Tanya:
Saya pernah sakit dan ke dokter dengan biaya 50 rb. Peraturan di perusahaan saya biaya berobat akan diganti (reimburse) sesuai jumlah yang tertera dalam kwitansi. Berhubung dana penggantian tersebut baru cair seminggu kemudian, maka saya bilang sama kasirnya, “Beri saja saya uang 30.000, nanti setelah kembaliannya cair sejumlah 50 rb itu kamu ambil aja semua.” Bolehkah saya melakukan itu?
Ibu Kisworini, Rawasari.
Jawab:
Melihat dari kasus yang ibu lakukan berarti ibu seolah meminjam uang kepada kasir sebesar 30 rb dan berjanji akan mengembalikannya 50 rb seminggu kemudian. Yang seperti ini jelas riba yang diharamkan.
Letak keharamannya adalah si kasir tadi meminjamkan uang kepada ibu sebesar 30 rb dan mendapat keuntungan sebesar 20 rb dan itu disebutkan sejak awal, sehingga menjadi kesepakatan bersama sebelum pembayaran. Padahal dalam Islam pinjaman uang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama dengan jenis mata uang yang sama pula.
Ibu sebenarnya boleh saja mengembalikan lebih dengan syarat tidak dijanjikan sejak awal. Artinya kalau ibu pinjam 30 rb maka jangan bilang kepada si kasir kalau cair silakan ambil semua. Bila saatnya uang sudah cair dan diserahkan kepada ibu, maka ibu boleh memberikan semuanya kepada kasir. Yang tidak dibolehkan adalah menjanjikan sejak awal baik tegas maupun isyarat untuk mengembalikan lebih.
Anshari Taslim
Majalah GOZIAN edisi III vol 1 Desember 2008.