Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ»
“Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (ʿīnah), mengambil ekor-ekor sapi (sibuk bertani dan meninggalkan jihad), kalian ridha dengan pertanian, dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan dicabut hingga kalian kembali kepada agama kalian.”
Takhrij:
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, no. 3462, 5007, 5562.
Abu Daud, no. 3462. Serta banyak dalam kitab lain yang insya Allah akan disinggung dalam bahasan.
Sumber Hadits Adalah Shahabi Abdullah bin Umar. Yang meriwayatkan darinya ada:
- Nafi’ Mawla Ibnu Umar
- ‘Atha` bin Abi Rabah
- Syahr bin Hausyab
- Mujahid
- Rasyid Al-Himmani.
Kesemua jalurnya ada kelamahan, tapi masih bisa saling menguatkan sehingga bisa naik derajatnya menjadi hasan li ghairih. Syekh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah jilid 1 hal. 42 hadits no. 11 mengatakannya shahih lantaran banyak jalannya.
Jalur Nafi’.
Yang meriwayatkan dari Nafi’ Adalah ‘Atha` Al-Khurasani, dan satu lagi sebagaimana kata Al-Albani dalam As-Silsilah Adalah Ayyub melalui jalur Fadhalah bin Ubaid. Tapi Fadhalah ini sangat lemah.
Yang meriwayatkan dari ‘Atha` di sini hanya Abu Ishaq
Riwayat Atha’ Al-Khurasani dari Nafi’ dari Ibnu Umar
- Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam sunannya (tahqiq Al-Arnauth, jilid 5/hlm 332) dari jalur Sulaiman bin Dawud Al-Mahri, dan Ath-Thabari dalam Tahdzib Al-Atsar Musnad Umar (jilid 1/hlm 108) dari jalur Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi. Keduanya dari Ibnu Wahb.
- Dikeluarkan oleh Abu Bisyr Ad-Dulabi dalam Al-Kuna wal Asma’ (tahqiq Al-Faryabi, jilid 2/hlm 849), Ath-Thabarani dalam Musnad Asy-Syamiyyin (jilid 3/hlm 328) dari jalur Duhaym Ad-Dimasyqi, Abu Dawud dalam sunannya (tahqiq Al-Arnauth, jilid 5/hlm 332), Al-Bazzar dalam musnadnya (jilid 12/hlm 205), dan Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (jilid 7/hlm 71) dari jalur Ja’far bin Musafir At-Tinnisi. Keduanya dari Abdullah bin Yahya Al-Burlusi Al-Ma’afiri. Keduanya (Ibnu Wahb dan Abdullah bin Yahya Al-Burlusi) dari Hiyawah bin Syurayh [Ath-Thabari menambahkan: dan Yahya bin Ayyub], keduanya dari Abu Abdurrahman Al-Khurasani, bahwa Atha’ Al-Khurasani menceritakan kepadanya, bahwa Nafi’ menceritakan kepadanya dari Ibnu Umar, ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah (mengakali riba), dan kalian mengambil ekor-ekor sapi (sibuk beternak), dan kalian ridha dengan pertanian, serta kalian meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian yang tidak akan Dia cabut sampai kalian kembali kepada agama kalian.'”
Haywah bin Syuraih dan Yahya bin Ayyub memiliki mutaba’ah (penguat dari perawi lain). Al-Bukhari berkata dalam At-Tarikh Al-Kabir (jilid 1/hlm 381): “Sa’id bin Abi Ayyub meriwayatkan dari Ishaq Abu Abdurrahman, ia mendengar Atha’ Al-Khurasani berkata: ‘Telah menceritakan kepada kami Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ tentang ‘inah.'”
Jadi semua bermuara pada Ishaq Abu Abdurrahman Al-Khurasani
Dia perawi yang dha’if, Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam ats-Tsiqaat (6/50) tapi mengatakan “sering keliru”. Meski yang meriwayatkan darinya adalah para perawi tsiqah seperti Laits bin Sa’d, Yahya bin Abi Ayyub, Sa’id bin Abi Ayyub, Syuraih bin Haywah, Nafi’ bin Yazid, Uqbah bin Nafi’ dan Abdullah bin Lahi’ah.
Abu Hatim Ar-Razi berkata: “Seorang syekh dari Khurasan, tidak terkenal dan tidak perlu dijadikan pegangan.” (Al-Jarh wat Ta’dil, jilid 2/hlm 213).
Dengan demikian kelemahannya ringan dan bisa terangkat jadi hasan bila ada penguat dari jalur lain.
Riwayat Al-A’masy dari Atha’ dari Ibnu Umar
- Dikeluarkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam Az-Zuhd sebagaimana yang ada pada Ibnu Al-Qaththan Al-Fasi dalam Bayan Al-Wahm (jilid 5/hlm 296), dan Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad (tahqiq Ar-Risalah, jilid 8/hlm 440) dari jalur Aswad bin ‘Amir. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (jilid 12/hlm 432) dari jalur Utsman bin Sa’id. Abu Umayyah Ath-Tharsusi dalam Musnad Abdullah bin Umar (hlm 26) dari jalur Sa’id bin Utsman. Dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman (jilid 6/hlm 92) dari jalur Ali bin Ishaq Al-Khurasani. Keempatnya dari Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Al-A’masy, dari Atha’ bin Abi Rabah, dari Ibnu Umar, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إذا بغى الناس تبايعوا بالعين، واتبعوا أذناب البقر، وتركوا الجهاد في سبيل الله، أنزل الله بهم بلاء [وعند الطبراني: بلاء، وعند أبي أمية ذلاً]، فلم يرفعه عنهم حتى يراجعوا دينهم.
“Jika manusia berbuat zalim, mereka akan berjual beli dengan ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi, dan meninggalkan jihad di jalan Allah, niscaya Allah akan menimpakan musibah kepada mereka [pada riwayat Ath-Thabarani: musibah, dan pada riwayat Abu Umayyah: kehinaan], yang tidak akan Dia angkat dari mereka sampai mereka kembali kepada agama mereka.'”
Ibnu Abi Hatim Ar-Razi berkata dalam ‘Ilal Al-Hadits (jilid 5/hlm 177): “Aku bertanya kepada Abu Zur’ah tentang hadits yang diriwayatkan oleh Yahya bin Al-‘Ala’ Ar-Razi, dari Al-A’masy, dari Mujahid, dari Ibnu Umar.” Lalu ia menyebutkannya. Abu Zur’ah berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakar bin ‘Ayyasy, dari Al-A’masy, dari Atha’, dari Ibnu Umar, dari Nabi.” Abu Zur’ah berkata: “Ini yang lebih kuat.”
Kutanyakan lagi, “Apakah kesalahannya dari Yahya bin Al-‘Ala’?” Ia menjawab: “Ya.”
Saya (Anshari) katakan, kalau demikian maka kelemahan riwayat ini hanya satu yaitu keterputusan sanad antara ‘Atha` bin Abi Rabah kepada Ibnu Umar, karena para ulama mengatakan dia tidak mendengar hadits langsung dari Ibnu Umar meski sempat bertemu.
Jadi, riwayat yang menyebutkan dari Mujahid dari Ibnu Umar adalah riwayat yang syaadz atau keliru, sehingga diabaikan.
Riwayat Syahr bin Hausyab dari Ibnu Umar
Dikeluarkan oleh Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad (tahqiq Ar-Risalah, jilid 9/hlm 395), dan Al-Khara`ithi dalam Makarim Al-Akhlaq (hlm 191) secara ringkas. Keduanya dari jalur Yazid bin Harun.
Lalu juga dikeluarkan lagi oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad dari jalur Yahya bin Abdul Malik bin Abi Ghunyah secara ringkas. Keduanya dari Abu Janab Yahya bin Abi Hayyah, dari Syahr bin Hausyab, ia berkata: “Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata: ‘Dulu kami ini menganggap pemilik dinar dan dirham tidak lebih berhak (mendapat sesuatu) dari saudaranya sesama Muslim. Lalu di akhir zaman ini kita saksikan bahwa dinar dan dirham lebih disukai daripada saudaranya sesama Muslim.
Aku juga mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
لَئِنْ أَنْتُمُ اتَّبَعْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَتَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللهِ، لَيُلْزِمَنَّكُمُ اللهُ مَذَلَّةً فِي أَعْنَاقِكُمْ، ثُمَّ لَا تُنْزَعُ مِنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُو إِلَى مَا كُنْتُمْ عَلَيْهِ، وَتَتُوبُونَ إِلَى اللهِ.
‘Sungguh jika kalian mengikuti ekor-ekor sapi, dan kalian berjual beli dengan ‘inah, serta kalian meninggalkan jihad di jalan Allah, niscaya Allah akan menetapkan kehinaan di leher-leher kalian, kemudian kehinaan itu tidak akan dicabut dari kalian sampai kalian kembali kepada keadaan semula dan bertaubat kepada Allah.'”
Kelemahan Riwayat ini ada pada Yahya bin Abi Hayyah Abu Janab Al-Kalbi. Kalau melihat penilaian para ulama terhadap dirinya dalam Tahdzib al-Kamal maka disimpulkan dia dha’if ringan. Sehingga Al-Hafizh dalam At-taqrib (2/200, no. 8489) mengatakan, “Mereka men-dha’if-kannya karena kebanyakan tadlis.”
Sehingga, riwayat ini termasuk lemah yang ringan yang bisa dikuatkan dengan datangnya riwayat lain.
Perbedaan dalam riwayat Laits bin Abi Sulaim:
- Diriwayatkan oleh Jarir bin ‘Abd al-Hamid, Abu Kudinah Yahya bin al-Muhallab, dan ‘Abd al-Rahman bin Muhammad al-Muharibi — semuanya dari Laits bin Abi Sulaim dari ‘Atha’ dari Ibnu Umar.
- Menyelisihi mereka: Isma’il bin ‘Ulayyah dan ‘Abd al-Warith bin Sa‘id, keduanya meriwayatkan dari Laits bin Abi Sulaim dari ‘Abd al-Malik dari ‘Atha’ bin Abi Rabah dari Ibnu Umar. Jadi ada tambahan perawi bernama ‘Abd al-Malik. Ini menunjukkan adanya kemungkinan idhtirab (kacau dalam sanad) dari Laits bin Abi Sulaim, karena sering kali para perawi berbeda meriwayatkan darinya.
- Jarir bin Hazim meriwayatkan dari Laits dari Mujahid dari Ibnu Umar – ini adalah kesalahan. Yang benar adalah dari ‘Atha’. Dan periwayatan orang-orang Mesir dari Jarir bin Hazim mengandung kesalahan. Dalam hal ini, yang meriwayatkan darinya adalah Ibnu Wahb, seorang Mesir.
Jadi, riwayat Laits ini lemah karena factor Laits bin Abi Sulaim ini sendiri, tapi masih bisa dijadikan I’tibar.
Riwayat Abu Muhammad Rasyid Al-Himmani Secara Mursal dari Ibnu Umar
Dikeluarkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (jilid 13, 14/hlm 282) dan dari jalurnya Ad-Diya’ dalam Al-Ahadits Al-Mukhtarah (jilid 13/hlm 176) dari jalur Ahmad bin Abdul Malik bin Waqid Al-Harrani.
Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Al-‘Uqubat (hlm 33) dari jalur Azhar bin Marwan Ar-Raqasyi. Keduanya dari Ghassan bin Barzin, ia berkata: “Rasyid Abu Muhammad Al-Himmani menceritakan kepadaku, dari Ibnu Umar, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إذا ضن الناس بالدينار والدرهم، واتبعوا أذناب البقر، فتركوا الجهاد سلط الله عليهم ذلا لا ينزعه منهم [ولفظ ابن أبي الدنيا: لا يرفعه عنهم] حتى يراجعوا أمرهم.
Jika manusia kikir dengan dinar dan dirham, dan mereka mengikuti ekor-ekor sapi, lalu mereka meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka yang tidak akan Dia cabut dari mereka [pada lafazh Ibnu Abi Ad-Dunya: tidak akan Dia angkat dari mereka] sampai mereka kembali kepada urusan mereka.'”
Rasyid bin Najih Abu Muhammad Al-Himmani dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Taqrib (1/199, no. 2035), “Shaduq bisa jadi salah”. Artinya dia hasanul hadits. Hanya saja dia tidak bertemu dengan Ibnu Umar, dan dia adalah murid dari Syahr bin Hausyab, ada kemungkinan dia mendengar hadits ini dari Syahr. Wallahu a’lam.
Syahid (Penguat dari Shahabi yang lain).
Ada satu penguat untuk Riwayat Ibnu Umar ini yaitu Riwayat Jabir yang dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil-nya (2/183):
حَدَّثَنَا مُحَمد بْنُ سَعِيد بْنِ عَبد الرَّحْمَنِ الْحَرَّانِيُّ، حَدَّثني إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عَبد اللَّهِ بن زرارة، حَدَّثَنا أبي، حَدَّثَنا بَشِيرُ بْنُ زِيَادٍ الْخُرَاسَانِيُّ، حَدَّثَنا ابْنُ جُرَيج، عَن عَطاء، عَن جَابِرٍ كُنَّا فِي زَمَانٍ وَمَا يَرَى أَحَدُنَا أَنَّهُ أَحَقُّ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ مِنْ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ وَبِاللَّهِ الَّذِي لا إِلَهَ إلاَّ هُوَ لَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْجَارَ لَيَتَعَلَّقُ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ يَا رَبِّ سَلْ هذا لم بات شبعانا وَبِتُّ طَاوِيًا وَبِاللَّهِ الَّذِي لا إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعَ أُمَّتِي بِالْعِينَةِ وَلَزِمُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ ضَرَبَهُمُ اللَّهُ بِالذُّلِّ ثُمَّ لَمْ يُنْتَزَعْ عَنْهُمْ حتى يموتوا أو يرجعوا.
