Tanya:
Assalamu ‘alaikum ustadz, di kelompak mata saya bagian kanan bawah ada tahi lalat yang tumbuh pesat. Saran dokter tahi lalat itu harus diangkat. Jika tidak, dia akan membesar dan mengganggu penglihatan. Untuk itu dokter menyarankan penanaman bulu mata palsu. Bagaimanakah hukumnya ini ustadz? Apakah tidak melanggar syariat?
Jawab:
Wa alaikum salam warahmatullah.
Dalam kasus ibu ini diperbolehkan menanam bulu mata palsu, karena tujuannya menghilangkan penyakit atau gangguan. Hukumnya sama dengan memasang gigi palsu.
Bulu mata sendiri penting bagi tubuh karena berfungsi memantulkan cahaya yang berlebihan ke mata dan menyaring debu hingga tak mengganggu. Yang dilarang adalah mengubah ciptaan Allah baik menghilangkan, menambah ataupun mengubah yang ada di badan dengan maksud memperindah atau berhias, bukan tujuan pengobatan atau menghilangkan kecacatan. Termaktub dalam hadits Abdullah bin Mas’ud,
فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” نَهَى عَنْ النَّامِصَةِ وَالْوَاشِرَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ إِلَّا مِنْ دَاءٍ
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang mencabut alis, mengikir gigi, menyambung rambut, membuat tato kecuali lantaran adanya penyakit.” — HR. Ahmad, no. 3945
Kata “kecuali lantaran adanya penyakit” menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan bila untuk pengobatan atau menghilangkan kecacatan supaya bisa hidup normal.
Juga berdasarkan hadits Abdurrahman bin Tharafah yang menceritakan bahwa kakeknya yaitu ‘Arfajah bin As’ad pernah putus hidungnya akibat peperangan di perang Kulab. Lalu dia membuat hidung palsu dari perak, tapi ternyata itu membuat hidungnya membusuk sehingga Rasulullah menyuruhnya membuat sambungan hidung dari emas.
Hadits diriwayatkan oleh Abu Daud, no 4232, At-Tirmidzi, no. 1770, An-Nasa`iy, no. 5161 dengan sanad yang hasan.