Tanya:
Apakah boleh kita membayarkan zakat kepada warga yang kita tahu dia berkesusahan karena sudah tua, atau sakit-sakitan sehingga tidak lagi berpenghasilan, sementara istrinya masih bekerja dan punya penghasilan?
Jamaah masjid Ar-Rahmah perumnas 3 Bekasi Timur.
Jawab:
Zakat boleh diberikan kepada siapa saja yang termasuk mustahiq seperti miskin dan tidak dalam tanggungan orang kaya. Ukuran seorang itu miskin adalah tidak mampu menghidupi diri dan tanggungan wajibnya, atau kekurangan dari standar biaya minimum untuk memenuhi itu. Misalnya kebetuhannya minimumnya 80 dan dia cuma punya 70 berarti dia masih termasuk miskin.
Dalam fikih telah terjadi perbedaan pendapat apakah seorang istri membayarkan zakat kepada suaminya yang miskin? Madzhab Syafi’I dan Hanbali serta Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan di kalangan Hanafi membolehkan.
Dasarnya adalah hadits istri Ibnu Mas’ud yang terkenal dan dibolehkan oleh Rasulullah untuk memberikan uang sedekahnya kepada suaminya.
Alasan bolehnya istri membayar zakat kepada suami adalah karena dia tidak terkena kewajiban nafkah untuk suami, berbeda dengan suami yang wajib menafkahi istri sehingga tidak sah dia membayar zakat kepada istrinya karena itu sama saja dengan membayar zakat untuk dirinya sendiri alias mengurangi beban kewajiban harta. Sedangkan istri tidak ada kewajiban memberi nafkah suami meski dia kaya dan mampu, sehingga zakatnya kepada suami sama dengan zakatnya kepada orang lain yang bukan kewajibannya memberi nafkah.
Bila berkaca dari pendapat mayoritas ulama ini maka tidak ada masalah membayarkan zakat kepada seorang pria yang mustahiq tanpa melihat penghasilan istrinya. Bahkan di kalangan yang menolak istri memberi zakat kepada suamipun ini akan diterima, karena semua sepakat bahwa harta istri bukanlah milik suami, sehingga kalau istrinya kaya atau punya penghasilan tidaklah mengubah status ekonomi suami.
Lalu kalau kita lakukan metode nazha`ir (mencari kasus pembanding) sebagai yurisprudesnsi hukum maka kita akan dapati para ulama membolehkan wanita yang bersuami kaya tapi suaminya menelantarkannya maka dia berhak menerima zakat. Padahal di sini sudah jelas ada yang berkewajiban menafkahi, tapi karena kebutuhan maka dia boleh diberi. Apalagi kalau untuk orang yang memang tidak wajib dinafkahi tentu lebih layak untuk diberi.
Kesimpulannya, boleh memberikan zakat kepada pria yang dianggap mustahiq baik karena miskin, gharimin, atau lainnya tanpa memandang apakah istrinya bekerja atau berpenghasilan cukup. Sebab, tidak ada kewajiban istrinya memberi nafkah kepadanya.
Referensi:
- Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (cetakan Dar Hajr, jilid 4 hal. 123-124):
فَصْلٌ : وَإِذَا كَانَ لِلْمَرْأَةِ الْفَقِيرَةِ زَوْجٌ مُوسِرٌ يُنْفِقُ عَلَيْهَا ، لَمْ يَجُزْ دَفْعُ الزَّكَاةِ إلَيْهَا ؛ لِأَنَّ الْكِفَايَةَ حَاصِلَةٌ لَهَا بِمَا يَصِلُهَا مِنْ نَفَقَتِهَا الْوَاجِبَةِ ، فَأَشْبَهَتْ مَنْ لَهُ عَقَارٌ يَسْتَغْنِي بِأُجْرَتِهِ .
وَإِنْ لَمْ يُنْفِقْ عَلَيْهَا ، وَتَعَذَّرَ ذَلِكَ ، جَازَ الدَّفْعُ إلَيْهَا ، كَمَا لَوْ تَعَطَّلَتْ مَنْفَعَةُ الْعَقَارِ . وَقَدْ نَصَّ أَحْمَدُ عَلَى هَذَا .
“Pasal: Jika wanita yang faqir punya suami yang mampu dan memberikan nafkah maka tak boleh diberikan zakat kepadanya, karena kehidupannya sudah tercukupi berupa nafkah wajib, itu sama dengan orang yang punya rumah sewaan dan biaya sewa itu mencukupi kebutuhannya.
Kalau suaminya ini tidak menafkahinya dan punya uzur untuk itu, maka boleh membayarkan zakat kepadanya, sama halnya kalau orang punya rumah sewaan tapi tak bisa memanfaatkannya. Ini sudah ditegaskan oleh Imam Ahmad.”
- Hasyiyah Sulaiman Al-Jamal terhadap kitab Manhaj Ath-Thullab 4/98:
فَخَرَجَ بِهَا النَّفَقَةُ الْمُتَبَرَّعُ بِهَا عَلَى غَيْرِ الْأَصْلِ، وَالْفَرْعِ فَلَا تَمْنَعُ الْفَقْرَ، وَالْمَسْكَنَةَ
“Maka tidak termasuk nafkah sukarela (bukan kewajiban) selain leluhur atau keturunan (ayah dan anak) maka itu tidak menghapus kefakiran atau kemiskinan.”
Maksudnya, kalaupun dia dapat nafkah dari orang lain yang sebenarnya tidak wajib menafkahinya, hanya karena sukarela semata tapi bukan diwajibkan syariat maka dia tetap boleh menerima zakat.
Selanjutnya Al-Jamal mengatakan:
فَلَوْ امْتَنَعَ مِنْ دَفْعِهَا لَهُ وَكَانَ لَا يَلِيقُ رَفْعُهُ لِلْحَاكِمِ عَادَةً كَانَ لَهُ الْأَخْذُ مِنْ الزَّكَاةِ
“Kalau orang yang wajib menafkahi ini tidak mau menafkahi dan tidak layak kasusnya diperkarakan di pengadilan secara normal maka dia berhak menerima zakat.”
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta


