Ada sebuah hadits yang banyak diperbincangkan orang lantaran dijadikan dalil oleh sebagian kelompok untuk menyalahkan tindakan kelompok lain dalam manhaj mereka mengkritik penguasa terang-terangan. Hadits tersebut adalah riwayat Iyadh bin Ghanm ra, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa hendak menasehati penguasa dengan suatu hal maka janganlah dia menampakkannya terang-terangan, melainkan hendaklah dia raih tangan penguasa itu lalu berduaan dengannya. Kalau dia menerima nasehat itu maka baguslah, tapi kalau tidak berarti dia sudah melaksanakan kewajibannya kepada penguasa.”
Hadits ini punya sebab wurud, yaitu sebagaimana diceritakan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya nomor hadits 15333,
Abu Mughirah menceritakan kepada kami, Shafwan menceritakan kepada kami, Syuraih bin Ubaid Al-Hadhrami menceritakan kepadaku, dan lainnya, dia berkata, “Iyadh bin Ghanm mencambuk pemilik suatu perkampungan ketika berhasil ditaklukkan, lalu Hisyam bin Hakim membentaknya sampai-sampai Iyadh marah dibuatnya. Berlalu beberapa malam sampai akhirnya Hisyam bin Hakim dan meminta maaf kepadanya. Kemudian Hisyam berkata kepada Iyadh, “Tidakkah kau mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا، أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya adalah orang selama di dunia paling keras menyiksa orang.”1
Iyadh berkata, “Wahai Hisyam bin Hakim, kami juga telah mendengar apa yang kau sampaikan dan kami lihat apa yang kamu lihat, tidakkah kau mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ….. (lalu dia menyebutkan redaksi di atas).
Hadits dengan tambahan riwayat dari Iyadh bin Ghanm ini diriwayatkan dari dua jalur menuju Iyadh bin Ghanm:
- Jalur Syuraih bin Ubaid, dari Iyadh bin Ghanm.
- Jalur Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanm.
Jalur Syuraih langsung ke Iyadh diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, Abu Ubaid dalam Al-Amwal, semua dari jalur Shafwan bin Amr, dari Syuraih bin Ubaid.
Isnadnya shahih sampai kepada Syuraih, tapi ada kelemahan yaitu terputusnya sanad antara Syuraih dengan Iyadh bin Ghanm. Sebagian orang ada yang mengatakan mungkin saja Syuraih mendengar dari Iyadh atau Hisyam, tapi ini akan terbantahkan bila kita melihat beberapa fakta berikut:
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Taqrib mengatakan, “Dia banyak memursal hadits.”
Muhammad bin Auf pernah ditanya apakah Syuraih ini pernah mendengar dari seorang sahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam? Dia menjawab, “Kurasa tidak. Itu karena dia tidak pernah mengatakan, “aku mendengar” padahal dia tsiqah.”2
Sementara Abu Hatim Ar-Razi memastikan bahwa dia tidak mendapati masa Abu Umamah, Al Harits bin Harits dan Miqdam dan riwayatnya dari Abu Malik Al-Asy’ari adalah mursal.3
Abu Daud mengatakan, “Dia (Syuraih) tidak mendapati masa Sa’d bin Malik.”4
Al-Mizzi juga menyatakan bahwa dia tidak mendapati masa Abu Dzar Al-Ghifari. Menurut Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (7/29) Abu Dzar wafat tahun 31 H.
Iyadh bin Ghanm meninggal pada tahun 20 H5, sedangkan Syuraih ini tidak mendengar dari Abu Umamah (w 86 H), Al Miqdam (w 87 H). Kalau yang wafat pada tahun 80-an saja dia tidak mendapati apalagi yang wafat tahun 20 H?! Jangan-jangan Syuraih belum lagi lahir waktu Iyadh bin Ghanm meninggal dunia.
Jalur kedua dari Jubair bin Nufair ke Iyadh bin Ghanm.
Ada dua jalur sampai ke Jubair bin Nufair:
Jalur pertama adalah jalur Syuraih bin Ubaid; diriwayatkan oleh Dhamdham bin Zur’ah. Ini terdapat dalam kitab As-Sunnah karya Ibnu Abi ’Ashim no. 1097.
Riwayat ini sangat lemah karena dua faktor:
Pertama, faktor Muhammad bin Ismail bin Ayyasy, dia ini lemah apalagi berani meriwayatkan dari ayahnya tanpa mendengar langsung dari ayahnya dan inilah yang menyebabkan dia dilemahkan6 . Dalam kitab Al-Ishabah Al-Hafizh Ibnu Hajar sempat menyebut riwayatnya lalu melemahkannya dengan menyatakan, ”Tapi Muhammad (bin Ismail ini –penerj) dha’if jiddan (sangat lemah).”7
Kedua, perbedaan Dhamdham bin Zur’ah dengan riwayat Shafwan bin Amr. Shafwan ini tsiqah, sementara Dhamdham bin Zur’ah dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Taqrib (1/298, no. 3306) (صَدوق يَهِم) (jujur tapi salah). Bisa jadi riwayat ini adalah salah satu bentuk kesalahannya andai lolos dari kelemahan Muhammad bin Ismail. Riwayat semacam ini adalah syadz dan tidak bisa dianggap menguatkan riwayat Shafwan, justru riwayat Shafwan melemahkannya.
Muhammad bin Ismail bin Ayyasy dikuatkan oleh Abdul Wahhab sebagaimana disebutkan dalam Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah dalam biografi Iyadh bin Ghanm (4/2162, nomor riwayat: 5425):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ، ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَمَّادٍ، ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ، ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ
Muhammad bin Ali menceritakan kepada kami, Al-Husaian bin Muhammad bin Hammad menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Adh-Dhahhak menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami, dari Dhamdham bin Zur’ah, dari Syuraih bin Ubaid, dia berkata, Jubair bin Nufair berkata….”
Tapi penguat ini tidak berarti sebab Abdul Wahhab bin Adh-Dhahhak disebutkan dalam At-Taqrib (1/418, no. 4772), ”matruk, dianggap pendusta oleh Abu Hatim.” Lihat pula penjelasan kedustaannya dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil 6/74.
Jalur kedua adalah jalur Abdurrahman bin ’Aidz yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Ibrahim bin Al ’Ala
, Amr bin Al Harits menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi, Fudhail bin Fadhalah menceritakan kepadaku, dia mengembalikannya kepada Ibnu ’A`idz, dia mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair.
Jalur kedua ini punya penguat yaitu riwayat Ibrahim bin Abdul Hamid Al Himshi yang berkata, Abdullah bin Salim menceritakan kepada kami, selanjutnya sama dengan isnad Amr bin Harits di atas.
Akan tetapi riwayat Ibrahim bin Abdul Hamid bin Ibrahim ini sama sekali tidak berguna dan ini akan jelas bila kita baca biografinya dalam kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim juz 6 hal. 8 berikut ini:
Abdul Hamid bin Ibrahim Al-Hadhrami Al-Himshi Abu Taqi meriwayatkan dari Abdullah bin Salim, murid Muhammad bin Al-Walid Az-Zubaidi. Yang meriwayatkan darinya adalah Muhammad bin Auf. Abdurrahman berkata, Aku bertanya kepada Muhammad bin Auf Al Himshi tentangnya maka dia menjawab, ”Dia adalah seorang syekh (orang tua) yang buta tidak hafal, kami pernah menulis dari tulisannya yang ada pada Ishaq bin Zibriq yang merupakan riwayat Ibnu Salim lalu kami bawakan kepadanya dan mendiktenya. Dia tidak hafal isnad tapi hafal beberapa matan maka dia ceritakan kepada kami. Kami meriwayatkan darinya hanya lantaran keinginan memperbanyak riwayat hadits.”
Muhammad bin Auf sendiri kalau menceritakan darinya maka dia menyebut, ”Aku dapatkan dalam kitab Ibnu Salim yang diceritakan kepada kami oleh Abu Taqi.”
