Pertanyaan:
Apakah rambut wanita yang rontok atau bekas dipotong itu termasuk aurat yg harus disembunyikan dari pandangan pria non mahram dan bukan suami
Jawab:
Ada tiga pendapat dalam masalah ini :
Pendapat pertama itu semua aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah mati. Menurut madzhab ini kaidahnya adalah apa yg tak boleh dilihat saat masih menyatu dgn badan maka ketika terpisah atau terpotong pun tidak pula boleh terlihat. Misalnya kemaluan, bulu kemaluan, pangkal paha (bagi wanita dan pria), atau kalau khusus wanita misalnya kaki, lengan, rambut, bulu ketek dll.
Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, dan yg asash (paling shahih) menurut madzhab Syafi’i.
Pendapat kedua, kalau pemiliknya masih hidup maka bukan aurat, tapi kalau sudah meninggal maka aurat, ini pendapat madzhab Maliki.
Pendapat ketiga, Itu bukan aurat sehingga tak apa dilihat meski sunnah dikuburkan saja. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali dan muqabil ashah dalam madhab Syafi’i.
Lihat selengkapnya dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah jilid 40 hal. 352, entri kata (نظر).
================================
Pendapat yg lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, makanya perempuan habis potong rambut dikuburkan biar tak diihat pria.
Tapi pendapat ketiga cukup beralasan, karena menghilangkan kesulitan taklif bagi wanita untuk memunguti rambutnya yg rontok, atau bekas bulu kemaluan yg dia cukur berserakan di kamar mandi.
Dalil-dalil yang mendukung pendapat kedua bisa disebutkan kak?