Imam Malik dalam Al-Muwatatha` no. 2334 (tahqiq Al-a’zhami) meriwayatkan dari Humaid bin Qais Al-Makki, dari Mujahid yang menceritakan bahwa dia sedang bersama Abdullah bin Umar RA, lalu datang tukang perhiasan bertanya, “Wahai Abu Abdurrahman, saya ini biasa menyepuh emas, lalu kujual lebih dari timbangannya (lebih dari dinar -penerj) sebagai bentuk upah kerjaku (ongkos bikin).” Maka Ibnu Umar melarangnya. Sampai ketika mau naik kendaraan di pintu masjid dia berkata kepada orang itu,
الدينار بالدينار والدرهم بالدرهم لا فضل بينهما، هذا عهد نبينا إلينا، وعهدنا إليكم
“Dinar dgn dinar, dirham dgn dirham tidak boleh ada kelebihan (timbangan). Inilah perjanjian Nabi kami kepada kami dan perjanjian kami kepada kalian.”
Sanad ini shahih, Humaid bin Qais adalah perawi jama’ah.1
Maksudnya berlaku hukum riba pada emas dan perak meski dia bukan uang, melainkan perhiasan.
Lho, dari mana tahunya bahwa yg dimaksud itu adalah perhiasan?
Jawab: Dari riwayat Imam Asy-Syafi’i dalam As-Sunan Al-Ma`tsurah2 susunan murid beliau Al-Muzani:
أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ، عَنْ وَرْدَانَ الرُّومِيِّ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ فَقَالَ: إِنِّي رَجُلٌ أَصُوغُ الْحُلِيَّ ثُمَّ أَبِيعُهُ فَأَسْتَفْضِلُ قَدْرَ أُجْرَتِي أَوْ عَمَلَ يَدِي فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: “الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا هَذَا عَهْدُ صَاحِبِنَا إِلَيْنَا وَعَهْدُنَا إِلَيْكُمْ “.
Sufyan (pasti bin Uyainah -penerj) memberitakan kepada kami, dari Wardan Ar-Rumi3 bahwa dia bertanya kepada Ibnu Umar, “Saya ini biasa menyepuh HULLIY (PERHIASAN), kemudian saya menjualnya dgn kelebihan sesuai ongkos pekerjaan saya.”
Maka Ibnu Umarmenjawab, “Emas dengan emas tak boleh ada kelebihan. Itulah perjanjian sahabat kami dengan kami dan perjanjian kami dengan kalian.”
Al-Muzani mengatakan, Asy-Syafi’i berkata, “Yang dimaksud sahabat kami oleh Ibnu Umar di sini adalah Umar bin Khaththab RA.
Ini juga merupakan perintah Umar bin Khaththab RA, di mana pernah terjadi Mu’awiyah menjual bejana yang terbuat dari emas atau perak dengan mata uang sejenis yang berbeda dari timbangannya maka Abu Darda’ mengingatkannya bahwa itu tidak boleh lalu dia menyebutkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama timbangan. Tapi Mu’awiyah malah mengatakan, “Menurutku ini tidak masalah.” Maka Abu Darda’ marah serta melaporkan hal itu kepada Umar. Kemudian Umar pun menulis surat kepada Mu’awiyah, “Jangan kamu jual itu kecuali dengan setara dan sama timbangan.”
Riwayat ini ada dalam Muwaththa’ Imam Malik, no. 2336 dengan sanadnya dari Zaid bin Aslam dari ‘Atha’ bin Yasar. Kemungkinan Mu’awiyah di sini bukan ingin menentang sabda Nabi, tapi dia punya takwilan lain bahwa itu hanya berlaku untuk sesama mata uang dan tidak berlaku untuk barang. Tapi Abu Darda’ bersikeras bahwa itu berlaku pula untuk barang dan Umar mendukung pendapat Abu Darda’ ini bahkan memberikan perintah kepada Mu’awiyah dan itu sekaligus mengoreksi kesalahan pemahaman Mu’awiyah.
Dengan demikian jelaslah bahwa larangan menjual emas dengan emas itu bukan hanya karena dia sebagai mata uang, melainkan berlaku pula untuk barang komoditas termasuk untuk perhiasan, dan ini sekaligus membantah pendapat yang mengatakan bahwa larangan riba tidak berlaku untuk emas perhiasan sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim. Pendapat para sahabat Nabi jelas lebih pantas untuk diikuti. Wallahu a’lam bish shawab.
Anshari Taslim.
Diedit ulang 8 Juni 2022.
- Lihat Tahdzib Al-Kamal 7/384.
- Hal. 266, no. 222.
- Disebut oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqaat, juga Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil tanpa penilaian dan yang meriwayatkan darinya hanya Sufyan bin Uyainah.