Ijarah Muntahiyah bit tamlik artinya sewa yang diakhiri dengan kepemilikan, atau bahasa yang biasa digunakan di kalangan ekonom adalah leasing. Dalam praktik modern ada beberapa bentuk yang biasa dilakukan antara penyedia jasa keuangan dengan nasabah terkait akad ini. Asosiasi Fikih Internasional membahas mana bentuk yang dibolehkan mana yang dilarang.
Keputusan nomor 110 12/4:
Tentang Sewa yang Berakhir dengan Kepemilikan dan Shukuk Ta`jir
Sidang Asosiasi Fikih Islam Internasional yang merupakan divisi dari organisasi Mu’tamar Alam Islami dalam pertemuannya dia Riyadh Arab Saudi dari tanggal 25 Jumadil Akhirah sampai awal Rajab 1421 H bertepatan 23-28 September 2000.
Setelah membahas pemaparan makalah yang diajukan ke sidang tentang hukum sewa yang berakhir dengan kepemilikan dan shukuk ta`jir dan setelah mendengarkan diskusi para anggota dan ahli disertai beberapa ahli fikih yang berlangsung seputar masalah ini, maka sidang memutuskan sebagai berikut:
Batasan yang Dibolehkan dan Tidak dalam Akad ini:
- Yang dilarang adalah ketika dua akad yang berbeda terjadi di satu waktu pada obyek yang sama di saat yang sama.
- Yang diperbolehkan:
- Adanya dua akad yang terpisah, di mana masing-masing berdiri sendiri secara waktu, akad jual beli baru dimasukkan setelah terjadinya akad sewa, atau adanya janji kepemilikan kepada penyewa di akhir masa sewa dengan adanya hak khiyar (memilih).
- Akad ini riil terjadi dan bukan kamuflase jual beli.
- Dhaman (tanggung jawab kerusakan) pada barang harus ditanggung oleh pemilik, bukan oleh penyewa, makanya pemilik barang menanggung semua kerusakan yang terjadi pada barang selama itu bukan keteledoran penyewa. Dengan begitu penyewa tidak berkewajiban untuk mengganti bila ada manfaat benda yang hilang.
- Kalaupun ada asuransi pada barang, maka bentuk asuransinya hanyalah bersifat ta’awun islami, bukan asuransi konvensional, dan yang menanggungnya adalah pemilik, bukan penyewa.
- Sewa berakhir kepemilikan ini harus benar-benar tunduk pada aturan sewa menyewa selama masih dalam akad sewa dan berlaku hukum jual beli pada saat kepemilikan barang.
- Biaya pemeliharaan yang bukan pemakaian ditanggung pemilik, bukan penyewa selama masa penyewaan.
Bentuk-Bentuk Yang Dilarang:
- Akad sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang hanya berdasarkan apa yang telah dibayarkan oleh penyewa tanpa ada akad baru. Artinya sewa tiba-tiba berubah menjadi jual beli otomatis di akhir waktu sewa dengan cicilan terakhir.
- Menyewakan barang kepada seseorang dengan biaya tertentu untuk waktu tertentu disertai akad jual beli yang disyaratkan terjadi bila telah melunasi seluruh biaya sewa yang telah disepakati waktunya. Akad jual beli ini ditambahkan otomatis pada waktu belakangan
- Akad ijarah (sewa) hakiki yang disertai khiyar syarat demi kepentingan pemilik barang dan itu untuk waktu yang lama yang telah ditetapkan yaitu pada akhir masa sewa.
Inilah yang tercantum dalam fatwa beberapa lembaga fatwa salah satunya adalah Dewan Ulama Senior Arab Saudi.
Bentuk-Bentuk Akad yang Diperbolehkan
- Akad sewa yang memungkinkan penyewa menikmati sewaan dalam jangka waktu yang disepakati setelah membayar biaya, lalu pada saat akad disertai hibah kepada penyewa dengan syarat telah menyelesaikan masa dan pembayaran sewa. Tapi akad hibah ini dengan akad tersendiri. Atau janji untuk menghibahkan barang yang disewa tersebut setelah masa sewa dan pelunasan selesai. Telah ditetapkan masalah hibah dalam keputusan Majma’ Fikih nomor 13/1/3 di daurah ketiga.
- Akad sewa dengan memberikan hak memilih kepada penyewa setelah selesainya masa sewa dan pelunasan. Yaitu mempersilakan kepada penyewa untuk membelinya dengan harga pasaran. Ini sesuai dengan keputusan Majma’ omor 44 5/6 pada daurah ke-5.
- Akad sewa yang disertai dengan janji penjualan kepada penyewa setelah masa dan pelunasan selesai dengan harga yang disepakati bersama.
- Akad sewa yang memungkinkan penyewa memanfaatkan sewaan pada masa penyewaan, lalu memberikan hak opsi kepada penyewa apakah ingin membeli barang tersebut kapanpun dia mau tapi dengan membayar dengan akad baru sesuai harga pasaran. Ini berdasarkan ketetapan majma’ yang lalu pada nomor 44.
Kemudian ada beberapa bentuk yang masih diperselisihkan boleh tidaknya dari akad sewa berakhir kepemilikan ini yang masih perlu pendalaman di daurah berikutnya insya Allah.
Diterjemahkan oleh Anshari Taslim
Sumber, majalah Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami edisi 12 jilid 1