Tanya:
Setiap pagi banyak pedagang sayur lalu lalang depan rumah saya. Satu Ketika saya temukan ada kantong plastic jatuh berisi 4 jeruk nipis harga sekitar 2 rb rupiah. Saya tidak tahu siapa pemiliknya di antara pedagang itu dan Ketika ditanya merekapun tak ada yang mengaku.
Bolehkah kita ambil saja barang ini atau kita biarkan saja rusak di jalan?
Arma, Kendari Sulawesi Tenggara.
Jawab:
Jika barang yang ditemukan hanya semacam itu maka termasuk barang remeh yang murah sehingga berlakulah hukum luqathah (barang temuan) untuk barang remeh.
Barang remeh yang biasanya tidak terlalu dihiraukan atau dicari lagi oleh pemiliknya bila hilang, maka boleh diambil oleh yang menemukan dan langsung dimanfaatkan. Apalagi bila berupa makanan yang cepat rusak.
Menurut Ibnu Qudamah yang merupakan pemuka madzhab Hanbali, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama akan bolehnya mengambil barang temuan yang remeh1. Ini berdasarkan hadits Jabir yang berkata,
رخَّص لنا رسولُ الله – صلَّى الله عليه وسلم – في العَصَا والسوطِ والحَبْلِ وأشباهه يلتقِطُه الرَّجُلُ ينتفعُ به
“Rasulullah memberi kami keringanan untuk mengambil (barang temuan) berupa tongkat, cemeti, tali dan yang semisalnya yang ditemukan orang lalu dia manfaatkan.” (HR. Abu Daud, no. 1717).
Meski hadits ini sanadnya lemah tapi maknanya disepakati para ulama sebagaimana yang disampaikan Ibnu Qudamah di atas.
Di antara ulama ada yang membatasi barang remeh dan nilainya yaitu tak lebih dari 10 dirham menurut Abu Hanifah. Sedangkan Imam Malik membatasi di bawah seperempat dinar2. Ada pula yang mengatakan ukurannya diserahkan kepada ‘urf (kebiasaan dan kepatutan suatu tempat dan masa). Ukurannya kalau jatuh atau hilang maka pemiliknya tidak mau repot mencarinya kembali serta akan merelakan orang lain mengambilnya.
Namun jika nilai barang yang ditemukan lebih dari jumlah tersebut atau dirasa penting bagi pemiliknya misalnya pengenal dan semisalnya maka wajib disimpan dan diumumkan selama setahun. Bila selama itu tidak ada juga yang mengambil maka boleh dimiliki, tapi kalau pemiliknya datang seberapa lamapun maka wajib diganti nilainya bila sudah dipakai. Wallahu a’lam.
Kemudian seandainya setelah dimakan atau dimanfaatkan datang pemiliknya dan bisa menunjukkan bahwa barang itu adalah miliknya maka hendaklah dikembalikan bila masih utuh dan bila sudah tidak ada lagi maka hendaknya diganti barangnya atau harganya sebagaimana hadits Ali yang menemukan satu dinar di pasar lalu mengambilnya dan membelikannya makanan. Ketika datang pemiliknya maka Rasulullah menyuruh Ali mengganti dinar tersebut (HR. Abu Daud, no. 1716).
- Lihat kitab Al-Mughni 6/351, terbitan Dar Al-Fikri:
ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في إباحة أخذ اليسير والانتفاع وقد روي ذلك عن عمر وعلي وابن عمر وعائشة
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama bolehnya mengambil barang temuan yang remeh dan langsung memanfaatkannya. Ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Aisyah.” - Satu dinar kurang lebih 4,25 gram emas. Berarti seperempatnya sekitar 1 gram lebih sedikit.