Tanya:
Ada pertanyaan dari donatur kalau pernah lalai membayar hutang puasa karena haidh misalnya dan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu apakah selain tetap qadha maka harus ditambah fidyah, dan apakah fidyahnya juga berkali lipat sesuai jumlah tahun yang terlewat?
Tim Amal Produktif, Bandung
Jawab:
Bila seseorang punya hutang puasa Ramadhan karena uzur misalnya karena sakit atau haidh maka dia wajib menggantinya setelah Ramadhan sebagaimana perintah Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 183 dan 185. Batas waktu penggantian itu adalah sampai masuk bulan Ramadhan berikutnya.
Bila sampai masuk Ramadhan berikutnya dan ia belum juga meng-qadha puasa yang ditinggalkan padahal dia telah punya kesempatan untuk itu hanya saja sengaja mengulur waktu maka menurut mayoritas ulama yaitu madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali dia wajib membayar fidyah sebagai denda tambahan dari keterlambatannya meng-qadha puasa Ramadhan melewati waktu yang telah ditentukan TANPA UZUR.
Dalil dari kewajiban fidyah sebagai denda tambahan ini merupakan fatwa dari 3 orang sahabat Nabi yaitu Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 10 hal. 10).
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam mushannafnya dari Ibnu Juraij, ‘Atha` mengabarkan kepadaku, dari Abu Hurairah yang berkata
tentang orang yang sakit lalu dia sehat tapi tidak mengqadha sampai masuk Ramadhan berikutnya maka hendaklah dia menjalankan puasa Ramadhan yang ada, lalu mengganti puasa yang kemarin ditinggalkan tahun lalu disertai dengan memberi makan satu orang miskin perharinya. (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 1).
Bila dia tidak menggantinya beberapa tahun maka menurut pendapat madzhab yang kami pilih yaitu madzhab Maliki dan Hanbali dia hanya wajib membayar fidyah satu kali, tidak bertambah berdasarkan jumlah tahun yang ditinggalkan. Jadi, cukup membayarkan satu kali fidyah saja untuk beberapa tahun yang terlambat qadhanya itu.
Referensi:
- Kitab Tadrib As-Salik dalam madzhab Maliki jilid 2 hal. 178:
ولا يتكرر الإطعام بتكرار مرور رمضان قبل القضاء
“Dan tidaklah berlaku kewajiban fidyah ini sejumlah dengan Ramadhan yang berlalu.”
- Kitab Kasysyaf Al-Qina’ dalam madzhab Hanbali jilid 2 hal. 334:
وإنما لم تتكرر الفدية بتعدد الرمضانات لأن كثرة التأخير لا يزاد بها الواجب كما لو أخر الحج الواجب سنين لم يكن عليه أكثر من فعله
“Tidak perlu merapel jumlah fidyah berdasarkan jumlah Ramadhan yang berlalu, karena jumlah keterlambatan tidak menambah kewajiban sebagaimana kalau meninggalkan haji beberapa tahun maka tetap saja yang wajib hanya dilakukan sekali.”
Dijawab dan disusun oleh
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta