Ada pejabat dengan posisi sangat tinggi yang diketahui beragama Islām, ikutan-ikutan merayakan perayaan Paskah dengan memanggul salib.
❓ Maka bagaimana pandangan Islām terhadap ini?
📌 Di dalam al-Qur-ān Allōh ﷻ berfirman:
وَإِن كَادُواْ لَيَفۡتِنُونَكَ عَنِ ٱلَّذِىٓ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ لِتَفۡتَرِىَ عَلَيۡنَا غَيۡرَهُۥۖ وَإِذًا لَّٱتَّخَذُوكَ خَلِيلًا وَلَوۡلَآ أَن ثَبَّتۡنَٰكَ لَقَدۡ كِدتَّ تَرۡكَنُ إِلَيۡهِمۡ شَيۡـًٔا قَلِيلًا إِذًا لَّأَذَقۡنَٰكَ ضِعۡفَ ٱلۡحَيَوٰةِ وَضِعۡفَ ٱلۡمَمَاتِ ثُمَّ لَا تَجِدُ لَكَ عَلَيۡنَا نَصِيرًا
(arti) “Dan mereka hampir memalingkan kamu (Muḥammad) dari apa yang telah Kami waḥyukan kepadamu, agar kamu mengada-ada yang lain terhadap Kami. Sedangkan jika demikian, tentu mereka menjadikan kamu sahabat yang setia. Dan sekiranya Kami tidak memperteguh (hati)mu, niscaya kamu hampir saja condong sedikit kepada mereka. Jika demikian, tentu akan Kami rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan berlipat ganda setelah mati, dan kamu (Muḥammad) tidak akan mendapat seorang penolong pun terhadap Kami.” [QS al-Isrō’ (17) ayat 73-75].
Imām al-Ḥusain ibn Masȕd al-Baġowiyy رحمه اللـه تعالى di dalam tafsīrnya, Maȁlimut-Tanzīli fī Tafsīril-Qur-ān, menceritakan riwayat asbābun-nuzūl ayat tersebut di mana Baginda Nabiyy ﷺ didatangi oleh Abū Jahl Àmru ibn Hiṡām dan Umayyah ibn Ḳolaf dengan penawaran diplomatis, kalau Baginda Nabiyy ﷺ mau menyentuh kaki berhala mereka, maka mereka akan ikut masuk ke dalam agama Islām.
Kita tahu kelembutan hati Baginda Nabiyy ﷺ yang sangat menginginkan kaumnya mendapat hidāyah masuk Islām dan berhenti memusuhinya, sehingga sempat terbetik di hati Beliau ﷺ untuk memberikan sedikit kelonggaran (melunak) demi tujuan da`wah yang lebih besar. Ini yang Allōh ﷻ sebutkan di ayat 74: “laqod kitta tarkanu ilaihim ṡai-anq-qolīlan”.
Namun Allōh ﷻ segera menurunkan ayat 73-75 QS al-Isrō’ tersebut dan memberikan peringatan keras untuk jangan sampai memenuhi permintaan kaum Kāfir Quroiṡ tersebut.
Padahal sebenarnya apalah arti sekadar “mengusap kaki berhala” itu…?
📌 Terkait perbuatan kecil / sekadar tersebut, Ṡaiḳul-Islām Aḥmad ibn Àbdul-Ḥalīm ibn Taimiyyah al-Ḥarrōniyy dalam mentadabburi QS al-Baqoroh (2) ayat 120:
وَلَن تَرۡضَىٰ عَنكَ ٱلۡيَهُودُ وَلَا ٱلنَّصَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْۗ قُلۡ إِنَّ هُدَى ٱللَّـهِ هُوَ ٱلۡهُدَىٰۗ وَلَئِنِ ٱتَّبَعۡتَ أَهۡوَآءَهُم بَعۡدَ ٱلَّذِى جَآءَكَ مِنَ ٱلۡعِلۡمِۙ مَا لَكَ مِنَ ٱللَّـهِ مِن وَلِىٍّ وَلَا نَصِيرٍ
(arti) “Dan orang-orang Yahūdiyy dan Naṣrōniyy tidak akan riḍō kepada kamu (Muḥammad) sampai kamu mengikuti millah mereka. Katakanlah, “Sungguh-sungguh petunjuk Allōh itulah petunjuk (yang sebenarnya)!”. Sedangkan jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah ìlmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari (kemurkaan) Allōh.” [QS al-Baqoroh (2) ayat 120].
Ibnu Taimiyyah memberikan penekanan pada potongan kalimat “ahwā-ahum” di dalam ayat itu, di mana menurut Beliau ayat ini mengabarkan bahwa Yahūdiyy dan Naṣrōniyy takkan riḍō sampai Baginda Nabiyy ﷺ dan pengikutnya mengikuti “millah” (jalan hidup mereka) mereka. Namun fokus dari apa yang dilarang dalam ayat ini justru “hanya sekedar mengikuti keinginan” dari orang-orang kāfir itu saja sudah dilarang keras.
Kenapa Allōh ﷻ melarang hal yang kecilnya dulu…?
⚠️ Fokus pada larangan yang kecil agar terhindar dari pelanggaran yang lebih besar, atau yang dikenal dengan nama qōìdah sadduż-żarōi(arti: menutup jalan menuju yang ḥarōm untuk mencegah sarana yang dapat mengantarkan kepada kemaṣiyatan atau kerusakan yang besar).
Ini persis seperti halnya larangan dalam surah al-Isrō’ ayat 32 di mana Allōh ﷻ mengatakan: “walā taqrobuz-zinā” (arti: janganlah mendekati zinā). Allōh melarang dari mendekati zinā (yang mana dianggap kecil yaitu sekedar medekatinya saja), agar terhindar dari yang besarnya yaitu perbuatan zinānya itu sendiri.
‼️ Jika sekadar “mengusap kaki berhala” saja padahal itu adalah “kecondongan sedikit” saja sudah dilarang dengan ancaman yang sangat keras, maka apalagi tindakan “memikul salib” yang merupakan simbol sentral dari sebuah keyakinan yang narasi teologisnya ditolak secara mutlak oleh waḥyu…?
📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:
وَقَوۡلِهِمۡ إِنَّا قَتَلۡنَا ٱلۡمَسِيحَ عِيسَى ٱبۡنَ مَرۡيَمَ رَسُولَ ٱللَّـهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَٰكِن شُبِّهَ لَهُمْۚ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ ٱخۡتَلَفُواْ فِيهِ لَفِى شَكٍّ مِّنۡهُۚ مَا لَهُم بِهِۦ مِنۡ عِلۡمٍ إِلَّا ٱتِّبَاعَ ٱلظَّنِّۚ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًۢا
(arti) “Dan (Kami ḥukum juga) karena ucapan mereka: “Sungguh kami telah membunuh al-Masīḥ, Ȉsā ibn Maryam, Rosūlullōh!”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, akan tetapi (yang mereka bunuh adalah) orang yang diserupakan dengan Ȉsā. Sungguh-sungguh mereka yang berselisih pendapat tentang (pembunuhan) Ȉsā itu selalu dalam keragu-raguan tentang siapa yang dibunuh itu. Mereka benar-benar tidak tahu (tentang siapa sebenarnya yang dibunuhnya itu) melainkan hanya mengikuti persangkaan belaka, jadi mereka tidak yakin telah membunuhnya.” [QS an-Nisā’ (4) ayat 157].
Demikian, semoga bermanfaat.
M. Arsyad Syahrial SE, MF
Pengamat Ekonomi dan Pergerakan Islam
Alumni RMIT University, Melbourne, Australia