Abdurrahman menceritakan kepada kami, dia berkata, Aku mendengar ayahku menyebutkan kepadaku tentang Abu Taqi Abdul Hamid bin Ibrahim,Dia berada pada suatu kampung di daerah Himsh, aku tidak keluar menemuinya dia juga menyebutkan bahwa dia mendengar kitab Abdullah bin Salim dari Az-Zubaidi hanya saja buku-bukunya hilang lalu dia katakan bahwa dia tidak menghafalnya. Mereka ingin mendengar riwayat itu darinya tapi dia mengatakan, ”Aku tidak hafal”, tapi mereka terus saja mendesak sampai dia melemah. Kemudian aku datang ke Himsh setealah peristiwa itu lebih dari tiga puluh tahun ternyata orang-orang sudah meriwayatkan kitab itu darinya dan mereka katakan bahwa mereka menalqini riwayat Ibnu Zibriq kepadanya lalu dia pun meriwayatkan hasil talqinan itu. Dia menurutku bukan apa-apa, tidak hafal dan tidak punya kitab”.”
Tambahan lagi Abu Zur’ah juga menganggap parah kelemahan Abdul Hamid bin Ibrahim ini sebagaimana dalam kitab Su`aalaat Al-Bardza’i jilid hal. 705 – 706. Al-Bardza’i berkata,
ذاكرت أبا زرعة بشيء عن محمد بن عوف عن عبدالحميد بن إبراهيم أبي تقي عن عبدالله بن سالم عن الزبيدي، فنسبه إلى أمر غليظ، ثم قال لي: محمد بن عوف يحدّث عنه! قلت: نعم، فاستعظم ذاك جداً، ثم قال: “هو الذي نهاني عنه ولم يدعني أقربه، ونسبه إلى ما أعلمتك، ثم هو يحدّث عنه! ما هذا بحسن”.
Aku berdiskusi dengan Abu Zur’ah tentang Muhammad bin Auf dari Abdul Hamid bin Ibrahim Abu Taqi, dari Abdullah bin Salim, dari Az-Zubaidi. Dia lalu mengomentarinya dengan pedas dan bertanya kepadaku, “Muhammad bin Auf menceritakan itu (dari Abdul Hamid)?” Aku berkata, “Ya.” Dia (Abu Zur’ah) sangat mengingkarinya dan berkata, “Dialah (Muhammad bin Auf) yang melarangku untuk meriwayatkan darinya (dari Abdul Hamid) dan tidak membiarkanku untuk mendekatinya dan menyifatinya dengan sifat yang aku sebutkan kepadamu, kemudian dia pula yang meriwayatkan hadits darinya?! Ini jelas tidak baik!”
Dengan begitu maka riwayat Abdul Hamid bin Ibrahim Al Himshi ini sebenarnya adalah hasil talqinan dari kitabnya Ishaq bin Ibrahim bin Zibriq. Maka, gugurlah riwayat Abdul Hamid bin Ibrahim dan tidak bisa menguatkan riwayat Amr bin Harits. Demikian yang disimpulkan oleh Syekh Abu Marwan As-Sudani dalam kitabnya, “Al-Jahr wa Al-I’lan fii Dha’fi Hadits Al-Kitman fii Munashahati As-Sulthaan”.
Kelemahan jalur-jalur ini:
Jalur Syuraih Al-Qadhi adalah munqathi’ tidak bisa dikatakan dikuatkan dengan jalur Muhammad bin Ismail bin Ayyasy yang menyambungnya dengan memasukkan nama Jubair bin Nufair antara Syuraih dan Iyadh, sebab andai dia selamat dari kelemahan Muhammad bin Ayyasy maka justru itu melemahkan jalur ini karena riwayat yang bersambung itu melalui jalur Dhamdham bin Zur’ah yang mendapat predikat shaduq yahim (jujur tapi biasa ragu atau salah). Sementara riwayat yang terputus bersumber dari Shafwan bin Amr As-Saksaki dan dia tsiqah. Dengan demikian riwayat Dhamdham ini kalah karena dia menyelisihi orang yang lebih kuat darinya. Sehingga yang benar dalam riwayat jalur Syuraih Al-Qadhi adalah munqathi’ atau terputus dan ini lemah tak bisa dijadikan hujjah.
Sementara jalur Ibnu ‘A`idz dari Jubair bin Nufair juga sangat lemah, riwayat ini melalui dua jalur:
- Jalur Ishaq bin Zibriq dari Amr bin Harits
- Jalur Abdul Hamid bin Ibrahim Abu Taqi
Kedua jalur ini tidak bisa saling menguatkan karena kelemahan yang parah pada keduanya.
Penilaian para ulama berbeda-beda mengenai Ishaq bin Ibrahim Ibnu Zibriq ini, umumnya menganggap lemah, bahkan Muhammad bin Auf memastikan bahwa dia berdusta dan ini jarh yang mufassar. Sehingga yang paling mendekati kebenaran tentang penilaian terhadapnya adalah penilaian Adz-Dzahabi dalam Talkhish Al Mustadrak dengan predikat “waah” (sangat lemah)8 , atau penilaian An-Nasaiy, “laisa bi tsiqah” (tidak tsiqah) dan itu berarti haditsnya sangat lemah. Al-Albani sendiri dalam beberapa tempat di kitab As-Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah menyatakan bahwa Ishaq bin Ibrahim bin Ala
Ibnu Zibriq ini sebagai dhaif jiddan (sangat lemah)9.
Saya sendiri sudah membuat tulisan khusus mengenainya yang saya posting ke forum multaqa ahlil hadits (bisa dilihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=250659 ) membuktikan bahwa dia banyak bersendirian (tafarrud) dalam riwayat yang tidak diikuti oleh orang lain, dan itu masuk kategori munkar, sehingga dia layak disebut munkarul hadits. Wallahu a’lam.
Itu belum lagi ditambah adanya kelemahan pada Amr bin Al-Harits yang dikatakan oleh Adz-Dzahabi “Tidak terkenal keadilannya (dalam riwayat)”, itu menunjukkan dia majhul haal. Meskipun Ibnu Hibban menyatakan dalam ats-Tsiqaat dia mustaqimul hadits, tapi kalau kita telusuri banyak hadits-haditsnya yang diriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim adalah munkar sebagaimana saya bahas dalam forum ahli hadits di atas.
Jadi, jalur yang menyebutkan adanya Jubair bin Nufair semuanya adalah dhaif jiddan dan tidak bisa dipakai. Tinggal lagi jalur Syuraih bin Ubaid yang lemah karena ada keterputusan sanad antara dia dengan Iyadh bin Ghanm. Dengan begitu hadits ini tidak cukup kuat sebagai hujjah, apalagi tambahan ini tidak disebutkan dalam riwayat yang shahih dari Urwah bin Az-Zubair yang diriwayatkan oleh Muslim, semakin menunjukkan kelemahan tambahan tersebut.
Makanya, syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam kitabnya Tuhfatul Mujib cenderung menilai riwayat tambahan ini syadz karena menyelisihi riwayat yang shahih dari jalur Urwah yang ada dalam Shahih Muslim. Beliau berkata di kitab itu halaman 164 (cetakan Darul Aatsaar, Shan’a`):
“Sedangkan hadits yang mengatakan, “Siapa yang ingin menasehati penguasa maka hendaknya dia memberikan nasehat secara rahasia”, memang asalnya ada di Shahih Muslim tanpa tambahan tersebut. redaksi hadits tersebut yang ada di Shahih Muslim adalah “Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa manusia di dunia” tanpa ada tambahan di atas.
Menyikapi tambahan ini, kita perlu mengadakan penelitian, jika para perawi yang meriwayatkan tambahan itu setara dengan para perawi yang yang tidak membawakan tambahan, maka tambahan tersebut adalah tambahan yang bisa diterima. Demikian pula, jika perawi yang membawakan tambahan itu lebih kuat dibanding perawi yang tidak membawakan tambahan maka tambahan tersebut adalah juga tambahan yang diterima.
Akan tetapi, jika tambahan tersebut adalah tambahan yang marjuh (lebih lemah dibanding yang tanpa tambahan) maka status tambahan tersebut adalah tambahan yang syadz (menyelisihi yang lebih kuat). Dan redaksi tambahan di atas (riwayat Iyadh bin Ghanm –penerj) adalah tambahan yang syadz.”
Kemungkaran pada matan hadits
Belum lagi perbuatan Hisyam bin Hakim menegur Iyadh bin Ghanm pada saat Iyadh melakukan kemungkaran dan itu harus segera dicegah sebelum Iyadh makin tenggelam dalam kesalahannya, atau jatuh korban dari orang yang disiksa oleh Iyadh tersebut. Hal itu pula yang dilakukan para sahabat yang lain ketika menegur kesalahan pemimpin seperti yang dilakukan Abu Sa’id Al-Khudri terhadap Marwan yang berkhutbah sambil duduk.
Dalam riwayat yang shahih dari Hisyam bin Hakim disebutkan bahwa gubernur yang melakukan penyiksaan terhadap Nashrani lantaran terlambat bayar pajak ini bukanlah Iyadh bin Ghanm melainkan Umair bin Sa’d dan itu terjadi di Palestina. Berikut riwayat tersebut:
Muslim meriwayatkan dalam shahihnya:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ: مَرَّ بِالشَّامِ عَلَى أُنَاسٍ، وَقَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ، وَصُبَّ عَلَى رُءُوسِهِمِ الزَّيْتُ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قِيلَ: يُعَذَّبُونَ فِي الْخَرَاجِ، فَقَالَ: أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: (2613)
“Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dari Hisyam bin Hakim bin Hizam bahwa dia ketika di Syam pernah berjumpa dengan orang-orang yang dihukum jemur di terik matahari dan kepala mereka disiram minyak. Dia bertanya, “Ada apa ini?” Ada yang menjawab, “Mereka disiksa karena terlambat bayar kharja (semacam pajak bumi).
Maka Hisyam pun berkata, “Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallau ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا»
“Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa orang lain di dunia.”
Muslim juga mengerluarkan riwayat lain sebagai penguat salah satunya dari Jarir dari Hisyam bin Urwah dan di sana disebutkan bahwa amir (gubernur) mereka kala itu adalah Umair bin Sa’d, lalu Hisyam menemuinya dan menasehatinya hingga akhirnya dia membebaskan orang-orang itu.
Riwayat Muslim ini dikuatkan oleh riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya (no. 15332) dari Ma’mar yang meriwayatkan dari Hisyam dan Az-Zuhri, mereka berdua meriwayatkan dari Urwah bin Zubair kisah Hisyam ini dengan Umair bin Sa’d persis seperti riwayat Jarir.
Lalu Imam Ahmad dalam musnad (no. 15335) meriwayatkan pula dari jalur lain yaitu dari Abu Al-Yaman, dari Syu’aib dari Az-Zuhri dari Urwah bahwa Hisyam bin Hakim mendapati Iyadh bin Ghanm menyiksa orang lalu disampaikanlah hadits “sesungguhnya Allah menyiksa….” Hanya sampai di situ tanpa ada tambahan balasan dari Iyadh bin Ghanm.
Ini berbeda dengan riwayat sebelumnya dari Yunus dari Az-Zuhri masih dalam musnad pula (no. 15334) bahwa Urwah mengatakan, telah sampai berita kepadanya bahwa Iyadh bin Ghanm melihat orang-orang disiksa di Himsh….. Lalu dia menyebutkan hadits seperti hadits Hisyam bin Hakim. Di sini malah itu riwayat Iyadh, tapi ini lemah karena Urwan tidak mendengarnya dari Iyadh dan sepertinya ada wahm dari rawi sehingga yang benar itu adalah riwayat Hisyam bin Hakim bukan riwayat Iyadh bin Ghanm.
Tapi dalam riwaya Muslim dari Ibnu Wahb dari Yunus dari Az-Zuhri dari Urwah bahwa itu riwayat Hisyam bin Hakim. Inilah yang benar.
Ada riwayat lain dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya (no. 5612) dari Az-Zubaidi (Muhammad bin Walid), dari Az-Zuhri, dari Urwah bahwa Hisyam mendapati Iyadh bin Ghanm yang merupakan pemimpin di daerah Homs sedang menyiksa orang dengan menjemurnya, lalu Hisyam menyampaikan hadits tadi. Jadi di sini jelas disebut gubernur itu adalah Iyadh bin Ghanm.
Lalu Ibnu Hibban juga mengeluarkan (no. 5613) dari Hammad bin Salamah, dari Hisyam bin Urwah, dari Urwah bahwa Hakim bin Hizam melihat Umair bin Sa’d yang menyiksa orang….. Di sini disebutkan Hakim bin Hizam dan dipastikan ini kesalahan yang kemungkinan besar dari Hammad bin Salamah, karena semua orang meriwayatkannya dari Hisyam bukan dari Hakim ayahnya. Tapi gubernurnya adalah Umair bin Sa’d.
Akhirnya Ibnu Hibban menyimpulkan bahwa kedua riwayat itu benar, sekali ketemunya dengan Iyadh bin Ghanm, lain waktu ketemunya dengan Umair bin Sa’d. Tapi dalam kesemua riwayat tersebut tidak ditemukan adanya redaksi balasan dari Iyadh bin Ghanm bahwa menasehati itu hanya boleh empat mata.
Lalu ada lagi riwayat dikeluarkan oleh Ath-Thabarani dalam Musnad Asy-Syamiyyin nomor hadits 36 senada yaitu kisah antara Hisyam bin Hakim dengan Iyadh bin Ghanm, di mana Iyadh menyiksa orang keterlaluan dan ditegur oleh Hisyam sampai Iyadh ngambek, lalu Hisyam menyampaikan hadits yang didengarnya dari Rasulullah:
إنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذابا يَوْمَ القِيامَةِ أَشَدُّهُمْ عَذَاباً لِلنَّاسِ في الدُّنْيَا
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah yang selama di dunia paling kerasng menyiksa orang.”
Hanya sampai di sini dan tidak ada balasan dari Iyadh bin Ghanm.
Dari sini dapat disimpulkan terlepas apakah yang dinasehati Hisyam itu Iyadh bin Ghanm ataukah Umair bin Sa’d, tetap tidak ada kalimat hadits menasehati hanya empat mata. Sehingga tambahan itu munkar karena hanya ditemukan dalam riwayat yang bermasalah secara sanad. Sebuah tambahan yang hanya diperoleh dari jalur yang lemah padahal banyak riwayat lain yang shahih tidak menyebutkannya padahal tambahan itu sangat esensial karena mengandung hukum baru, berarti tambahan tersebut munkar.
______________________
1 Redaksi ini diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya tapi tanpa ada cerita penolakan Iyadh dan tambahan riwayatnya seperti yang dibahas di sini. Ini membuktikan kelemahan tambahan ini, sebab kalau shahih tentu sudah diceritakan oleh Hisyam kepada Urwah bin Zubiar yang meriwayatkannya dalam shahih Muslim.
Dengan demikian tambahan yang ada di riwayat ini tidak dapat diterima karena bersumber dari jalur yang lemah.
2 Lihat Tahdzib Al-Kamal 12/447.
3 Al-Marasil oleh Ibnu Abi Hatim 1/90.
4 Tahdzib Al-Kamal 12/447.
5 Berdasarkan keterangan Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah dalam biografi Iyadh bin Ghanm 4/757.
6 Abu Hatim mengatakan, “Orang-orang memprovokasinya untuk meriwayatkan dari ayahnya tanpa mendengar langsung lalu dia melakukannya.” (Al Jarh wa At-Ta’dil 7/190). Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam At-Taqrib (2/37, no. 6430): “Mereka mencelanya gara-gara berani meriwayatkan dari ayahnya tanpa mendengar langsung.” Bahkan Al-Albani mengatakan dalam Zhilal Al-Jannah, “Perkatannya ‘ayahku menceritakan kepadaku’ seperti itu adalah dusta”. Aneh kalau kemudian Al-Albani masih menguatkannya dengan riwayat yang lain padahal Muhammad bin Ismail ini melakukan kesalahan fatal yaitu berdusta.
7 Al-Ishabah 4/510 ketika menyebut biografi ‘Athiyyah bin ‘Amir.
8 Seperti komentarnya terhadap riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak nomor hadits 5269.
9 Misalnya dalam hadits no. 758, Al-Albani mengatakan pendapatnya tentang Ishaq bin Ibrahim ini:
وأبوه إسحاق بن إبراهيم بن زبريق ضعيف جدا ، قال النسائي : ” ليس بثقة ” . وقال أبو داود : ” ليس بشيء ” وكذبه محدث حمص محمد بن عوف
Anshari Taslim
Bekasi, 11 Juni 2011.
Dikoreksi ulang 12 September 2022.