Keputusan No: 38 (4/8) tentang Pengumpulan dan Distribusi Zakat serta ‘Ushr di Pakistan
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba‘du:
Sesungguhnya Majelis Al-Majma‘ Al-Fiqhi Al-Islami dalam sidangnya yang kedelapan yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 27 Rabi‘ul Akhir 1405 H sampai 8 Jumadal Ula 1405 H,
Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Yang Mulia Ketua Majelis, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dari Kedutaan Pakistan di Jeddah, nomor 4/Siyasah/63/83 tertanggal 27 Juni 1983 M, yang disertai dengan sebuah permohonan fatwa berjudul: (“Pengumpulan dan Distribusi Zakat serta ‘Ushr di Pakistan”), yang kemudian dirujuk oleh beliau kepada Majelis Al-Majma‘ Al-Fiqhi melalui surat nomor 1062/2 tertanggal 16 Dzulqa‘dah 1403 H.
Setelah majelis menelaah terjemahan permohonan fatwa tersebut, yang meminta penjelasan: apakah salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam ayat yang mulia, yaitu (“dan di jalan Allah”) terbatas maknanya hanya pada para mujahid yang berperang di jalan Allah, ataukah “jalan Allah” bersifat umum mencakup seluruh bentuk kebaikan seperti fasilitas umum dan kemaslahatan, seperti pembangunan masjid, ribath (pos penjagaan), jembatan, pendidikan ilmu, penyebaran para da‘i, dan lain-lain.
Setelah mempelajari topik ini, mendiskusikannya, dan mempertimbangkan berbagai pendapat, tampak bahwa para ulama memiliki dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama:
Makna (“di jalan Allah”) dalam ayat tersebut dibatasi hanya pada para pejuang yang berperang di jalan Allah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka membatasi bagian zakat (“fi سبيل الله”) hanya untuk para mujahid yang berperang di jalan Allah Ta‘ala.
Pendapat kedua:
Bahwa (“jalan Allah”) bersifat umum mencakup seluruh jalan kebaikan dan kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembangunan dan pemeliharaan masjid, pembangunan sekolah, ribath, pembukaan jalan, pembangunan jembatan, penyediaan logistik perang, pengiriman para da‘i, dan berbagai fasilitas umum lain yang bermanfaat bagi agama dan kaum muslimin. Ini adalah pendapat sebagian kecil ulama terdahulu, dan telah dipilih serta didukung oleh banyak ulama kontemporer.
Setelah mempertimbangkan pendapat dan dalil kedua belah pihak, majelis dengan suara mayoritas memutuskan sebagai berikut:
- Mengingat bahwa pendapat kedua telah dipegang oleh sekelompok ulama kaum muslimin dan memiliki landasan yang kuat dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti firman Allah Ta‘ala:
“Orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang mereka nafkahkan itu dengan menyebut-nyebut dan menyakiti…” — QS. Al-Baqarah:262
serta dari hadis-hadis Nabi, seperti riwayat dalam Sunan Abu Dawud bahwa seorang laki-laki mewakafkan seekor unta di jalan Allah, lalu istrinya ingin berhaji, maka Nabi ﷺ bersabda:
“Tungganganilah unta itu, karena sesungguhnya haji termasuk di jalan Allah.”
- Mengingat bahwa tujuan jihad dengan senjata adalah untuk meninggikan kalimat Allah Ta‘ala, dan meninggikan kalimat Allah itu tidak hanya dengan peperangan, tetapi juga dengan dakwah kepada Allah dan penyebaran agama-Nya melalui persiapan para da‘i, dukungan, dan bantuan kepada mereka dalam menjalankan tugasnya. Maka keduanya termasuk jihad, berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan An-Nasa’i yang disahihkan oleh Al-Hakim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa kalian, dan lisan kalian.”
- Mengingat bahwa Islam sedang diperangi melalui serangan pemikiran dan akidah oleh kaum atheis, Yahudi, Nasrani, dan seluruh musuh agama, serta mereka mendapatkan dukungan materi dan moral, maka kaum muslimin wajib menghadapi mereka dengan senjata yang sejenis, bahkan yang lebih kuat.
- Mengingat bahwa peperangan di negeri-negeri Islam kini memiliki kementerian khusus dan anggaran tersendiri dalam setiap negara, berbeda dengan jihad melalui dakwah yang pada umumnya tidak mendapatkan dukungan dalam anggaran negara. Oleh karena itu, majelis memutuskan—dengan mayoritas mutlak—bahwa dakwah kepada Allah dan segala yang membantu, mendukung, dan menguatkannya termasuk dalam makna (“di jalan Allah”) dalam ayat tersebut.
Dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Berikut terjemahan yang telah disusun rapi dalam bahasa Indonesia:
Susunan Pimpinan dan Anggota yang Menandatangani Keputusan Ini:
Ketua:
- Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua:
- Abdullah Umar Naseef
Anggota:
- Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
- Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
(tidak menyetujui isi keputusan dan berpendapat wajib membatasi pada pendapat jumhur)
- Muhammad bin Abdullah bin Sabil
(berpendapat bahwa makna “fi سبيل الله” hanya terbatas pada para mujahid yang berperang di jalan Allah saja)
- Muhammad Mahmud Ash-Shawwaf
(menyetujui keputusan, namun berpendapat adanya perluasan makna yang mencakup seluruh pintu kebaikan selama dalam jalan Allah)
- Mustafa Az-Zarqa
- Shalih bin Utsaimin
- Muhammad Rasyid Qabbani
(tidak menyetujui dan berpendapat bahwa bagian “fi سبيل الله” harus dibatasi pada para mujahid sukarelawan sebagaimana pendapat jumhur)
- Muhammad Asy-Syadzili An-Naifer
- Abu Bakar Mahmud Gumi
- Muhammad bin Jubair
- Ahmad Fahmi Abu Sunnah
- Al-Habib Belkhouja
- Dr. Abu Bakar Zaid
(berpendapat membatasinya hanya pada para mujahid)
- Mabrouk bin Saud Al-‘Awadi
- Muhammad bin Salim bin Abdul Wadud
Sekretaris Majelis Al-Majma‘ Al-Fiqhi Al-Islami:
- Dr. Thalal Umar Ba Faqih
Sumber: Buku “Qaraaraat Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami bi Makkah Al-Mukarramah” hal: 173-175.
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DKI Jakarta


