Ibu dan Bayi Meninggal dalam Kandungan Haruskah Dikeluarkan

Ibu dan Bayi Meninggal dalam Kandungan Haruskah Dikeluarkan?

Tanya:

Assalamu alaikum ustadz, qadarullah istri ana meninggal dunia sementara bayi yang dikandungnya sudah meninggal terlebih dahulu menurut dokter. Apakah harus dikeluarkan dan bisakah dikuburkan dalam satu lubang?

Lalu apa pahala dari Allah atas musibah ini?

— Eko, Padang.

Jawab:

Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.

Sebelumnya kami mengucapkan bela sungkawa yang dalam atas musibah ini. Tentulah antum Adalah hamba pilihan Allah, karena kalau Allah sudah mencintai seorang hamba maka Dia akan mengujinya, sebagaimana hadits dari Mahmud bin Labid RA, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ

“Sesungguhnya Allah itu kalau sudah cinta pada satu kaum maka Dia kan memberi ujian kepada mereka.” — HR. Ahmad dalam musnadnya, NO.23623

Hadits senada dari Anas bin Malik dalam Sunan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dengan sanad sedikit lemah tapi saling menguatkan dengan Riwayat Imam Ahmad ini.

Maka banyak-banyaklah mengucapkan seperti yang diajarkan Rasulullah kepada Ummu Salamah Ketika ditinggal mati suami tercintanya Abu Salamah,

{إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} [البقرة: 156]، اللهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا

“Sesungguhnya Kami hanya milik Allah, dan hanya kepada Allah saja kami Kembali. Ya Allah berilah pahala karena musibahku ini dan gantikan aku dengan yang lebih baik darinya.” — HR. Muslim

Wanita yang mati karena melahirkan atau mengandung termasuk mati syahid, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

والمرأة تموت بجُمْعٍ شهيد

“Wanita yang wafat dalam keadaan mengandung maka dia syahid.” — HR. Imam Malik dalam Al-Muwaththa` dari Jabir bin ‘Atik, dan Imam Ahmad dari Ubadah bin Shamit RA

Tetapi dia tetap dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan sebagaimana biasa. Adapun janinnya bila telah dipastikan mati maka tidak boleh dikeluarkan dari perut ibunya melainkan harus dikuburkan Bersama ibunya.

Baca Juga:  Talak Penderita OCD Apakah Jatuh?

Sedangkan kalau dipastikan masih hidup barulah dilakukan Tindakan operasi untuk menyelamatkan hidup si janin.

Ada beberapa hadits yang mejelaskan bahwa janin yang gugur atau mati dalam kandungan akan memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya, tapi riwayatnya dhaif. Meski begitu, Allah tidak akan menyia-nyiakan musibah yang menimpa, semakin berat dirasa maka akan makin besar pula pahala. Yang pasti setiap musibah yang datang akan menghapus dosa kecil maupun besar sesuai tingkat beratnya musibah itu.

Referensi:

Hadits Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»

“Sesungguhnya memecahkan tulang mukmin yang mati sama dengan memecahkannya kala dia hidup.” — HR. Ahmad dan Ibnu Majah

Dalam Riwayat Ummu Salamah yang ada dalam sunan Ibni Majah terdapat tambahan “Dalam hal dosa”, artinya perbuatan itu berdosa. Maka tidak boleh membelah perut Wanita yang wafat untuk mengeluarkan janinnya yang juga telah mati, karena tidak ada gunanya.

Maka dari itu janin tersebut harus dikuburkan di dalam perut ibunya dan tak boleh dikeluarkan. Bahkan andai ibunya Nashrani, ayahnya muslim, maka janin itu dihukumi muslim, itupun para ulama sepakat tidak boleh dipisahkan. Mereka hanya berbeda pendapat apakah dikuburkan di pekuburan muslimin demi mempertimbangkan janinnya yang dianggap muslim, ataukah kuburan tersendiri, bukan kuburan muslim bukan pula nashrani. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali.

Beda halnya kalau janin itu dipastikan hidup maka ada dua pendapat ulama, yang rajih Adalah boleh dilakukan operasi demi menyelamatkan hidup sang janin.

Wallahu a’lam.

Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DK Jakarta

Bagikan Artikel:

==========================================

Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:

Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka

Kode Bank: 451

Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)

Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *