Belum Bayar Zakat Fitrah Beberapa Tahun Apakah Menjadi Hutang

Belum Bayar Zakat Fitrah Beberapa Tahun Apakah Menjadi Hutang?

Di sini ada dua kemungkinan:

  1. Dia tidak bayar karena tidak mampu. Maka ini disepakati para ulama tidak menjadi hutangnya, karena syarat dari wajibnya zakat fitrah adalah mampu. Ukuran mampu adalah mempunyai makanan yang melebihi kadar zakat fitrah yaitu 1 sha’ makanan pokok.
  2. Dia tidak tahu atau karena memang malas, sengaja mendurhakai perintah Allah, atau melalaikannya maka ini menurut pendapat mayoritas ulama wajib mengqadha tahun-tahun yang belum dia bayarkan segera.

Keempat madzhab dalam pendapat resminya sepakat bahwa yang belum bayar zakat fitri padahal mampu baik karena lupa atau tidak tahu atau sengaja melalaikan maka menjadi hutang atas dirinya seumur hidup dan harus dia tunaikan. Bila dia mati maka akan dipotong dari warisannya. Hanya saja mereka beda pendapat apakah dia berdosa kalau sengaja atau tidak, serta apakah itu dianggap qadha’ ataukah adaa’.

Madzhab Maliki.

Ad-Dardir mengatakan dalam Asy-Syarh Al-Kabir (1/508):

(وَلَا تَسْقُطُ) الْفِطْرَةُ (بِمُضِيِّ زَمَنِهَا) لِتَرَتُّبِهَا فِي الذِّمَّةِ كَغَيْرِهَا مِنْ الْفَرَائِضِ وَأَثِمَ إنْ أَخَّرَهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ مَعَ الْقُدْرَةِ

“Tidaklah gugur kewajiban zakat fitrah ini meski masanya telah lalu, karena dia berkenaan dengan tanggungan, sebagaimana kewajiba lain. Dia berdosa bila mengundurnya setelah hari raya idul fitri padahal mampu.”

Ini diperjelas oleh Ad-Dasuqi dalam hasyiyahnya:

أَيْ وَلَا يَسْقُطُ طَلَبُهَا بِمُضِيِّ زَمَنِهَا مَعَ يُسْرِهِ فِيهِ بَلْ يُخْرِجُهَا لِمَاضِي السِّنِينَ عَنْهُ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ عَنْهُ، وَأَمَّا لَوْ مَضَى زَمَنُهَا، وَهُوَ مُعْسِرٌ فِيهِ فَإِنَّهَا تَسْقُطُ عَنْهُ

“Artinya, tidak gugur tuntutannya lantaran lewatnya masa padahal dia mampu melaksanakan. Dia harus tetap mengeluarkannya untuk tahun-tahun yang lalu berupa zakat untuk dirinya dan siapa saja yang menjadi beban tanggungannya. Tapi kalau sudah lewat masa wajib zakat fitri ini sementara dia dalam keadaan belum mampu (sejak awal waktu wajib zakat -penerj) maka gugurlah kewajiban ini atas dirinya.”

Madzhab Asy-Syafi’i.

Abu Ishaq Asy-Syirazi berkata dalam At-Tanbih:

والأفضل أن تخرج قبل صلاة العيد، ويجوز إخراجها في جميع شهر رمضان، ولا يجوز تأخيرها عن يوم الفطر، فإن أخّرها أثم، ولزمه القضاء.

“Yang afdhal adalah mengeluarkannya sebelum shalat Id. Boleh pula mengeluarkannya di seluruh bulan Ramadhan dan tidak boleh diundur dari hari Idul Fithri (1 Syawwal -penerj). Kalau dia mengundurnya maka dia berdosa dan dia harus mengganti (qadha).”1

An-Nawawi mengatakan dalam Al-Majmu’.

وَإِنْ أَخَّرَهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ أَثِمَ وَلَزِمَهُ إخْرَاجُهَا وَتَكُونُ قَضَاءً

“Kalau dia mengundurnya dari hari Idul Fithri maka dia berdosa dan harus tetap mengeluarkannya, tapi menjadi qadha`.”

