Bolehkah Mengambil Buah dari Pohon Tetangga yang Dahannya ke Pekarangan Kita?

Tanya:

Bismillah

Ustadz izin bertanya, kita dalam waktu dekat mau ngangkat konten yang temanya “halalkah buah yg berasal dari tanaman tetangga yang dahan dan rantingnya berada di luar pekarangannya, yaitu berada di pekarangan rumah kita? Setelah mencari dari berbagai sumber, itu kan boleh, tapi sulit sekali menemukan dalil atau rujukan untuk hukum tersebut.

Adakah dalil khusus atau dalil secara umumnya ust?

Syukran

Rizki Faisal tim GF Bandung.

Jawab:

Buah mengikuti pohonnya, maka buah yang kebetulan rantingnya menjuntai di pekarangan kita atau ke jalan umum adalah milik pemilik pohon. Tidak boleh mengambilnya kecuali dengan izin sang pemilik.

Tapi pemilik pekarangan yang merasa terganggu berhak meminta pemilik pohon untuk menyingkirkan dahan pohon itu dari pekarangannya. Bila pemilik pohon tidak mau atau tidak ada maka si pemilik pekarangan berhak memangkas dahan yang masuk ke pekarangannya. Yang terbaik adalah memusyawarahkan, atau bahkan mengikhlaskan pekarangannya ketempatan dahan tersebut dan pemilik pohon mengizinkan pemilik pekarangan mengambil buahnya sebagai bentuk adab dan hubungan baik bertetangga.

Kejadian yang mirip adalah seperti yang tertuang dalam hadits Samurah bin Jundub RA, di mana dia menanam pohon kurma di atas tanah orang Anshar dan pemilik tanah merasa terganggu, lalu dia melapor kepada Rasulullah maka Rasulullah meminta Samurah menjualnya, tapi karena tidak mau maka beliau meminta Samurah memindahkannya tapi dia tak mau juga, akhirnya Rasulullah mengatakan, “Kamu telah merugikan orang lain” lalu beliau menyuruh pemilik lahan untuk mencabut pohon itu. Riwayatnya ada dalam sunan Abi Daud, no. 3636 dengan sana dada kelemahan, tapia da penguatnya di sunan Abi Daud pula di nomor 3074.

Baca Juga:  Shalat Magrib Bermakmum ke Imam yang Shalat Isya

Tapi tidak benar bahwa buah tersebut jadi milik umum, dia tetap milik pemilik pohon. Memang ada beberapa hadits yang menunjukkan halalnya seorang musafir yang lewat makan buah yang ada di kebun orang tapi dengan syarat dia telah berteriak memanggil pemilik kebun tiga kali dan dia memang lapar atau perlu makan buah itu. Kalau tidak ada jawaban barulah dia boleh mengambil sekedar makan di tempat tapi tidak boleh dibawa ke dalam bungkusan. Hadits itu adalah dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, Rasulullah saw bersabda,

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ

“Jika seseorang dari kalian mendatangi sebuah kebun dan dia ingin makan maka hendaknya dia memanggil “Wahai yang punya kebun!” tiga kali. Kalau tidak ada jawaban barulah dia boleh makan.” — HR. Ahmad dan Ibnu Majah

Tapi dilarang membungkus untuk dibawa sebagaimana hadits Ibnu Umar RA, yang ada dalam Sunan At-Tirmidzi, Rasulullah bersabda,

مَنْ دَخَلَ حَائِطًا فَلْيَأْكُلْ, وَلاَ يَتَّخِذْ خُبْنَةً

“Siapa yang masuk kebun (orang lain) maka dia boleh makan tapi tidak boleh membungkus.”

Ini semua berlaku bagi musafir, itupun masih ada khilafiyyah rinciannya di kalangan para ulama madzhab.

Tapi semua seirama bahwa wajib memanggil pemilik kebun terlebih dahulu artinya minta izin pemilik terlebih dahulu sebelum memakan buah itu. Kalau pemiliknya tidak ada sementara dia sudah memerlukan karena lapar misalnya maka hanya boleh mengambil sekedar makan, itupun sebagian ulama seperti madzhab Syafi’I hanya mengizinkan buah yang jatuh, bukan yang masih berada di atas pohon.

Wallahu a’lam bis shawaab.

Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta

Bagikan Artikel:

==========================================

Yuks!, perbanyak amal jariyah dengan ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kualitas dakwah islamiyah bersama Pesantren Bina Insan Kamil, salurkan donasi terbaik Antum melalui rekening:

Bank Syariah Indonesia
7000 7555 00
a/n Bina Insan Kamil Pramuka

Kode Bank: 451

Konfirmasi Transfer:
https://wa.me/6282298441075 (Gita)

Ikuti juga konten lainnya di sosial media Pesantren Bina Insan Kamil:
Instagram: https://www.instagram.com/pesantrenbik
Fanspage: https://www.facebook.com/pesantrenbik
YouTube: https://www.youtube.com/c/PesantrenBIK

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *