Apakah Allah menerima amal baik orang kafir semasa hidup di dunia?
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Kafir artinya orang yang tidak beriman kepada Allah dan seluruh petunjuk-Nya. Petunjuk Allah itu meliputi i’tiqad (keyakinan) dan syariat (tuntunan amal). Jikapun ada yang percaya kepada Allah tapi tak mau mengakui satu saja dari petunjuk-Nya yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini maka dia tetap dikatakan kafir.
Ada orang yang kafir setelah beriman dan ini yang biasa disebut murtad, ada pula yang memang belum pernah beriman kepada Allah maupun Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, inilah yang disebut kafir asli yang kemudian istilahnya diperhalus menjadi non muslim.
Secara ukhrawi keduanya punya hukum yang sama di sisi Allah, tapi secara duniawi keduanya punya perlakuan hukum yang berbeda. Islam menolerir kafir asli yang bisa dijadikan ahli dzimmah ataupun mu’ahad, tapi untuk yang murtad maka hukum Islam padanya hanyalah tobat kembali ke Islam atau mati. Itupun tak gampang menetapkan seseorang murtad, harus dilakukan pihak berwenang dengan syarat dan ketentuan yang ketat.
Belakangan ada orang kafir asli yang mencoba mengambil hati ummat Islam dengan membayar zakat, menyerahkan hewan kurban dan lain-lain. Mungkin ada yang bertanya-tanya, adakah amalnya ini diterima?
Amal Kafir Tidak Diterima di Akhirat Bila Mati dalam Keadaan Kafir
Dalil-dalil untuk hal ini adalah:
1.Firman Allah:
مَثَلُ مَا يُنْفِقُونَ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيحٍ فِيهَا صِرٌّ أَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَأَهْلَكَتْهُ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ وَلَكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
“Perumpamaan yang mereka infaqkan dalam kehidupan dunia ini seperti angin yang membawa hawa amat dingin yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri sehingga memusnahkan tanaman itu. Allah sama sekali tidak menzalimi mereka, tapi mereka sendirilah yang zalim.”
(Qs. Ali Imran : 117).
Abu Ja’far Ath-Thabari menerangkan, “Perumpamaan apa yang mereka infakkan atau yang disedekahkan oleh orang kafir ini dari hartanya sendiri yang dia sumbangkan dalam rangka mendekatkan diri kepada tuhannya, padahal dia ingkar akan keesaan Allah serta mendustakan kerasulan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Maka semua itu tidak akan bermanfaat lantaran kekafiran itu. Dia akan lenyap begitu saja saat dibutuhkan, hilang padahal telah banyak harapan yang ia sematkan pada sumbangan tersebut……..”[1]
Al-Qurthubi mengatakan, “Makna ayat ini adalah perumpamaan sumbangan orang kafir dalam hal kebatilan dan kemusnahannya serta unsurnya seperti tanaman yang terkena angin dingin atau api yang membakarnya sehingga musnah. Akibatnya, sang pemilik tak bisa memanfaatkannya sedikitpun, padahal dia telah berharap-harap akan manfaat dan kegunaan tanaman tersebut.”[2]
Firman Allah Ta’ala:
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Maka siapa yang kafir terhadap keimanan maka terhapuslah amalnya dan dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi.” (Qs. Al-Maidah : 5).
Ath-Thabari menyebutkan beberapa riwayat dari para ulama salaf di kalangan sahabat dan tabi’in bahwa maksud ayat ini adalah mereka yang kufur kepada Allah dengan tidak mau melaksanakan perintahnya. Mereka itulah yang terhapus amalnya. Jadi, kafir pada keimanan berarti kafir kepada Allah dan tak mengakui keesaan-Nya.[3]
Al-Baidhawi juga menafsirkan iman dalam ayat ini,
“Maksud iman di sini adalah syariat Islam, dan yang dimaksud kafir di sini adalah yang tak mau melaksanakannya.”[4]
Hal senada juga diungkapkan oleh Al-Qasimi dalam Mahasin At-Ta`wil 4/60.
Apalagi rangkaian ayat ini menyebut ahli kitab yang meski telah beriman kepada kitab-kitab mereka, tapi mereka tidak beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, dan itulah yang membuat mereka mendapat cap kafir, sehingga amal-amal merekapun tak berguna di akhirat nanti. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Qurthubi bahwa ketika kebolehan menikahi wanita ahli kitab turun maka para wanita ahli kitabpun mengatakan, “Sekiranya Allah tidak ridha dengan agama kami niscaya Dia tidak akan membolehkan kalian menikahi kami”, maka turunlah ayat, “Siapa yang kafir terhadap keimanan…..” Artinya kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.[5]
Dengan demikian, setiap orang kafir yang tak mau masuk ke dalam Islam, maka otomatis dia enggan menjalankan perintah agama dan meninggalkan larangan agama dan itulah kekafiran yang membuat amal baiknya selama di dunia menjadi sia-sia.
3.Firman Allah Ta’ala:
مَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ لَا يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُوا عَلَى شَيْءٍ ذَلِكَ هُوَ الضَّلَالُ الْبَعِيدُ
“Perumpamaan orang-orang yang kafir terhadap Tuhan mereka, amal mereka seperti abu yang ditiup angin kencang di hari yang berbadai. Mereka tak mampu mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang mereka lakukan. Itulah kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim : 18).
Abu Ja’far Ath-Thabari menerangkan ayat ini:
“Ini adalah perumpamaan yang Allah buat menggambarkan amal orang-orang kafir. Di hari kiamat nanti, amal mereka di dunia yang mereka sangka dipersembahkan untuk Allah tak ubahnya seperti abu yang diterbangkan angin di hari berbadai. Angin itu menghilangkannya tak berbekas. Begitulah amalan orang kafir di hari kiamat nanti. Mereka tak mendapatkan apapun manfaat dari amal itu yang mereka bisa bawa ke hadapan Allah demi menyelamatkan mereka dari azab-Nya. Sebab, mereka melakukan itu bukan tulus karena Allah, tapi juga menyertakan niat untuk berhala dan patung.”[6]
Syekh Muhammad Amin Asy-Syinqithi juga menjelaskan,
“Demikian pula amalan kafir seperti menyambung silaturrahim, memuliakan tamu, menyelamatkan kesusahan orang lain, baktinya kepada kedua orang tua dan lain-lain semua dibatalkan oleh kekafiran. Kekafiran itulah yang memusnahkan amal tersebut sebagaimana angin menerbangkan debu tadi.”[7]
Saya (Anshari) katakan, dengan demikian kekafiran itu merupakan penghapus amal dengan sendirinya. Sebagaimana firman Allah yang lain yaitu surah Al-Maidah ayat 5 di atas.
Agar amal itu tak terhapus maka kekafiran itu yang harus dihapus dengan cara masuk ke dalam Islam, mengucapkan dua kalimat syahadat dan melaksanakan konsekuensinya sebelum ajal menjemput.
Firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآَنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Dan orang-orang yang kafir itu amal mereka laksana fatamorgana di tanah yang datar, dimana orang haus akan mengiranya sebagai air, tapi saat didatangi ternyata tak ada apa-apa. Dia hanya mendapati Allah di sisi-Nya yang menunaikan perhitungan amalnya, dan Allah itu maha cepat perhitungan-Nya.”
(Qs. An-Nuur : 39).
Kata (وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ) menurut Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili adalah mendapat azab Allah yang memang dijanjikan kepada orang kafir itu dan dengan itulah Allah membalas amal mereka di dunia.[8] Demikian pula yang dikatakan oleh As-Samarqandi dalam tafsirnya Bahrul Ulum, “Ini adalah perumpamaan terhadap amal-amal kafir yang secara kasat mata terlihat sebagai ketaatan, maka Allah mengabarkan bahwa tidak ada pahala yang mereka dapatkan dari itu.”[9]
Ibnu Katsirpun menjelaskan bahwa orang kafir ini mengira bahwa amal mereka akan menghasilkan sesuatu tapi setelah dihisab oleh Allah di hari kiamat ternyata tak ada yang diterima, baik karena ketidakikhlasan maupun karena tidak melalui jalur syariat.[10]
Firman Allah Ta’ala:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu bagai debu yang beterbangan.”
(Qs. Al-Furqan : 23).
Ayat ini menjelaskan amalan orang kafir di akhirat bagaikan debu beterbangan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya,
“Ini adalah hari kiamat, ketika Allah menghisab amalan para hamba berupa amal baik maupun amal buruk. Allah mengabarkan bahwa kaum musyrikin tersebut tidak akan mendapat apapun dari amal mereka. Mereka mengira bahwa amal itu akan menyelamatkan mereka. Itu karena mereka kehilangan syarat syar’i diterimanya amal yaitu ikhlas dan mengikuti syariat Allah. Setiap amal yang tidak diikhlaskan karena Allah dan bukan berdasarkan syariat yang diridhai maka dia batil. Amalan orang-orang kafir tidak lepas dari kedua kemungkinan ini atau bahkan keduanya sekaligus maka itu lebih jauh lagi untuk diterima.”[11]
Hadits dari Aisyah yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: ” لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ “
“Wahai Rasulullah, Ibnu Jud’an itu di masa jahiliyyah biasa menyambung silaturrahim, memberi makan orang miskin, apakah itu akan bermanfaat untuknya?” Rasulullah menjawab, “Tidak wahai Aisyah, karena dia belum pernah seharipun mengucapkan, “Tuhanku, ampuni kesalahanku di hari pembalasan.” (HR. Muslim, no. 214, Ahmad, no. 24621 dan 24892).
Abdullah bin Jud’an terkenal akan kedermawanannya di masa jahiliyyah, tapi dia mati dalam keadaan musyrik, sehingga amal-amal baiknya selama di dunia tak bisa menyelamatkannya dari azab Allah di hari pembalasan.
An-Nawawi memberi penjelasan hadits ini menukil perkataan Al-Qadhi Iyadh, “Telah terjadi ijmak bahwa amal orang kafir itu tidak berguna bagi mereka dan mereka tak diganjar pahala karenanya baik berupa kenikmatan maupun keringanan hukuman, hanya saja sebagian mereka lebih pedih siksanya dibanding yang lain tergantung kejahatan yang telah mereka lakukan.”[12]
Amal Baik Kafir Dibalas Allah Di Dunia
Allah maha adil, sehingga apapun kebaikan seseorang akan dibalas Allah sesuai keadilan-Nya. Diantara keadilan Allah itu adalah memberikan jatah balasan amal baik seorang kafir di kehidupan dunia.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا
“Sesungguhnya Allah tidak akan menzalimi orang mukmin, dia akan diberikan (balasan) di dunia dan diganjar lagi di akhirat. Sedangkan orang kafir maka akan diberikan di dunia atas amal baik yang dia lakukan karena Allah, hingga nanti di akhirat dia tak lagi menyisakan kebaikan yang akan diganjar.” (HR. Muslim, no. 2808).
An-Nawawi menjelaskan poin bahasan kita dari hadits ini:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ الَّذِي مَاتَ عَلَى كُفْرِهِ لَا ثَوَابَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُجَازَى فِيهَا بِشَيْءٍ مِنْ عَمَلِهِ فِي الدُّنْيَا مُتَقَرِّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَصَرَّحَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ بِأَنْ يُطْعَمَ فِي الدُّنْيَا بِمَا عَمِلَهُ مِنَ الْحَسَنَاتِ أَيْ بِمَا فَعَلَهُ مُتَقَرِّبًا بِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى مِمَّا لَا يَفْتَقِرُ صِحَّتُهُ إِلَى النِّيَّةِ كَصِلَةِ الرَّحِمِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالضِّيَافَةِ وَتَسْهِيلِ الْخَيْرَاتِ
“Para ulama telah sepakat bahwa orang kafir yang mati dalam kekafirannya tidak mendapat pahala di akhirat, dan di sana dia tak mendapat balasan apapun dari amalnya di dunia ini yang dia persembahkan untuk Allah Ta’ala. Dalam hadits ini jelas bahwa dia akan diberi makanan di dunia atas dasar amal baiknya itu yang dia niatkan sebagai pendekatan diri kepada Allah Ta’ala yang memang tak diperlukan niat, misalnya silaturahim, sedekah, membebaskan buda, memuliakan tamu dan mempermudah jalan kebajikan.” (Syarh Shahih Muslim, jilid 17 hal. 150, terbitan Dar Ihya` At-Turats Al’-Arabi).
Jika Kafir Masuk Islam Maka Amal Baiknya Di Kala Kafir Dipulihkan
Ini berdasarkan hadits Hakim bin Hizam yang diriwayatkan oleh Muslim dengan empat jalur semua bermuara pada Urwah bin Zubair, salah satunya dengan redaksi:
أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ، أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيْ رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ أُمُورًا كُنْتُ أَتَحَنَّثُ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، مِنْ صَدَقَةٍ، أَوْ عَتَاقَةٍ، أَوْ صِلَةِ رَحِمٍ، أَفِيهَا أَجْرٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَسْلَمْتَ عَلَى مَا أَسْلَفْتَ مِنْ خَيْرٍ»
“Bahwa Hakim bin Hizam mengabarkan kepadanya (Urwah) bahwa dia berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang amal ibadah yang aku lakukan di masa jahiliyyah berupa sedekah, pembebasan budak, silaturrahim, apakah semua itu mendapat pahala?”
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda padanya,“Kamu masuk Islam di atas amal kebaikan yang telah kau lakukan sebelumnya.” (HR. Muslim, no. 123, Ahmad, no. 15319).
Ada beberapa penjelasan berbeda di kalangan para ulama terhadap hadits ini. An-Nawawi merajihkan penjelasan Ibnu Baththal dan beberapa ulama peneliti lainnya bahwa bila orang kafir pernah berbuat kebajikan semasa kafirnya lalu dia masuk Islam dan mati dalam keadaan Islam maka amal kebajikannya yang lalu akan dihitung dan diberi pahala dengan keislamannya. Ini diperkuat pula oleh hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang disebut Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liq dari Malik, dan dikeluarkan oleh An-Nasa`iy dalam Sunannya:
إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلَامُهُ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ كُلَّ حَسَنَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا، وَمُحِيَتْ عَنْهُ كُلُّ سَيِّئَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا، ثُمَّ كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ، الْحَسَنَةُ بِعَشْرَةِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلَّا أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika seseorang masuk Islam lalu keislamannya menjadi baik maka Allah akan menuliskan setiap kebajikan yang telah dia lakukan dahulu untuknya dan menghapus setiap kesalahan yang pernah dia lakukan. Setelah itu adalah qisas (balasan amal secara normal dalam Islam –penerj), satu kebaikan diganjar sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat, sedangkan keburukan akan diganjar sepadan saja, kecuali kalau Allah Azza wa Jalla mau memaafkannya.” (HR. An-Nasa`iy, no. 4998, tahqiq Abdul Fattah Abu Ghuddah, Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman no. 24 dan 25, dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 247).
Apakah Azab Kafir di Akhirat Diperingan Lantaran Amal Baiknya di Dunia?
Ada sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَدَقَةَ الْبَغْدَادِيُّ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَنْبَسَةَ الْوَرَّاقُ ، حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ نُصَيْرٍ ، حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مُطَيَّبٍ الْعِجْلِيُّ ، حَدَّثَنِي الأَعْمَشُ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ عَلْقَمَةَ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ نَفْسَ الْمُؤْمِنِ تَخْرُجُ رَشْحًا ، وَإِنَّ نَفْسَ الْكَافِرِ تَسِيلُ كَمَا تَخْرُجُ نَفْسُ الْحِمَارِ ، وَإِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيَعْمَلُ الْخَطِيئَةَ فَيُشَدَّدُ بِهَا عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَوْتِ لِيُكَفَّرَ بِهَا ، وَإِنَّ الْكَافِرَ لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيُسَهَّلُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَوْتِ لِيُجْزَى بِهَا.
“Ahmad bin Muhammad bin Shadaqah Al-Baghdadi menceritakan kepada kami, Hammad bin Husain bin Anbasah Al-Warraq menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Nushair menceritakan kepada kami, Al-Qasim bin Muthayyab Al-Ijli menceritakan kepada kami, Al-A’masy menceritakan kepada kami, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah yang berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya jiwa seorang mukmin itu keluar dalam keadaan berkeringat, sementara orang kafir jiwanya keluar mengalir layaknya keledai. Orang mukmin akan melakukan kesalahan sehingga itu menyebabkan dia merasa berat saat sakaratul maut agar menjadi penghapus kesalahan itu, sedangkan orang kafir akan melakukan amal baik dan itu membuatnya mudah dalam sakaratul maut sebagai ganjaran amal baiknya itu.”
Dalam sanad Ath-Thabarani ini ada Al-Qasim bin Muthayyab yang dianggap matruk oleh Ibnu Hibban, dan Ibnu Hajar mengatakannya, “Padanya ada sedikit kelemahan”, serta Al-Haitsami mengatakannya dhaif.[13]
Juga ada Hajjaj bin Nushair yang dikatakan oleh Al-Hafizh dhaif, menerima talqinan orang. Abu Daud mengatakan, “Mereka meninggalkan haditsnya”, Al-Bukhari mengatakan, “Mereka tak berkomentar tentangnya”, An-Nasa`iy dan Ad-Daraqtuhni mengatakannya dhaif, begitu pula Abu Hatim.”[14]
Tapi ada riwayat yang shahih secara mauquf hanya sampai perkataan Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannaf mereka masing-masing.
Berikut saya pilihkan redaksi Ibnu Abi Syaibah:
إِنَّ نَفْسَ الْمُؤْمِنِ تَخْرُجُ رَشْحًا, وَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ عَمِلَ السَّيِّئَةَ فَيُشَدَّدُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَوْتِ لِيَكُونَ بِهَا, وَإِنَّ نَفْسَ الْكَافِرِ أوِ الْفَاجِرِ لَتَخْرُجُ مِنْ شِدْقِهِ كَمَا تَخْرُجُ نَفْسُ الْحِمَارِ, وَإِنَّهُ يَكُونُ قَدْ عَمِلَ الْحَسَنَةَ فَيُهَوَّنُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَوْتِ لِيَكُونَ بِهَا.
“Jiwa mukmin itu akan keluar dalam keadaan berkeringat, dan dia kadang melakukan amal buruk dan itu membuatnya berat saat mati sebagai balasannya, sedangkan nyawa kafir atau fajir itu keluar dari sudut mulutnya sebagaimana keluarnya nyawa keledai. Kadang dia melakukan amal baik dan dengan itu diperinganlah kematiannya sebagai balasan (kebaikan tersebut).”
Ini bisa dihukumi marfu’ karena tidak mungkin diucapkan Ibnu Mas’ud atas dasar pendapatnya sendiri kalau dia tidak mengambilnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Dengan demikian benarlah bahwa orang kafir itu kadang ringan saat dicabut nyawanya lantaran amal baiknya di dunia, dan itulah balasannya yang disegerakan untuknya sehingga dia tidak lagi menerima balasannya di akhirat. Wallahu a’lam.
Adapun riwayat bahwa Abu Thalib diperingan siksanya di akhirat, maka para ulama yang berpendapat bahwa siksaan orang kafir tidak diperingan mengatakan itu khusus untuk Abu Thalib semata karena dia diberi syafaat oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Sedangkan riwayat bahwa Abu Lahab diberi keringanan siksa lantaran memerdekakan Tsuwaibah setelah menyusui Rasulullah, maka riwayat itu lemah tak bisa dijadikan hujjah. Wallahu a’lam bis Shawab.
Anshari Taslim
28 September 2015.
- Tafsir Ath-Thabari 7/134. Redaksinya:
شَبَهُ ما ينفق الذين كفروا، أي: شَبَهُ ما يتصدق به الكافر من ماله، فيعطيه من يعطيه على وجه القُربة إلى ربّه وهو لوحدانية الله جاحد، ولمحمد صلى الله عليه وسلم مكذب، في أن ذلك غير نافعه مع كفره، وأنه مضمحلّ عند حاجته إليه، ذاهبٌ بعد الذي كان يرجو من عائدة نفعه عليه
- Tafsir Al-Qurthubi 4/178. Redaksinya:
ومعنى الآية : مثل نفقة الكافرين في بطلانها وذهابها وعدم منفعتها كمثل زرع أصابه ريح باردة أو نار فأحرقته وأهلكته ، فلم ينتفع أصحابه بشيء بعد ما كانوا يرجون فائدته ونفعه.
- Lihat Tafsir Ath-Thabari 9/593-594.
- Tafsir Al-Baidhawi 2/48:
يريد بالإِيمان شرائع الإِسلام وبالكفر إنكاره والامتناع عنه .
- Lihat Tafsir Al-Qurthubi 6/79.
- Tafsir Ath-Thabari 16/553-554:
وهذا مثلٌ ضربه الله لأعمال الكفّار فقال: مَثَلُ أعمال الذين كفروا يوم القيامة ، التي كانوا يعملونها في الدنيا يزعمُون أنهم يريدون الله بها ، مَثَلُ رمادٍ عصفت الريح عليه في يومِ ريح عاصفٍ ، فنسفته وذهبت به ، فكذلك أعمال أهل الكفر به يوم القيامة ، لا يجدون منها شيئًا ينفعهم عند الله فينجيهم من عذابه ، لأنهم لم يكونوا يعملونها لله خالصًا ، بل كانوا يشركون فيها الأوثان والأصنام .
- Adhwa` Al-Bayan 2/245:
فَكَذَلِكَ أَعْمَالُ الْكُفَّارِ كَصِلَاتِ الْأَرْحَامِ، وَقِرَى الضَّيْفِ، وَالتَّنْفِيسِ عَنِ الْمَكْرُوبِ، وَبِرِّ الْوَالِدَيْنِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ يُبْطِلُهَا الْكُفْرُ وَيُذْهِبُهَا، كَمَا تُطَيِّرُ تِلْكَ الرِّيحُ ذَلِكَ الرَّمَادَ.
- At-Tafsir Al-Munir 18/258
- Tafsir As-Samarqandi (Bahrul Ulum) 3/220.
- Tafsir Ibnu Katsir 3/486-487.
- Tafsir Ibnu Katsir 3/513:
وهذا يوم القيامة، حين يحاسب الله العباد على ما عملوه من خير وشر، فأخبر أنه لا يتحصل لهؤلاء المشركين من الأعمال -التي ظنوا أنها منجاة لهم -شيء؛ وذلك لأنها فقدت الشرط الشرعي، إما الإخلاص فيها، وإما المتابعة لشرع الله. فكل عمل لا يكون خالصا وعلى الشريعة المرضية، فهو باطل. فأعمال الكفار لا تخلو من واحد من هذين، وقد تجمعهما معا، فتكون أبعد من القبول حينئذ
- Syarh Shahih Muslim oleh An-Nawawi 3/87.
- Lihat Mizan Al-I’tidal 3/380, At-Taqrib 2/17, no. 6174, Majma’ Az-Zawa`id 3/70, no. 3929.
- Al-Mizan 1/465, At-Taqrib 1/136, no. 1259.