Mungkin ada yang bertanya kalau sudah berdosa maka buat apalagi mengeluarkan? Jawabnya kalau tidak dikeluarkan maka dosanya jadi double, selain dosa melalaikan zakat fithri juga dosa tidak bayar hutang kepada Allah, karena zakat yang tidak dikeluarkan pada saatnya seperti zakat yang sudah sampai haul tapi belum dikeluarkan akan jadi hutang dan akan ditagih Allah di akhirat.

Baca Juga:  Kemiskinan di Sekitar Kita

Madzhab Hanbali.

Ibnu Muflih mengatakan dalam Al-Furu’:

وَإِنْ أَخَّرَهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ أَثِمَ، وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ لِمَا سَبَقَ

“Jika dia mengundurnya melewati hari Id maka dia berdosa dan dia harus mengqadha semua yang ditinggalkan.”

Kemudian Ibnu Muflih juga menukil riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa kalau diundur melewati hari Id maka tidak berdosa. Tapi ini hanya satu riwayat yang tidak dijadikan pegangan dalam pendapat resmi madzhab.

Makanya Al-Buhuti mengatakan dalam Kasysyaf Al-Qina’2:

“Kalau dia mengundurnya yaitu setelah hari Id maka dia berdosa karena telah mengakhirkan kewajiban dari waktu seharusnya dan karena telah menyelisihi perintah. Dia harus meng-qadha karena zakat ini adalah ibadah sehingga tidak gugur hanya karena waktunya habis layaknya shalat.”

Di sini diqiyaskan dengan shalat yang menurut pendapat madzhab bila telah keluar waktunya dengan sengaja maka orangnya berdosa tapi tetap wajib mengqadha`.

Madzhab Hanafi.

Berbeda dengan jumhur ulama, madzhab Hanafi tidak membatasi akhir pelaksanaan zakat fithri di hari Id. Menurut mereka zakat fitri tetap wajib dilaksanakan hingga akhir umur dan menjadi hutang tapi pelaksanaannya bukan qadha’ melainkan tetap adaa’. Itu sama dengan zakat maal biasa yang mana bila sudah sampai haulnya belum ditunaikan maka dia akan jadi hutang seumur hidup sampai ditunaikan.

Al-Kasani berkata dalam Bada`i’ Ash-Shana`i’, “Adapun waktu pelaksanaan (adaa`) zakat fitri ini adalah di semua umur menurut hampir semua ulama kami (Hanafiyyah) dan tidak gugur karena terlambat dari hari Idul Fitri….”

Menurut Al-Kasani teori zakat fitri ini sama dengan zakat biasa yang mana dia menjadi kewajiban bila sudah sampai nishab dan waktu haulnya seumur hidup menjadi tanggungan bila belum dibayarkan. Dia juga mengatakan, “Kapanpun dilakukan maka termasuk adaabukan qadha sebagaimana layaknya wajib muwassa’.”3

Artinya menurut madzhab Hanafi zakat fitrah ini tetap harus dikeluarkan meski sudah lewat hari Iadul Fithri dan bila bertahun-tahun tidak dibayarkan maka menjadi hutang layaknya zakat maal. Bedanya dengan madzhab yang lain, Hanafi tidak menganggap yang sengaja mengundur pembayaran zakat fithri ini berdosa, hanya makruh karena meninggalkan sunnah.

Baca Juga:  Dalil Haramnya Menikahi Pria Non Muslim

Pendapat Ibnu Hazm.

Dalam Al-Muhalla Ibnu Hazm mengatakan,

فَإِنْ لَمْ يُؤَدِّهَا وَلَهُ مِنْ ابْنٍ يُؤَدِّيهَا فَهِيَ دَيْنٌ عَلَيْهِ أَبَدًا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا مَتَى أَدَّاهَا

“Kalau dia belum membayarnya (zakat fitri) dan dia punya anak yang telah membayarkannya maka ini tetap menjadi hutangnya sampai dia membayarnya kapanpun dia membayar.”

Di sini seakan Ibnu Hazm menyatakan bahwa kewajiban membayar itu adalah kewajiban yang menjadi penanggung nafkah, karena di halaman selanjutnya dia mengatakan,

فَمَنْ لَمْ يُؤَدِّهَا حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَقَدْ وَجَبَتْ فِي ذِمَّتِهِ وَمَالِهِ لِمَنْ هِيَ لَهُ، فَهِيَ دَيْنٌ لَهُمْ، وَحَقٌّ مِنْ حُقُوقِهِمْ، وَقَدْ وَجَبَ إخْرَاجُهَا مِنْ مَالٍ وَحَرُمَ عَلَيْهِ إمْسَاكُهَا فِي مَالِهِ، فَوَجَبَ عَلَيْهِ أَدَاؤُهَا أَبَدًا

“Siapa yang belum mengeluarkannya sampai habis waktu maka menjadi hutang atas dirinya dari hartanya sendiri dan menjadi piutang bagi keluarga tanggungannya. Ini menjadi kewajibannya mengeluarkan dari hartanya sendiri dan dia tidak boleh menahannya. Dia harus mengeluarkannya selamanya.”

Dari sini diperoleh hukum bahwa zakat fitri yang belum dibayarkan di tahun-tahun lalu akan menjadi hutang dan wajib dibayarkan segera kepada fakir miskin terlepas itu dianggap qadha maupun adaa`.

Anshari Taslim
27 Maret 2022


  1. At-Tanbih fi Al-Fiqhi Asy-syafi’I hal. 60-61.
  2. /252 terbitan Dar Al-Fikr.
  3. Lihat Bada`i’ Ash-Shana`i’ 2/74.
    Teks lengkapnya:

(فَصْلٌ) :
وَأَمَّا وَقْتُ أَدَائِهَا فَجَمِيعُ الْعُمُرِ عِنْدَ عَامَّةِ أَصْحَابِنَا وَلَا تَسْقُطُ بِالتَّأْخِيرِ عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ، وَقَالَ الْحَسَنُ بْنُ زِيَادٍ: وَقْتُ أَدَائِهَا يَوْمُ الْفِطْرِ مِنْ أَوَّلِهِ إلَى آخِرِهِ وَإِذَا لَمْ يُؤَدِّهَا حَتَّى مَضَى الْيَوْمُ سَقَطَتْ.
وَجْهُ قَوْلِ الْحَسَنِ إنَّ هَذَا حَقٌّ مَعْرُوفٌ بِيَوْمِ الْفِطْرِ فَيَخْتَصُّ أَدَاؤُهُ بِهِ كَالْأُضْحِيَّةِ.

وَجْهُ قَوْلِ الْعَامَّةِ إنَّ الْأَمْرَ بِأَدَائِهَا مُطْلَقٌ عَنْ الْوَقْتِ فَيَجِبُ فِي مُطْلَقِ الْوَقْتِ غَيْرَ عَيْنٍ وَإِنَّمَا يَتَعَيَّنُ بِتَعْيِينِهِ فِعْلًا، أَوْ بِآخِرِ الْعُمُرِ كَالْأَمْرِ بِالزَّكَاةِ، وَالْعُشْرِ، وَالْكَفَّارَاتِ وَغَيْرِ ذَلِكَ وَفِي أَيِّ وَقْتٍ أَدَّى كَانَ مُؤَدِّيًا لَا قَاضِيًا كَمَا فِي سَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الْمُوَسَّعَةِ، غَيْرَ أَنَّ الْمُسْتَحَبَّ أَنْ يَخْرُجَ قَبْلَ الْخُرُوجِ إلَى الْمُصَلَّى؛ لِأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَذَا كَانَ يَفْعَلُ وَلِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «أَغْنُوهُمْ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ» فَإِذَا أَخْرَجَ قَبْلَ الْخُرُوجِ إلَى الْمُصَلَّى اسْتَغْنَى الْمِسْكِينُ عَنْ السُّؤَالِ فِي يَوْمِهِ ذَلِكَ فَيُصَلِّي فَارِغَ الْقَلْبِ مُطْمَئِنَّ النَّفْسِ.

  1. 4/265

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *