Tanya:
Bagaimana hukum puasa orang yang pingsan sejak malam hari dan baru sadar siang harinya? Apakah puasanya sah, kalau tidak apakah wajib mengqadha?
Jawab:
Apabila pingsannya setelah dia sempat berniat untuk puasa lalu sadar pada siang harinya maka puasanya sah, dan dia wajib melanjutkan puasa sampai Magrib. Ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafi’i1 dan Hanbali2, dan inilah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil:
- Wajib menetapkan niat puasa pada malam hari karena hadits Hafshah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ، فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang belum meniatkan puasa sebelum terbit Fajar maka tidak ada puasa baginya.” — HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`iy dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih
- Salah satu rukun puasa adalah menahan diri dari makan dan minum di siang hari dan ketika dia sempat sadar di siang hari biarpun sebentar maka dia telah melaksanakan kewajibannya untuk menahan diri tersebut. Sehingga sahlah puasanya karena kedua rukun puasa yaitu niat dan menahan diri telah terpenuhi dengan sempurna.
Sedangkan bila dia pingsan sampai terbenam matahari besoknya maka puasanya tidak sah berdasarkan pendapat di atas karena dia tidak bisa melaksanakan salah satu rukun puasa yaitu menahan diri dari makan dan minum. Maka dia wajib mengqadhanya di hari lain.
Inilah pendapat yang kami pilih.
Ada pendapat lain, yaitu seorang yang pingsan setelah sempat berniat malam harinya dan baru bisa sadar setelah Magrib besok maka puasanya tetap sah karena yang penting dia telah berniat dan tidak makan dan minum dengan sendirinya karena pingsan itu. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi3.
Sementara madzhab Maliki mensyaratkan bahwa kesadaran dari pingsan itu harus lebih dari setengah hari. Kalau pingsannya lebih dari setengah hari maka puasanya tidak sah dan harus qadha4.
Tapi dalil ini lemah karena perbuatan menahan diri dari makan dan minum serta yang membatalkan puasa itu haruslah berdasarkan kesadaran bahwa dia melakukannya karena ibadah, bukan karena ketidakmampuan makan dan minum. Sehingga orang yang memang tidak bernafsu makan dan minum atau tidak punya makanan tidak bisa dikatakan sengaja berpuasa.
Dalam hadits Qudsi Allah Ta’ala berfirman,
الصَّوْمُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي، فَالصَّوْمُ جُنَّةٌ
“Puasa itu untukku dan aku yang akan membalasnya. Dia sengaja meninggalkan makanan dan minumannya karena Aku.” — HR. Ahmad, no. 9112 dan ini redaksi darinya, al-Bukhari, no. 1894
Ini berarti harus ada kesengajaan dan kesadaran kala meninggalkan makanan dan minuman. Wallahu a’lam.
Anshari Taslim
Pimpinan Pesantren Bina Insan Kamil Jakarta
- An-Nawawi mengatakan dalam Minhaj Ath-Thalibin:
وَالْأَظْهَرُ أَنَّ الْإِغْمَاءَ لَا يَضُرُّ إذَا أَفَاقَ لَحْظَةً مِنْ نَهَارِهِ
“Menurut qaul yang paling diunggulkan bahwa pingsan tidak membahayakan (membatalkan puasa) bila sempat sadar sebentar di waktu siangnya.” — Minhaj Ath-Thalibin 1/425, tahqiq Ahmad Abdul Aziz Al-Haddad, terbitan Dar Al-Basya’ir Al-Islamiyyah
- Al-Khiraqi berkata dalam Mukhtasharnya,
وَمَنْ نَوَى مِنْ اللَّيْلِ، فَأُغْمِيَ عَلَيْهِ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ، فَلَمْ يُفِقْ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ، لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ ذَلِكَ الْيَوْمِ
“Siapa yang berniat sejak malam lalu pingsan sebelum terbit fajar dan tidak sadarkan diri sampai terbenam matahari maka puasanya pada hari itu tidak sah.” — Al-Mughni 3/11
Ibnu Qudamah menerangkan
وَمَتَى أَفَاقَ الْمُغْمَى عَلَيْهِ فِي جُزْءٍ مِنْ النَّهَارِ، صَحَّ صَوْمُهُ، سَوَاءٌ كَانَ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ
“Kapanpun orang pingsan itu siuman di waktu siang baik di awal maupun akhirnya maka sahlah puasanya.” — Al-Mughni 3/12
- Lihat Al-Bahr Ar-Ra’iq syarh Kanz Ad-Daqa’iq oleh Ibnu Nujaim 2/277.
- Lihat Syarh Mukhtashar Khalil oleh Al-Khirsyi atau Al-Kharasyi 2/248 terbitan Dar Al-Fikr.