“Muhammad bin Sa’id bin Abdurrahman Al-Harrani menceritakan kepada kami, ia berkata: “Ibrahim bin Isma’il bin Abdullah bin Zurarah menceritakan kepadaku, ayahku menceritakan kepada kami, Basyir bin Ziyad Al-Khurasani menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, dari Atha’, dari Jabir, ia berkata:
Dahulu kami berada di suatu zaman di mana tidak seorang pun dari kami merasa bahwa ia lebih berhak atas dinar dan dirham daripada saudaranya sesama Muslim. Demi Allah, yang tidak ada tuhan selain Dia, sungguh saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sungguh, tetangga akan berpegangan pada tetangganya pada hari kiamat, lalu ia berkata: ‘Wahai Rabbku, tanyalah orang ini, mengapa ia tidur dalam keadaan kenyang sementara aku tidur dalam keadaan lapar.’“
Dan demi Allah, yang tidak ada tuhan selain Dia, sungguh saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila umatku berjual beli dengan cara al-‘inah dan sibuk dengan ekor-ekor sapi (bercocok tanam), niscaya Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka, yang tidak akan dicabut dari mereka sampai mereka mati atau mereka kembali (kepada ajaran agama mereka).”‘
Riwayat ini terang saja dhai’f karena Ibnu Adi memuatnya di Al-Kamil demi menjelaskan predikat Basyir bin Ziyad, dan Kesimpulan Ibnu ‘Adi Adalah:
وَبَشِيرُ بْنُ زِيَادٍ هَذَا لَيْسَ بِالْمَعْرُوفِ إلاَّ أنه يروي عن معروفين مَا لا يُتَابِعُهُ أَحَدٌ عَلَيْهِ ولم أجد أحدًا يروي عنه غير إسماعيل بْن عَبد اللَّهِ بْنِ زُرَارَةَ.
“Basyir bin Ziyad ini tidak terkenal, tapi dia meriwayatkan dari orang terkenal yang tidak diikuti oleh perawi lain. Tidak ada yang meriwayatkan darinya kecual Ismail bin Abdullah bin Zurarah.”
Artinya dia majhul, dan Riwayat Majhul masih bisa dijadikan I’tibar.
Adz-Dzahabi memasukkan ke dalam kitab Mizan Al-I’tidal (1/328) dan mengatakan, “Dia munkarul hadits tapi tidak ditinggalkan (tidak matruk).”
Kesimpulan:
Riwayat ini naik ke derajat hasan lighairih dan bisa dijadikan hujjah untuk mengecam orang-orang yang meninggalkan jihad karena disibukkan urusan dunia. Artinya juga selaras dengan riwayat Abu Umamah tentang ummat buih yang dihinggapi penyakit wahn yaitu cinta dunia dan takut mati.
Mengutip penjelasan Syekh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah tentang hadits ini:
فتأمل كيف بين هذا الحديث ما أجمل في حديث أبي أمامة المتقدمة قبله، فذكر
أن تسليط الذل ليس هو لمجرد الزرع والحرث بل لما اقترن به من الإخلاد إليه
والانشغال به عن الجهاد في سبيل الله، فهذا هو المراد بالحديث، وأما الزرع
الذي لم يقترن به شيء من ذلك فهو المراد بالأحاديث المرغبة في الحرث فلا تعارض
بينها ولا إشكال.
“Perhatikanlah bagaimana hadis ini menjelaskan secara terperinci apa yang disebutkan secara umum dalam hadis Abu Umamah sebelumnya (maksudnya hadits tentang alat pertanian menyebabkan kehinaan -penerj).
Hadis ini menunjukkan bahwa ditimpakannya kehinaan bukan semata-mata karena kegiatan menanam dan membajak, melainkan karena keterikatan hati dan kesibukan yang berlebihan dengan hal-hal tersebut hingga melalaikan jihad di jalan Allah.
Inilah makna sesungguhnya dari hadis tersebut. Adapun kegiatan menanam yang tidak disertai dengan hal-hal tersebut, itulah yang dimaksud dalam hadis-hadis yang mendorong untuk bercocok tanam. Dengan demikian, tidak ada pertentangan maupun masalah antara hadis-hadis tersebut.”
Ustadz Anshari Taslim, Lc.
Mudir Pesantren Bina Insan Kamil – DK Jakarta
Bekasi, 26 Agustus 2025