranah politik dan strategi, syariat memberi ruang ijtihad yang luas berdasarkan maslahat-mafsadah. Perbedaan ini mencegah jebakan fanatisme emosional atau realisme semu yang mengorbankan prinsip.
Kesimpulan
Konflik Iran–AS–Israel tidak dapat dipahami secara memadai melalui pendekatan emosional atau dikotomis. Perspektif maqāṣid al-sharī‘ah menawarkan kerangka analisis yang lebih komprehensif dengan menekankan pentingnya menimbang maslahat dan mafsadat dalam setiap pilihan strategis.
Dalam konteks ini, melemahnya satu kekuatan regional tidak selalu berarti terciptanya stabilitas, tetapi dapat membuka jalan bagi dominasi yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan kedewasaan berpikir dalam membaca konflik global, dengan mengedepankan analisis jangka panjang daripada reaksi emosional sesaat.
Pendekatan maqāṣidī yang mendalam menuntut umat Islam untuk tidak terjebak dalam dikotomi lugu: “pro-Iran” atau “pro-Israel”. Sebaliknya, diperlukan kesadaran strategis yang mengutamakan taqlīl al-mafāsid wa takthīr al-maṣāliḥ (mengurangi potensi kerusakan, dan memperbanyak potensi kebaikan) terhadap kelima kebutuhan pokok (Dharuriyyat al khams). Hanya dengan demikian umat dapat menjaga masa depannya di tengah perebutan kekuasaan besar-besaran.
31 Maret 2026
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta
- Abu Hamid al-Ghazali, Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1413 H, j. 1, hal. 287-299
- Muhammad al-Tahir Ibn ʿĀshūr, Maqāṣid al-Sharīʿah al-Islāmiyyah (Beirut: Dar al-Nafa’is, 1421 H), hlm. 69–70. Beliau menyatakan: «حفظ نظام الأمة واستدامة صلاحه بصلاح المهيمن عليه وهوالإنسان».
- Taqi al-Din Ahmad Ibn Taymiyyah, Majmu’ al-Fatawa, Majma’ al-Malik Fahd, 1416 H / 1995 M, jilid 23, hal. 343.
- Diane M. Zorri, Houman A. Sadri, and David C. Ellis, Iranian Proxy Groups in Iraq, Syria, and Yemen: A Principal-Agent Comparative Analysis, JSOU Report 20-5 (Joint Special Operations University Press, 2020), 6.
- M.H. Naghizadeh, “Rivalry Through Proxies: How Iran and Saudi Arabia Fight,” Middle East Policy 26, no. 3 (2019): 45.
- Huzeir Ezekiel Dzulhisham, “The Iran-Israel Conflict: Geopolitical Implications for The Middle East,” RSIS Commentary, no. 146 (2 July 2025): 2.
- Benjamin Netanyahu, campaign statement on Jordan Valley annexation, September 2019, reported in The New York Times and BBC News.
- Ibid.; see also Likud Party platform statements and Netanyahu public remarks (various speeches).
- Bezalel Smotrich, speech in Paris, March 2023, reported by Reuters and Al Jazeera.
- Itamar Ben-Gvir, interview with Israeli media, August 2023, reported by The Guardian.
- Menachem Begin, speeches compiled in White Nights: The Story of a Prisoner in Russia and official Israeli archives.
- Ariel Sharon, statements on settlement policy, reported in The New York Times, 2003.
- John J. Mearsheimer, The Tragedy of Great Power Politics (New York: W.W. Norton, 2001), 21.
- Atlantic Council, “Regime Change in Iran? Here’s Why the US Should Avoid the Temptation,” 27 Februari 2026.
- Pollack, Kenneth M. “How to Raise the Odds of Regime Change in Iran,” Foreign Affairs, 18 Maret 2026.
- Nasr, Vali. “The New Balance of Power in the Middle East,” Foreign Affairs, 10 Juni 2025.


